Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    AFK Kabupaten Kediri Gelar Seleksi Talent Detection 2025, Kirim 10 Pemain U16 dan U19 untuk Bibit Timnas

    4 Oktober 2025 - 16:11

    Stadion Canda Bhirawa Pare Terbengkalai Usai Hadirnya Gelora Dhaha Jayati, Warga Kediri Prihatin

    4 Oktober 2025 - 16:02

    Putusan Hakim Ringankan Hukuman 4 Anak di Kasus Pencurian Saat Kerusuhan Kediri

    4 Oktober 2025 - 14:48
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Sidang Kerusuhan Kediri: 4 Terdakwa Anak Divonis 1,5 Bulan Penjara

    Sidang Kerusuhan Kediri: 4 Terdakwa Anak Divonis 1,5 Bulan Penjara

    News 4 Oktober 2025 - 14:41
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Terdakwa kerusuhan Kediri jalani sidang di Pengadilan Negeri. [Nanik/tahukediri.id]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Sidang kasus kerusuhan Kediri yang melibatkan empat anak bawah umur yakni DR, FP, DA, dan CF sebagai terdakwa memasuki babak putusan vonis hakim, pada Jumat (3/10/2025).

    Dalam putusan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kiki Yuristian, empat anak terdakwa tersebut divonis 1 bulan 15 hari. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua bulan.

    Sebelumnya empat terdakwa anak dituntut selama 2 bulan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan akibat mengambil plakat bertuliskan “Aset Milik Pemerintah Kabupaten Kediri” pada saat malam kerusuhan terjadi.

    Penasehat Hukum, Mohamad Rofian mengatakan, meski hasil putusan lebih ringan tapi pohaknya masih mempertimbangkan ulang apakah akan ada banding atau tidak.

    “Kami sebagai penasehat hukum ini masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak. Itu ada waktu 7 hari untuk melakukan banding atau tidak,” katanya saat dihubungi reporter tahukediri.id.

    Mengingat masa depan keempat terdakwa anak ini masih panjang, bahkan mereka harus mengikuti ujian tengah semester di lapas. Meski begitu pihaknya tetap mengapresiasi putusan hakim karena sudah mengurangi masa tuntutan yang diberikan JPU.

    “Kami juga mengapresiasi dari pihak hakim dan nanti kami bersama tim akan berkoordinasi kira-kira apakah langkah hukumnya bisa kita terima ataukah melakukan banding,” terangnya.

    Sebab lanjutnya, keempat anak yang masih duduk dibangku SMP ini tidak ikut melakukan unjuk rasa, anarkis atau pun merusak kantor pemerintah, mereka hanya ikut-ikutan karena melihat sosial media.

    “Untuk diketahui, anak-anak ini tidak melakukan aksi unjuk rasa, dia tidak berbuat anarkis dan dia juga tidak merusak maupun membakar kantor pemerintah akan tetapi mereka setelah kejadian itu, mereka kebetulan datang dan dia ikut-ikutan dan ada papan nama yang berserakan dan dibawa pulang. Itulah anak-anak yang masih kecil saya rasa dia itu masih fomo istilahnya, dia hanya ikut-ikutan aja,” jelasnya.

    Sementara para orang tua mereka dikenalan beban biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    Kerusuhan Kediri sidang terdakwa Vonis
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleLSM Ratu Kediri Soroti Legalitas Tambang Pasir di Gadungan
    Next Article Putusan Hakim Ringankan Hukuman 4 Anak di Kasus Pencurian Saat Kerusuhan Kediri

    Info Lainnya

    Putusan Hakim Ringankan Hukuman 4 Anak di Kasus Pencurian Saat Kerusuhan Kediri

    4 Oktober 2025 - 14:48

    LSM Ratu Kediri Soroti Legalitas Tambang Pasir di Gadungan

    3 Oktober 2025 - 15:16

    Masjid Agung An-Nur Pare Kediri Jadi Rest Area Baru: Revitalisasi Rp 1,5 M Ditargetkan Rampung Desember

    3 Oktober 2025 - 10:45

    Rumah Tukang Becak di Kediri Dibobol Maling, Uang Rp36 juta Nyaris Raib

    2 Oktober 2025 - 21:50

    Patok Batas Desa di Kediri Dicabut Sepihak, Warga Wonorejo dan Asmorobangun Bersitegang

    2 Oktober 2025 - 19:41

    Resmikan SPPG Ngampel, Gus Qowim : Kediri Target Nol Stunting Dukung Program MBG Presiden

    2 Oktober 2025 - 15:54
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    AFK Kabupaten Kediri Gelar Seleksi Talent Detection 2025, Kirim 10 Pemain U16 dan U19 untuk Bibit Timnas

    4 Oktober 2025 - 16:11

    Stadion Canda Bhirawa Pare Terbengkalai Usai Hadirnya Gelora Dhaha Jayati, Warga Kediri Prihatin

    4 Oktober 2025 - 16:02

    Putusan Hakim Ringankan Hukuman 4 Anak di Kasus Pencurian Saat Kerusuhan Kediri

    4 Oktober 2025 - 14:48

    Sidang Kerusuhan Kediri: 4 Terdakwa Anak Divonis 1,5 Bulan Penjara

    4 Oktober 2025 - 14:41

    LSM Ratu Kediri Soroti Legalitas Tambang Pasir di Gadungan

    3 Oktober 2025 - 15:16
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.