Kediri (tahukediri.id) – Sidang Praperadilan aktivis Faiz (19), tersangka kasus penghasutan atau provokator dalam demo rusuh 30 Agustus 2025 lalu digelar hari ini, Senin (3/11) di Pengadilan Kota Kediri.
Dalam prasidang yang digelar terbuka tersebut Penaseihat Hukum Faiz, Anang Hartoyo menjelaskan ada beberapa temuan dalam persidangan yang diyakininya dapat memperkuat dalil permohonan yang mereka ajukan.
“Tadi ada temuan luar biasa yang menurut kami dari kuasa hukum merasa luar biasa. Sungguh beruntung bahwa, pertama, pihak termohon atau Kepolisian Resor Kota Kediri mengakui beberapa hal. Artinya, mereka setuju atau tidak menyangkal apa yang telah kami nyatakan, yaitu satu, mengenai surat. Surat perintah penggeledahan juga tidak disaksikan, dua diakui, meskipun ada diperdebatkan dalam argumen lain,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya, yang kedua adalag surat perintah penangkapan pada tanggal 22 September, laporan yang baru muncul tanggal 29 dan saksi ahili yang digunakan setelahnya juga diakui termohon.
Semuanya berjalan luar biasa bagi kami, alhamdulillah. Artinya, kami sebagai penasihat hukum semakin yakin bahwa permohonan praperadilan ini akan dikabulkan,” itu saja.
Lebih lanjut Anang menyoroti alasan pihak kepolisian yang mengakui kesalahan penerapan tersangka akibat salah ketik atau typo.
“Tapi yang paling penting adalah tidak, apa? Tidak dibantah juga terkait dispensasi tadi, perbedaan pasal, yaitu di dalam penetapan tersangka pada pasal 54A tidak dibantah, dan alasannya sangat penting. Yang terpenting adalah alasannya salah ketik. Artinya, tidak substansial. Substansial maksudnya dalam jawaban itu,” ujarnya.
Menurutnya hal tersebut menunjukkan cacatnya administrasi dalam proses hukum.
“Bahkan di laporan tanggal 22, diselidiki tanpa menghadirkan forensik, ahli, saksi, dan lain sebagainya, yang pada saat itu juga, setelah itu, langsung ditetapkan sebagai tersangka, itu hal yang aneh sih, itu cacat administrasi banget. Nggak mungkin, bayangkan dilaporkan pagi, malam sudah jadi tersangka, kan aneh. Apalagi ini urusan elektronik,” imbuhnya.
Meski mengkritisi keras proses hukum yang berjalan, pihaknya tetap menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah memberi kesempatan bagi pemohon, Fais, untuk menjalani ujian TKA hari ini di sela proses hukum yang sedang berlangsung.
“Tapi saya juga mengapresiasi, terima kasih kepada kepolisian karena memberikan kesempatan kepada Fais untuk ujian hari ini, ya, untuk ujian TKA hari ini,” ungkapnya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan besok, Selasa (4/11) dengan agenda pemeriksaan bukti surat, sementara Rabu (5/11) dijadwalkan menghadirkan saksi, dan diharapkan seluruh rangkaian sidang dapat selesai pada minggu ini. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti

