Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    HUT ke-150 RSUD Gambiran Kota Kediri, Hadirkan Beragam Layanan Kesehatan Spesial Rp150 Ribu

    14 Desember 2025 - 15:45

    Jelang Natal 2025, Gereja Puhsarang Kediri Jadi Magnet Peziarah dan Pusat Pengharapan Umat

    13 Desember 2025 - 17:02

    Jelang Nataru, Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam, Tes Urine Massal hingga Amankan Miras

    13 Desember 2025 - 16:57
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Dijatuhi Hukuman Mati

    Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Dijatuhi Hukuman Mati

    News 13 Agustus 2025 - 17:05
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Kediri bersama penasihat hukumnya. [Nanik Dwi Jayanti/tahukediri.id]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri tepatnya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Yusa Cahyo Utomo dijatuhi hukuman mati pada sidang putusan Pengadilan Negeri Kabupaten, pada Rabu (13/8/2025).

    Yusa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya empat korban, tiga di antaranya meninggal dunia. Mereka adalah keluarga kakak kandung korban bernama Kristina.

    Namun penasihat hukum terdakwa, Mohammad Rofian, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Menurutnya, ada beberapa poin penting yang tidak diabaikan dalam sidang perkara.

    Di antaranya, tidak didatangkannya ahli forensik dan psikologis forensik yang memastikan penyebab kematian korban. Pihaknya juga mempertanyakan tuduhan pembunuhan berencana tersebut.

    “Diaitu saya sampaikan bahwa kalau ada unsur pembunuhan berencana itu tidak masuk karena pada saat dilokasi sebelum dilakukan pemukulan itu berada di lincak, dilincak itu dibawahnya ada peralatan kerja,” jelasnya.

    Rofian melanjutkan, atas dasar pertimbangan itulah pihaknya akan mengajukan pengajuan hukum kembali.

    “Nah, hal ini pertimbangan ini sangat subjektif menurut kami oleh karena itu kamu akan melakukan upaya banding disitu,” tandasnya. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    Hukuman Mati kediri pembunuhan terdakwa
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleManajemen Persik Kediri Respon Keinginan Kim Ong Swee, Buka Peluang Rekrut Pemain
    Next Article Pekan ASI Sedunia, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Ruang Laktasi di 11 Stasiun

    Info Lainnya

    HUT ke-150 RSUD Gambiran Kota Kediri, Hadirkan Beragam Layanan Kesehatan Spesial Rp150 Ribu

    14 Desember 2025 - 15:45

    Jelang Natal 2025, Gereja Puhsarang Kediri Jadi Magnet Peziarah dan Pusat Pengharapan Umat

    13 Desember 2025 - 17:02

    Jelang Nataru, Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam, Tes Urine Massal hingga Amankan Miras

    13 Desember 2025 - 16:57

    Adiwiyata dan Kelurahan Berseri Warnai Peringatan Hari Menanam Pohon di Kota Kediri

    12 Desember 2025 - 18:31

    Atlet Kediri Rendy Varera Sanjaya Borong Emas dan Perak di SEA Games 2025

    12 Desember 2025 - 18:26

    Urban Farming Culture Fest, Cara Karang Taruna Kediri Gaet Pemuda Kembali ke Pertanian Modern

    12 Desember 2025 - 18:22
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    HUT ke-150 RSUD Gambiran Kota Kediri, Hadirkan Beragam Layanan Kesehatan Spesial Rp150 Ribu

    14 Desember 2025 - 15:45

    Jelang Natal 2025, Gereja Puhsarang Kediri Jadi Magnet Peziarah dan Pusat Pengharapan Umat

    13 Desember 2025 - 17:02

    Jelang Nataru, Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam, Tes Urine Massal hingga Amankan Miras

    13 Desember 2025 - 16:57

    Adiwiyata dan Kelurahan Berseri Warnai Peringatan Hari Menanam Pohon di Kota Kediri

    12 Desember 2025 - 18:31

    Atlet Kediri Rendy Varera Sanjaya Borong Emas dan Perak di SEA Games 2025

    12 Desember 2025 - 18:26
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.