Kediri (tahukediri.id) – Sebanyak 82 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri resmi mengikuti kegiatan pembinaan pada Rabu, 10 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di aula serbaguna Kemenag Kediri dengan kehadiran seluruh jajaran pimpinan, mulai dari Kepala Kantor Achmad Fa’iz, Kasubbag TU Tontowi Jauhari, para kepala seksi dan penyelenggara, hingga pimpinan KUA Kecamatan dan kepala madrasah negeri.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Kemenag Kediri, Achmad Fa’iz, menyambut hangat para CPNS baru yang kini menjadi bagian dari institusi pelayanan keagamaan tersebut.
“Saya ucapkan selamat datang dan selamat bergabung di keluarga besar Kemenag Kabupaten Kediri. Ini bukan sekadar pekerjaan, tapi bentuk pengabdian. Jadilah ASN yang berintegritas, penuh tanggung jawab, dan melayani masyarakat dengan hati,” tegasnya.
Achmad Fa’iz juga menegaskan bahwa ASN di bawah naungan Kemenag memiliki tanggung jawab moral sebagai teladan di tengah masyarakat, tidak hanya melalui tindakan, tetapi juga dalam sikap dan tutur kata, baik di lingkungan kerja maupun di kehidupan sosial sehari-hari.
Kegiatan diawali dengan laporan dari Analis SDM Risa Andriani yang menyampaikan rincian distribusi formasi CPNS tahun ini. Dari total 82 formasi yang diterima Kemenag Kabupaten Kediri, sebanyak 26 orang merupakan guru, 47 orang penghulu, 3 penyuluh agama Islam, 1 penyuluh agama Hindu, 2 pengawas jaminan produk halal, 2 pranata komputer, dan 1 orang tenaga statistik. Para CPNS ini nantinya akan ditempatkan di berbagai satuan kerja, termasuk madrasah negeri (MIN, MTsN, MAN) dan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh wilayah kecamatan Kabupaten Kediri.
Risa berharap pembinaan ini dapat menjadi momentum awal untuk membentuk semangat pengabdian dan komitmen para CPNS dalam menjalani tugas sebagai abdi negara.
Dalam sesi berikutnya, Kasubbag Tata Usaha Tontowi Jauhari memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya regulasi kepegawaian. Ia menekankan bahwa ASN harus memahami secara utuh hak dan kewajiban mereka, termasuk kedisiplinan kerja, etika profesi, serta prosedur pelayanan publik.
“CPNS harus belajar dan memahami regulasi yang mengatur hak dan kewajiban ASN, termasuk disiplin kerja, kode etik, dan mekanisme pelayanan publik. Tanpa pemahaman itu, kalian akan kesulitan menyesuaikan diri dalam sistem birokrasi yang ada,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya membentuk karakter kerja yang adaptif, disiplin, serta terbuka terhadap perubahan dan perkembangan kebijakan pemerintahan.
Pembinaan ini menjadi langkah awal dalam membentuk ASN Kemenag yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki semangat melayani umat, mencerdaskan generasi bangsa, serta menjaga kerukunan dalam kehidupan beragama di masyarakat. ***