Kediri (tahukediri.id) – Kemenkum (Kementerian Hukum) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur resmi memberikan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa hak cipta Patung Macan Putih pada Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Selasa (13/1/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto menyampaikan bahwa proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat hak cipta Patung Macan Putih difasilitasi oleh Kemenkumham sebagai bentuk perlindungan atas ide, gagasan, dan karya masyarakat setempat.
“Ini adalah bentuk dari perlindungan ide, gagasan, karya, anak bangsa dari Balongjeruk,” ujarnya.
Ia berharap, sertifikasi hak cipta ini dapat menjadi identitas baru bagi Desa Balongjeruk, sekaligus memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selain itu, keberadaan Patung Macan Putih juga diharapkan mampu ikut melestarikan budaya Jawa, khususnya di Kabupaten Kediri.
“Mudah-mudahan dengan pemberian sertifikasi ini, ini bentuk identitas baru dari Balongjeruk terhadap patung Macan Putih ini, memberikan dampak ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan juga nguri-nguri budaya Jawa, Jawa Timur khususnya Kabupaten Kediri, lebih khusus lagi Balongjeruk,” imbuhnya.
Haris menilai, meski sempat diwarnai berbagai respons di media sosial, viralnya Patung Macan Putih telah memberikan dampak yang baik bagi masyarakat. Menurutnya, dinamika pendapat di ruang publik adalah hal yang wajar.
“Ada info-info negatif terhadap yang viral-viral itu biasa dalam masyarakat, tetapi saya meyakini bahwa ini sudah memberikan dampak yang terbaik bagi masyarakat Balongjeruk,” katanya.

Terkait pemanfaatan Patung Macan Putih untuk kepentingan komersial, seperti produk UMKM berupa kaos, suvenir, hingga atribut lainnya, Kemenkumham menegaskan bahwa sertifikat hak cipta menjadi penanda kepemilikan yang sah.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jatim, Pahlevi Witantra, menjelaskan bahwa kementerian hanya memberikan identitas kepemilikan atas ciptaan tersebut. Adapun mekanisme komersialisasi sepenuhnya diserahkan kepada pemilik hak cipta yang tercantum dalam sertifikat.
“Jadi, kalau di situ dijelaskan bahwa pemerintah Desa Balongjeruk yang memiliki, maka bagaimana metode komersialisasi itu kami serahkan bagaimana diatur sebaik mungkin oleh pemerintah desa Balungjeruk,” jelasnya.
Haris Sukamto menambahkan, siapa pun yang ingin memanfaatkan Patung Macan Putih atau gambarnya untuk kepentingan komersial wajib mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.
“Makanya tadi saya sampaikan di sambutan saya, siapapun yang akan membuat produk untuk kepentingan pribadi, harus memberikan dampak ekonomi terhadap yang membuat.
Dalam hal ini yang dimiliki oleh desa ataupun yang membuat patung. Ini nanti biar diatur pemerintah desa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Balongjeruk, Safi’i, menyampaikan rasa bangganya setelah mendapat sertifikat Hak Cipta dari Patung Macan Putih yang diinisiasi oleh warganya.
Intinya kami bangga ya karena apa yang kita inisiatifkan ternyata juga dihargai dengan sertifikat hak cipta.
Ia menekankankan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus untuk mengelola pemanfaatan hak cipta Patung Macan Putih. Safi’i juga menegaskan bahwa desa tidak akan memberatkan masyarakat atau pelaku usaha.
“Intinya kami sudah bisa mengembangkan desa kami dengan potensi pedagang kaki lima itu saja, kita sudah syukur gitu aja ya,” lanjutnya.
Ke depan, Pemerintah Desa Balongjeruk juga berkomitmen untuk terus melakukan inovasi agar keberadaan Patung Macan Putih tidak hanya bersifat sesaat. Berbagai kegiatan dan event akan terus dievaluasi dan dikembangkan, termasuk agenda rutin seperti Car Free Day.
‘Ya, intinya setiap kita setelah menyelenggarakan event seperti Car Free Day itu pasti kita evaluasi. Bagaimana nanti ke depannya ini tetap bisa berjalan atau mungkin ada tambah-tambahan kegiatan, intinya untuk selalu memeriahkan khususnya di hari Minggu,” pungkasnya. [nik/ang]

