Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri (Diskopusmik) melakukan sosialisasi aturan berdagang pada Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Rabu (29/4/2026). Melalui sosialisasi ini, pemkab berharap PKL dapat mematuhi aturan yang berlaku.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kediri, Santoso, mengatakan bahwa, dalam sosialisasi tersebut PKL dihimbau untuk mematuhi aturan yang telah disepakati, yakni mulai berjualan pukul 15.00 WIB dan tidak meninggalkan rombong di area SLG setelah selesai berjualan.
“Kalau aturannya ya, yang sudah dibuat, jualan jam 3.00 sore, mulai 3.00 sore dan setelah jualan semuanya bersih mulai tempat dan tidak boleh meninggalkan rombong di area SLG untuk menjaga estetika di dari SLG,” katanya.
Santoso menambahkan, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, maka petugas akan melakukan penertiban dengan mengangkut rombong yang masih ditinggalkan di lokasi.
“Hari ini kita himbauan saja kepada teman-teman dan insyaallah kalau besok tetap ditinggal, kita bantu untuk untuk mengangkut di MK,” tegasnya.
Menurut Santoso, aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga kebersihan, ketertiban, serta estetika kawasan SLG, sekaligus menghindari potensi gangguan terhadap pengunjung.
Meski demikian, ia menilai sebagian besar PKL selama ini cukup kooperatif dan patuh terhadap aturan. Pelanggaran yang terjadi disebut hanya bersifat insidental.
“Iya, sebenarnya kalau kita teman-teman PKL itu sangat kooperatif sekali ya. Kita seringkali melakukan koordinasi dan pembinaan. Dia itu sangat mentaati aturan yang ditetapkan oleh Pemkab,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan PKL Menang Jaya, Bambang Puswantoro, menyatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah. Namun, ia berharap ada pemberitahuan lebih awal sebelum penertiban dilakukan.
“Kalau memang peraturannya gitu enggak apa-apa tapi. Maksudnya kita, paguyuban terutama paguyuban Menang Jaya, Mas. Minta itu ada pemberitahuan dulu,” ungkapnya.
Pihaknya juga berharap kepada pemerintah agar para pedagang kecil seperti dirinya dipermudah dalam mencari uang, terutama saat ada event atau cuaca tidak menentu. Menurutnya, keberadaan rombong yang ditinggal sementara kerap menjadi solusi bagi pedagang agar tetap bisa berjualan dan tidak kehilangan tempat.
“Kalau bisa, kalau ada event nih biarpun cuma sore saja kita bisa ngikuti tanpa membawa pulang rombongan. Takutnya, kalau rombongan dibawa pulang ini , takutnya itu tempat-tempat yang dekat dengan event itu ditempati orang lain. Lah, kalau kita sama sama pedagang mau ngusir enggak enak,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa pedagang yang berjualan di pagi hari umumnya bukan anggota paguyuban, melainkan pedagang luar yang tidak terkoordinasi. PKL yang tergabung dalam paguyuban Menang Jaya terdapat 130 anggota.
“Kalau anggota memang dilarang, Mas. Kalau anggota paguyuban memang dilarang. Itu yang biasanya jualan pagi bukan anggota, orang liaran. Yang enggak ada enggak ada paguyubannya gitu,” jelasnya.
Ke depan, para PKL berharap adanya komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah daerah, sehingga kebijakan penataan kawasan SLG dapat berjalan tertib tanpa merugikan para pedagang.
“Jadi kita minta toleransi ke pihak pemkab besok bisa steril gitu. Sebetulnya kita simpel lah, kalau ada pemberitahuan dulu, ngikuti,” tandasnya. [nik/ang]

