Kediri (tahukediri.id) – Polres Kediri mengembalikan barang bukti motor hasil pengungkapan kasus pencurian bermotor (curanmor) pada pemiliknya di Mako Polres Kediri, Rabu (29/4/2026)
Salah satu korban curanmor, Evi Fajarina mengaku bernapas lega setelah setelah dua unit sepeda motornya yang sempat digelapkan berhasil ditemukan dan dikembalikan polisi.
“Perasaannya bahagia, senang sekali, ini motornya ketemu cepat lagi,” ungkap wanita dengan usaha sewa sepeda motor di Kampung Inggris, Tulungrejo, Pare.
Evi menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku menyewa motor miliknya. Pertama kendaraa Honda Beat 2021 disewa sejak 11 Desember 2025, kemudian Honda Vario 2023 pada 31 Desember 2025. Namun, keduanya tidak kunjung dikembalikan.
Pelaku diketahui merupakan pelanggan lama yang sudah sering menyewa sejak 2024. Awalnya sewa harian, namun terus diperpanjang hingga berbulan-bulan hingga akhirnya sulit dihubungi.
“Kan awalnya kan dari satu hari diperpanjang jadi seminggu, seminggu jadi dua minggu, akhirnya jadi berbulan-bulan. Nah, ini sudah sebenarnya sudah tanda-tanda. Cuma mau nyarinya itu waktu itu bingung, mau nyari ke mana gitu loh,” ujarnya.
Setelah menunggu tanpa kepastian, korban melapor ke polisi pada bulan April ini. Dalam waktu tujuh hari, kedua motor berhasil ditemukan. Pelaku juga telah diamankan.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan, dalam kurun waktu 2 hingga 22 April 2026, Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap lima kasus curanmor, terdiri dari empat pencurian dengan pemberatan dan satu penggelapan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam unit sepeda motor dan menetapkan lima tersangka, dua di antaranya merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor dan penyalahgunaan narkoba.
“Di antara lima orang tersangka dalam perkara tersebut, sebanyak dua orang di antaranya diketahui merupakan seorang residivis atau pelaku ulang, sudah pernah menjalani pidana terkait juga pencurian kendaraan bermotor dan kasus penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan menambahkan, modus pelaku beragam, mulai dari beraksi saat subuh hingga malam hari, dengan sasaran kendaraan roda dua yang mudah dijual kembali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Nasional terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan juga tindak terkait dengan tindak pidana penggelapan di pasal 486 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci tambahan, memasang CCTV, hingga GPS khususnya untuk kendaraan sewaan, dan jangan ragu menghubungi 110 apabila ada gangguan kamtibmas
“Jangan lupa apabila ada gangguan kamtibmas atau hal-hal yang perlu dilaporkan, sampaikan kepada Polri. Silakan dapat menghubungi hotline service nomor 110. 24 jam untuk bisa mengumpulkan, mengandukan, menginformasikan hal-hal yang disampaikan kepada pihak kepolisian, layanan panggilan bebas pulsa,” tandasnya. [nik/ang]

