Kediri (tahukediri.id) – Ribuan rumah tangga di Kabupaten Kediri berakhir di meja hijau. Dalam enam bulan pertama 2026 saja, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri telah memutus 1.733 perkara perceraian. Yang menarik, sebagian besar perkara bukan diajukan oleh suami, melainkan melalui cerai gugat yang diajukan istri.
Data Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menunjukkan, dari 1.733 perkara yang diputus sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 350 perkara merupakan cerai talak yang diajukan suami. Sementara 1.383 perkara lainnya merupakan cerai gugat yang diajukan istri.
Dengan demikian, jumlah cerai gugat mencapai sekitar empat kali lipat dibanding cerai talak.
Fenomena tersebut tidak berdiri sendiri. Di balik tingginya angka perceraian, terdapat persoalan ekonomi, pertengkaran berkepanjangan, meninggalkan pasangan, hingga munculnya persoalan judi yang dalam beberapa tahun terakhir mulai bersentuhan dengan praktik judi online.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Moh. Imron, mengatakan perkara perceraian di wilayah tersebut dari tahun ke tahun cenderung stabil, tetapi menunjukkan kecenderungan meningkat.
“Kalau trennya perkara cerai itu memang dari tahun ke tahun itu stabil kemungkinannya, terus tapi juga ada peningkatan,” katanya saat ditemui reporter tahukediri.id di Kantor Pengadilan Agama, Senin (3/8/2026).
Angka pada semester pertama 2026 tersebut juga menunjukkan bahwa persoalan perceraian masih menjadi salah satu persoalan sosial yang cukup besar di Kabupaten Kediri.
Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mencatat 3.386 perkara perceraian yang telah diputus. Rinciannya, 687 perkara merupakan cerai talak dan 2.699 perkara merupakan cerai gugat.
Jika dibandingkan secara proporsional, pola tersebut relatif sama. Gugatan perceraian yang diajukan istri jauh lebih banyak dibandingkan permohonan cerai yang diajukan suami.
Persoalannya kemudian bukan sekadar berapa banyak pasangan yang bercerai, tetapi apa yang membuat begitu banyak rumah tangga akhirnya memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur pengadilan.
Data Pengadilan Agama menunjukkan persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor terbesar. Pada periode Januari hingga Juni 2026, tercatat 1.193 perkara yang berkaitan dengan faktor ekonomi.
Setelah ekonomi, faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab berikutnya dengan 268 perkara. Kemudian meninggalkan salah satu pihak sebanyak 63 perkara, mabuk 28 perkara, judi 24 perkara dan zina 10 perkara.
Namun, angka tersebut tidak serta-merta menggambarkan satu penyebab tunggal. Dalam praktiknya, satu rumah tangga dapat menghadapi lebih dari satu persoalan yang saling berkaitan.
Moh. Imron menjelaskan, perkara yang dicatat dengan alasan “perselisihan dan pertengkaran terus-menerus” sering kali memiliki akar persoalan yang lebih kompleks.
Menurut dia, persoalan ekonomi, perselingkuhan, hingga campur tangan pihak ketiga dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan sebelum akhirnya berujung pada gugatan perceraian.
“Kalau di dalam undang-undang itu di pasal 19 huruf A sampai F itu kan ada alasan-alasan perceraian di PP 9 tahun 75 ya. Itu kan alasan perceraian di sana ada huruf A sampai F. Huruf F itu dianggap sebagai pasal keranjang sampah. Pasal keranjang sampah itu orang mengajukan cerai karena di dalam rumah tangganya itu selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, enggak enek ujungnya, gitu loh. Iya, biasanya lebih banyak ekonomi. Biasanya itu. Bisa juga karena selingkuh, gitu ya. Ada juga yang campur tangan pihak ketiga, apakah itu orang tua, gitu,” jelasnya.
Di tengah persoalan ekonomi dan konflik rumah tangga, muncul pula faktor lain yang mulai mendapat perhatian, yakni judi.
Menurut Imron, praktik perjudian yang menjadi salah satu pemicu perceraian kini mulai bergeser ke judi online. Persoalannya, jenis perjudian tersebut biasanya tidak langsung tercatat dalam berkas perkara.
“Termasuk salah satunya Judi online. Cuman kalau di sini itu ketika daftar itu dia tidak mengungkapkan jenis judinya, terutama yang onlinenya itu, hanya judi gitu aja ya. Nah, itu baru terungkap nanti kalau sudah dipersidangan,” ujarnya.
Jumlah perkara dengan faktor judi juga menunjukkan peningkatan. Jika sepanjang 2025 tercatat 21 perkara, pada semester pertama 2026 dalam data Pengadilan Agama yang disampaikan Imron sudah terdapat 24 perkara.
Pada titik ini, angka perceraian tidak lagi semata-mata menjadi persoalan hukum. Ia bersinggungan dengan kondisi ekonomi keluarga, pola komunikasi pasangan, perubahan peran perempuan, perkembangan teknologi, hingga lingkungan sosial yang memengaruhi kehidupan rumah tangga.
Dominasi cerai gugat memperlihatkan bahwa perempuan semakin banyak mengambil keputusan untuk mengakhiri perkawinan melalui jalur hukum.
Praktisi Hukum Kabupaten Kediri, Rofian, melihat fenomena tersebut berkaitan dengan meningkatnya kemandirian perempuan dalam mengambil keputusan ketika menghadapi persoalan rumah tangga.
“Kalau rata-rata yang menggugat adalah perempuan. Jadi, kalau saya melihat fenomenanya, emansipasi wanita ini muncul di permukaan, banyak muncul di permukaan, khususnya kemandirian, punya keinginan mandiri, gitu. Punya keinginan tersendiri segera menyelesaikan permasalahannya. Ada beberapa tindakan, salah satunya adalah melakukan perceraian. Sebenarnya itu sangat disayangkan,” jelasnya.
Namun, dominasi cerai gugat tidak serta-merta dapat dibaca sebagai penyebab perceraian. Data tersebut lebih tepat menunjukkan siapa yang lebih banyak mengambil langkah hukum untuk mengakhiri perkawinan.
Di sisi lain, tingginya gugatan dari istri juga menunjukkan perubahan dalam relasi sosial keluarga. Ketika persoalan rumah tangga tidak lagi dapat diselesaikan melalui komunikasi atau perundingan keluarga, sebagian perempuan memilih menggunakan jalur hukum sebagai jalan keluar.
Pengadilan Agama sendiri berada pada posisi yang berbeda. Lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mencegah masyarakat mengajukan perceraian sejak persoalan rumah tangga mulai muncul.
Imron menjelaskan, perkara perdata membuat pengadilan berada dalam posisi pasif. Pengadilan bekerja setelah perkara diajukan oleh masyarakat.
“Kalau hukum perdata itu pasif. Artinya aparatur pengadilan, pengadilan, pengadilan umum, pengadilan agama, kalau menyangkut perkara perdata, dia diam saja ada perkara masuk di daftar, dia proses, mengadili, memeriksa, mengadili dan memutus perkara itu,” terang Imron.
Karena itu, persoalan tingginya angka perceraian tidak mungkin hanya dibebankan kepada lembaga peradilan.
Ada ruang pencegahan yang berada sebelum pasangan datang ke pengadilan. Ruang tersebut mencakup keluarga, tokoh masyarakat, lembaga keagamaan, pemerintah, tenaga pendamping, hingga institusi yang memiliki fungsi pembinaan keluarga.
Salah satu pintu yang tersedia adalah mediasi.
Setiap perkara perceraian pada dasarnya harus melalui proses mediasi ketika kedua belah pihak hadir dalam persidangan. Namun, mekanisme tersebut tidak selalu dapat berjalan optimal.
Menurut Imron, salah satu persoalan utama adalah ketidakhadiran pihak tergugat.
“Ndak banyak. Taruhlah 1 bulan perkara masuk di Kabupaten Kediri 300. Terus yang yang mediasi itu kadang ndak sampai 10. Kenapa kok ndak dimediasi, Pak? Karena tergugatnya tidak hadir tadi itu, gitu. Jadi di sana. Jadi syaratnya mediasi itu kan harus dua-duanya hadir, karena mau dirukunkan kan, mau diislahkan,” terangnya.
Artinya, pintu perdamaian yang tersedia di pengadilan tidak selalu dapat digunakan sejak awal.
Meski demikian, Imron mengatakan mediasi tetap dapat menghasilkan perdamaian dalam sejumlah perkara, terutama pada pasangan yang telah memiliki anak.
“Ada rujuk sebagian. Terutama mereka-mereka yang sudah punya anak, biasanya. Tapi banyak juga yang punya anak tetap ingin cerai, ya ada. Hanya di sana dimediasinya itu kan mediasi itu berhasil, kalau memang berhasil, seluruhnya berhasil itu perkaranya nanti ndak lanjut sampai cerai. Tapi ada yang berhasil sebagian juga ada,” pungkasnya.
Tingginya angka perceraian dengan dominasi cerai gugat tersebut pada akhirnya menghadirkan pertanyaan yang lebih besar: jika pengadilan hanya menjadi tempat penyelesaian setelah konflik mencapai titik akhir, siapa yang harus bergerak sebelum pasangan datang membawa gugatan?
Pertanyaan itulah yang kemudian mendorong berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Kediri memperkuat pendekatan pencegahan, mulai dari pembinaan keluarga hingga pendampingan pasangan yang menghadapi persoalan rumah tangga. [nik/ang/bersambung]

