Kediri (tahukediri.id) – Perceraian di Kabupaten Kediri tidak lahir dari satu persoalan. Di balik ribuan perkara yang masuk ke Pengadilan Agama, persoalan ekonomi kerap menjadi pintu masuk konflik, kemudian berkembang menjadi pertengkaran berkepanjangan, persoalan tanggung jawab, perselingkuhan, hingga munculnya perjudian.
Pada semester pertama 2026, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri telah memutus 1.733 perkara perceraian. Sebanyak 1.383 perkara di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan 350 lainnya merupakan cerai talak yang diajukan suami.
Pola tersebut juga terlihat sepanjang 2025. Dari total 3.386 perkara perceraian yang diputus, 2.699 merupakan cerai gugat dan 687 cerai talak.
Dominasi gugatan dari pihak istri menjadi salah satu gambaran penting dalam membaca perubahan kehidupan keluarga di Kabupaten Kediri. Namun, di balik siapa yang mengajukan gugatan, persoalan yang lebih mendasar adalah mengapa konflik rumah tangga dapat berkembang hingga perkawinan berakhir di pengadilan.
Praktisi Hukum Kabupaten Kediri Rofian menilai tekanan ekonomi menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi keharmonisan keluarga.
“Dampak ekonomi ini dipengaruhi banyak hal, salah satunya adalah kebijakan pemerintah juga. Kebijakan pemerintah ini kalau menurut kami itu kurang berpihak kepada rakyat. Ada kebijakan hanya ke mengarah kepada orang-orang tertentu, para kapitalis,” ujarnya.
Persoalan ekonomi dalam rumah tangga bukan hanya menyangkut besar kecilnya pendapatan. Tekanan ekonomi dapat bersinggungan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga, pembagian tanggung jawab, utang, pekerjaan, serta harapan masing-masing pasangan terhadap kehidupan rumah tangga.
Ketika tekanan tersebut tidak dibarengi komunikasi yang memadai, konflik dapat berubah menjadi pertengkaran yang berlangsung berulang.
Data Pengadilan Agama mencatat perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor terbesar kedua setelah ekonomi. Pada semester pertama 2026 terdapat 268 perkara dengan faktor tersebut.
Namun, Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Moh. Imron mengingatkan bahwa kategori perselisihan dan pertengkaran sering kali menjadi wadah bagi berbagai persoalan yang saling berkelindan.
“Kalau di dalam undang-undang itu di pasal 19 huruf A sampai F itu kan ada alasan-alasan perceraian di PP 9 tahun 75 ya. Itu kan alasan perceraian di sana ada huruf A sampai F. Huruf F itu dianggap sebagai pasal keranjang sampah. Pasal keranjang sampah itu orang mengajukan cerai karena di dalam rumah tangganya itu selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, enggak enek ujungnya, gitu loh. Iya, biasanya lebih banyak ekonomi. Biasanya itu. Bisa juga karena selingkuh, gitu ya. Ada juga yang campur tangan pihak ketiga, apakah itu orang tua, gitu,” jelasnya.
Dari sini terlihat bahwa persoalan rumah tangga memiliki pola berantai.
Masalah ekonomi dapat melahirkan pertengkaran. Pertengkaran yang tidak terselesaikan dapat memperlemah komunikasi. Ketika komunikasi semakin buruk, persoalan lain dapat masuk, termasuk perselingkuhan maupun campur tangan pihak ketiga.
Dalam kondisi tertentu, konflik tersebut kemudian berakhir dengan keputusan untuk bercerai.
Fenomena lain yang mulai mendapat perhatian adalah perjudian, khususnya judi online.
Data Pengadilan Agama yang disampaikan Imron menunjukkan terdapat 24 perkara perceraian dengan faktor judi pada Januari-Juni 2026. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding sepanjang 2025 yang tercatat 21 perkara.
Menurut Imron, data perkara belum selalu menggambarkan secara spesifik jenis perjudian yang dilakukan. Pada saat perkara didaftarkan, pihak yang mengajukan biasanya hanya menyebut faktor judi. Jenis perjudian, termasuk judi online, dapat terungkap lebih lanjut ketika persidangan berlangsung.
“Termasuk salah satunya Judi online. Cuman kalau di sini itu ketika daftar itu dia tidak mengungkapkan jenis judinya, terutama yang onlinenya itu, hanya judi gitu aja ya. Nah, itu baru terungkap nanti kalau sudah dipersidangan,” ujarnya.
Bagi keluarga, persoalan judi tidak berhenti pada aktivitas perjudian itu sendiri. Ketika aktivitas tersebut menggunakan uang rumah tangga, konflik dapat berkembang menjadi persoalan ekonomi dan tanggung jawab pasangan.
Karena itu, sejumlah faktor perceraian tidak dapat dibaca secara terpisah.
Rofian juga mengakui dalam perkara yang ditanganinya terdapat kasus perceraian yang dipicu judi online.
“Judi online juga menjadi salah satu faktor. Kalau kebetulan yang kami tangani ada yang karena faktor judi online,” katanya.
Meski demikian, terdapat catatan penting mengenai data faktor ekonomi. Dalam keterangan Pengadilan Agama, faktor ekonomi pada semester pertama 2026 disebut mencapai 1.193 perkara. Sementara dalam keterangan Rofian, angka faktor ekonomi yang disampaikan mencapai 1.364 perkara. Perbedaan angka tersebut menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam membaca statistik berdasarkan sumber dan klasifikasi data masing-masing.
Terlepas dari perbedaan pencatatan tersebut, kedua sumber sama-sama menempatkan ekonomi sebagai persoalan utama dalam perceraian di Kediri.
Persoalan berikutnya adalah mengapa gugatan lebih banyak datang dari perempuan.
Rofian melihat meningkatnya kemandirian perempuan menjadi salah satu faktor yang membuat perempuan lebih berani mengambil keputusan ketika menghadapi persoalan rumah tangga.
“Kalau rata-rata yang menggugat adalah perempuan. Jadi, kalau saya melihat fenomenanya, emansipasi wanita ini muncul di permukaan, banyak muncul di permukaan, khususnya kemandirian, punya keinginan mandiri, gitu. Punya keinginan tersendiri segera menyelesaikan permasalahannya. Ada beberapa tindakan, salah satunya adalah melakukan perceraian. Sebenarnya itu sangat disayangkan,” jelasnya.
Namun, fenomena tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai meningkatnya keberanian perempuan menggugat.
Dominasi cerai gugat juga perlu dilihat dalam konteks persoalan yang dihadapi pasangan. Ketika kebutuhan ekonomi tidak terpenuhi, tanggung jawab rumah tangga dipersoalkan, komunikasi tidak berjalan, atau konflik berlangsung terus-menerus, pihak yang merasa tidak lagi mampu mempertahankan rumah tangga dapat memilih jalur hukum.
Sebelum sampai pada tahap tersebut, sebenarnya terdapat ruang penyelesaian di luar pengadilan.
Rofian mengatakan, dalam sejumlah kasus yang ditanganinya, keluarga biasanya telah mencoba melakukan perundingan sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
“Kalau mediasi yang berhasil ada, cuma persentasenya kecil. Jadi sebelumnya sebelum dibawa ke pengadilan biasanya itu sudah ada perundingan keluarga. Nah, ketika perundingan antar keluarga itu deadlock, maka dibawalah ke pengadilan. Dalam proses mediasi ada yang berhasil, ada yang tidak. Yang berhasil persentasenya kecil, rata-rata gitu,” terangnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pengadilan sering kali menjadi tahap terakhir setelah upaya penyelesaian informal tidak menemukan titik temu.
Pada saat perkara telah masuk ke pengadilan, ruang untuk menyatukan kembali pasangan menjadi semakin terbatas. Apalagi tidak semua tergugat hadir dalam persidangan.
Pengadilan Agama sendiri tidak dapat bergerak sebelum perkara diajukan. Posisi tersebut merupakan konsekuensi dari sifat perkara perdata yang membuat pengadilan bekerja setelah ada perkara.
Dengan demikian, upaya menekan angka perceraian harus dilakukan jauh sebelum gugatan didaftarkan.
Pencegahan membutuhkan pendekatan yang lebih luas: penguatan ekonomi keluarga, peningkatan kemampuan komunikasi pasangan, pendampingan ketika konflik mulai muncul, edukasi tentang bahaya perjudian, serta pembinaan keluarga secara berkelanjutan.
Di sinilah persoalan perceraian bergeser dari sekadar persoalan hukum menjadi persoalan kebijakan sosial.
Jika akar masalahnya berada di banyak tempat, maka penyelesaiannya juga tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu lembaga.
Kementerian Agama Kabupaten Kediri menjadi salah satu institusi yang mengambil peran tersebut. Melalui Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan atau BP4, pendampingan dilakukan terutama ketika persoalan rumah tangga muncul di kalangan ASN.
Di luar itu, Kemenag juga mengoptimalkan penyuluh agama dan Kantor Urusan Agama untuk memperkuat pembinaan keluarga di masyarakat.
Pendekatan tersebut menunjukkan perubahan orientasi: bukan hanya membantu pasangan ketika sudah hendak bercerai, tetapi berusaha masuk lebih awal untuk memperkuat keluarga sebelum konflik berkembang menjadi keputusan hukum.
Sebab, ketika perkara sudah sampai di Pengadilan Agama, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana mempertahankan sebuah perkawinan. Ada anak yang harus dipikirkan, hak asuh yang harus diselesaikan, hubungan orang tua setelah perceraian, serta dampak sosial dan ekonomi yang dapat mengikuti keputusan tersebut.
Karena itu, tingginya angka perceraian di Kediri sesungguhnya menjadi alarm bahwa pencegahan harus dilakukan lebih dini.
Bukan hanya ketika suami dan istri telah berhadapan di ruang sidang, melainkan sejak pasangan mulai kehilangan komunikasi, menghadapi tekanan ekonomi, atau mengalami konflik yang berulang. [nik/ang/bersambung]

