Kediri (tahukediri.id) – Ketika Pengadilan Agama Kabupaten Kediri setiap bulan menerima ratusan perkara perceraian, upaya menyelamatkan rumah tangga tidak cukup dilakukan di ruang sidang. Pencegahan harus dimulai jauh sebelum suami atau istri mengambil keputusan untuk menggugat cerai.
Kesadaran tersebut mendorong berbagai pemangku kepentingan memperkuat pendekatan pencegahan melalui pembinaan keluarga, penasihatan perkawinan, mediasi, hingga edukasi kepada calon pasangan dan generasi muda.
Data Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menunjukkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah diputus 1.733 perkara perceraian. Sebanyak 1.383 di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan 350 merupakan cerai talak yang diajukan suami.
Pada 2025, jumlah perkara yang diputus mencapai 3.386 perkara, terdiri dari 2.699 cerai gugat dan 687 cerai talak.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan perceraian bukan fenomena sesaat.
Masalah ekonomi menjadi salah satu penyebab dominan. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus juga menjadi faktor besar. Di saat yang sama, muncul persoalan baru yang semakin mendapat perhatian, seperti judi online.
Namun, ketika perkara sudah berada di Pengadilan Agama, pilihan untuk mencegah perceraian menjadi jauh lebih terbatas.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Moh. Imron menjelaskan, pengadilan dalam perkara perdata berada pada posisi pasif.
“Kalau hukum perdata itu pasif. Artinya aparatur pengadilan, pengadilan, pengadilan umum, pengadilan agama, kalau menyangkut perkara perdata, dia diam saja ada perkara masuk di daftar, dia proses, mengadili, memeriksa, mengadili dan memutus perkara itu,” terang Imron.
Karena itu, mediasi menjadi salah satu pintu yang tersedia di dalam proses persidangan.
Setiap perkara perceraian wajib melalui proses mediasi apabila kedua pihak hadir. Namun, mekanisme tersebut menghadapi persoalan ketika salah satu pihak tidak datang ke persidangan.
“Ndak banyak. Taruhlah 1 bulan perkara masuk di Kabupaten Kediri 300. Terus yang yang mediasi itu kadang ndak sampai 10. Kenapa kok ndak dimediasi, Pak? Karena tergugatnya tidak hadir tadi itu, gitu. Jadi di sana. Jadi syaratnya mediasi itu kan harus dua-duanya hadir, karena mau dirukunkan kan, mau diislahkan,” terangnya.
Dengan kondisi tersebut, pencegahan idealnya dilakukan sebelum perkara didaftarkan.
Kementerian Agama Kabupaten Kediri menjadi salah satu lembaga yang mengambil peran dalam tahap tersebut.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Kediri, Agus Salim, mengatakan persoalan perceraian di kalangan ASN justru menunjukkan tren menurun.
Sepanjang semester pertama 2026, terdapat empat ASN yang menjalani proses penasihatan melalui Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan atau BP4.
Jumlah tersebut lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya yang pernah mencapai enam hingga sepuluh kasus dalam setahun.
“Yang kemarin itu sempat ada enam. Bahkan pernah satu tahun itu 10. Nah ini yang masuk empat. Mudah-mudahan ya cukup itu sajalah, enggak usah tambah-tambah lagi,” ujarnya.
Meski demikian, Agus menegaskan BP4 bukan semata-mata lembaga yang menangani pasangan yang hendak bercerai.
Menurut dia, BP4 memiliki fungsi lebih luas untuk mempertahankan dan melestarikan keluarga.
“Jadi BP4 ini memang ya tidak bukan suatu keharusan lah tentunya. Dan sebenarnya perannya itu tidak hanya untuk perceraian saja, sebenarnya juga untuk pelestarian juga, pelestarian,” jelasnya.
Dalam konteks ASN, proses penasihatan juga berkaitan dengan mekanisme rekomendasi dari atasan.
Pengadilan Agama mensyaratkan adanya rekomendasi dari atasan bagi ASN maupun anggota TNI/Polri yang hendak bercerai. Apabila persoalan rumah tangga dinilai masih mungkin didamaikan, pasangan dapat diarahkan mengikuti penasihatan melalui BP4.
Sebaliknya, apabila persoalan dinilai sudah tidak memungkinkan untuk didamaikan, rekomendasi dapat diberikan tanpa melalui proses penasihatan tersebut.
Namun, bagi Agus, persoalan paling penting yang harus dicegah sejak awal justru berkaitan dengan komunikasi antara suami dan istri.
“Kalau komunikasinya intens, sebenarnya banyak persoalan yang bisa diselesaikan. Yang sering kami temui justru kurang komunikasi sehingga masalah menjadi berlarut-larut,” katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan komunikasi sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan perceraian.
Ketika masalah rumah tangga muncul, pasangan membutuhkan ruang untuk membicarakan persoalan sebelum konflik berkembang menjadi pertengkaran berkepanjangan.
Ketika komunikasi terputus, masalah yang sebenarnya masih mungkin diselesaikan dapat berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Karena itu, intervensi tidak hanya dilakukan ketika pasangan sudah meminta bantuan. Kemenag Kabupaten Kediri juga mengoptimalkan peran penyuluh agama yang tersebar di berbagai wilayah.
Setiap penyuluh memiliki kelompok binaan. Dalam pembinaan tersebut, materi mengenai keluarga sakinah diberikan secara berkala.
“Tindakan dari Kemenag, ya kita punya penyuluh-penyuluh itu. Kita berdayakan penyuluh itu. Jadi nanti setiap penyuluh itu punya lima kelompok binaan itu, ya nanti minimal satu bulan sekali harus ada materi tentang keluarga sakinah. Kami punya 90 se-Kabupaten Kediri kalau dengan yang non muslim sekitar seluruhnya itu 105. Yang non muslim sekitaran ada 20-an,” pungkasnya.
Pola tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pencegahan perceraian mulai diarahkan ke tingkat komunitas.
Penyuluh tidak hanya menjadi pengisi kegiatan keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan keluarga. Dengan pertemuan rutin, persoalan rumah tangga diharapkan dapat dibicarakan sebelum berkembang menjadi konflik serius.
Pembinaan juga tidak berhenti pada pasangan yang telah menikah.
Kemenag Kabupaten Kediri menjalankan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Tujuannya memberikan bekal sebelum pasangan memasuki kehidupan rumah tangga.
Pendekatan tersebut penting karena sebagian persoalan rumah tangga muncul ketika pasangan tidak memiliki kesiapan menghadapi perubahan peran, tekanan ekonomi, komunikasi, maupun konflik setelah menikah.
Kemenag juga menjalankan pembinaan bagi remaja usia sekolah.
Program tersebut diperluas melalui kolaborasi dengan berbagai institusi, termasuk sekolah, puskesmas dan kepolisian. Materi yang diberikan mencakup kehidupan berkeluarga, kesehatan reproduksi, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, hingga bahaya narkoba.
Dengan pendekatan tersebut, pencegahan perceraian tidak lagi ditempatkan sebagai program yang hanya ditujukan kepada pasangan yang sudah menikah.
Pendidikan tentang kehidupan keluarga mulai diberikan sejak sebelum seseorang memasuki perkawinan.
Di sisi lain, Pengadilan Agama tetap menjalankan fungsi penyelesaian ketika persoalan sudah masuk ke ranah hukum.
Mediasi menjadi salah satu mekanisme yang dapat membuka kembali ruang perdamaian. Dalam sejumlah perkara, terutama pasangan yang telah memiliki anak, mediasi dapat menghasilkan rujuk maupun kesepakatan mengenai hak asuh dan hak kunjung.
Namun, tidak semua pasangan dapat dipertahankan.
Imron mengatakan terdapat pasangan yang tetap memilih bercerai meski telah memiliki anak. Ada pula perkara yang hanya menghasilkan kesepakatan sebagian.
“Ada rujuk sebagian. Terutama mereka-mereka yang sudah punya anak, biasanya. Tapi banyak juga yang punya anak tetap ingin cerai, ya ada. Hanya di sana dimediasinya itu kan mediasi itu berhasil, kalau memang berhasil, seluruhnya berhasil itu perkaranya nanti ndak lanjut sampai cerai. Tapi ada yang berhasil sebagian juga ada,” pungkasnya.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan pencegahan perceraian tidak dapat dibangun dengan pendekatan tunggal.
Ekonomi membutuhkan kebijakan dan ketahanan keluarga. Konflik membutuhkan kemampuan komunikasi dan ruang konseling. Judi online membutuhkan edukasi serta pengawasan sosial. Sementara persoalan yang sudah masuk pengadilan membutuhkan proses hukum dan mediasi yang efektif.
Dominasi cerai gugat juga menambah dimensi lain dalam persoalan tersebut.
Ketika perempuan semakin mandiri dan memiliki keberanian mengambil keputusan hukum, institusi keluarga perlu memastikan bahwa keputusan untuk bercerai tidak semata-mata lahir dari konflik yang sebenarnya masih dapat diselesaikan.
Namun pada saat yang sama, pencegahan juga tidak boleh berarti memaksa pasangan mempertahankan rumah tangga dalam kondisi yang sudah tidak sehat atau tidak memungkinkan untuk dipertahankan.
Karena itu, kebijakan pencegahan idealnya bukan sekadar menurunkan jumlah angka perceraian.
Yang lebih penting adalah membangun keluarga yang mampu menghadapi tekanan sebelum persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Data perceraian Kediri memberi satu pesan yang cukup jelas: ketika mayoritas perkara berasal dari gugatan istri dan faktor ekonomi menjadi persoalan dominan, maka upaya menjaga keutuhan keluarga harus dilakukan secara lintas sektor.
Pengadilan Agama berada di hilir untuk menyelesaikan perkara. Kemenag berada di salah satu lini pembinaan. Penyuluh agama bekerja di tengah masyarakat. Sekolah, puskesmas, kepolisian dan keluarga juga memiliki ruang intervensi masing-masing.
Dengan demikian, fenomena perceraian di Kediri bukan hanya persoalan suami dan istri.
Ia telah menjadi persoalan sosial yang membutuhkan kebijakan bersama, mulai dari sebelum perkawinan, ketika rumah tangga menghadapi persoalan, hingga ketika konflik akhirnya dibawa ke meja pengadilan. [nik/ang/habis]

