Kediri (tahukediri.id) – Kemarau panjang ditambah proyek akses tol menuju Bandara Internasional Dhoho Kediri turut berdampak pada kualitas udara Kota Kediri.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH) di Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, Aris Mahmudin mengatakan pembangunan proyek strategis nasional (PSN), khususnya akses tol menuju bandara, secara langsung maupun tidak langsung berpotensi memengaruhi kualitas udara.
“Ya, tentunya kontruksi ini banyak terjadi pekerjaan kontruksi, baik pengeluatan penanangan batu bumi, terus pemasangan jalannya itu semua sekarang kan beton, berarti betonisasi otomatis berdapat, begat terhadap dengan suhu dan udara,” jelasnya.
Meski demikian, Aris menegaskan kondisi kualitas udara Kota Kediri hingga saat ini masih relatif baik. Salah satu faktor pendukungnya adalah keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) dan lahan hijau yang masih tersebar di sejumlah wilayah Kota Kediri.
Lebih jauh Arus menjelaskan berdasarkan pengujian kualitas udara ambien dengan parameter partikulat debu PM2,5 yang dilakukan DLHKP Kota Kediri sekitar bulan April 2026.
Pengukuran dilakukan selama 24 jam di empat titik yang tersebar di wilayah Kota Kediri, di antaranya kawasan PT Sumber Pangan Nusantara di sebelah selatan Alun-Alun Kota Kediri, Kelurahan Ngeletih, Jalan Rinjani Kelurahan Campurejo, serta Masjid Nurul Huda di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto.
Hasil pengukuran menunjukkan seluruh titik masih berada jauh di bawah baku mutu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021.
Di kawasan PT Sumber Pangan Nusantara, hasil pengukuran PM2,5 tercatat 18,5, sedangkan di Kelurahan Ngeletih sebesar 17,0. Sementara itu, pengukuran di Jalan Rinjani Kelurahan Campurejo menunjukkan angka 14,0, dan di Masjid Nurul Huda Kelurahan Pojok sebesar 13,4.
Aris menjelaskan, angka tersebut masih jauh di bawah baku mutu sebesar 55 yang menjadi acuan pengukuran kualitas udara ambien berdasarkan ketentuan pemerintah.
“Artinya dari beberapa titik yang tersebar di kota Kediri ini dengan baku mutu 55 berdasarkan PP No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lampiran 4 yang mengatur baku mutu udara ambien, pengukuran 24 jam. Ini masih relatif aman dan masih layak untuk kehidupan, layak untuk lingkungan, untuk kehidupan, kesehatan, dan lain-lain,” jelasnya.
Selain pengukuran secara berkala, Kota Kediri juga memiliki Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat. SPKU tersebut ditempatkan di kawasan Taman Ronggo dan telah beroperasi sejak 2025.
Untuk mendukung kualitas baiknya kualitas udara di Kota Kediri tidak lepas dari keberadaan RTH.
Aris mengakui keberadaan RTH di Kota Kediri masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan metode penghitungan terbaru yang mengacu pada ketentuan Kementerian ATR/BPN, persentase RTH Kota Kediri saat ini berada di kisaran di bawah 15 persen.
Menurutnya, angka tersebut berbeda dengan penghitungan menggunakan metode sebelumnya yang mencapai hampir 19 persen, karena termasuk lahan pangan berkelankutan (LP2B), sementara aturan batu tidak.
“Karena cara pakai hitungan, pakai yang pakai Kementerian ATR BPN ini, semuanya harus dilihat lewat citra satelit, foto satelit, tentunya perhitungannya lain,” terangnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian, terlebih pembangunan jalan tol masih berada pada tahap konstruksi.
Aris mengatakan, setelah pembangunan tol selesai, area di sekitar jalan tol yang menjadi wilayah penyangga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk penghijauan.
“Setelah pembangunan ini selesai, kami akan segera berkoordinasi dengan pengelola tol untuk melakukan penghijauan di wilayah-wilayah buffer zone atau wilayah penyangga di kanan-kiri jalan tol,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menambah vegetasi sekaligus mendukung peningkatan kualitas lingkungan dan udara di Kota Kediri.
Aris menilai upaya menjaga kualitas udara tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah. Masyarakat dan pelaku usaha juga memiliki peran penting dalam menyediakan ruang hijau.
Ia menjelaskan, kegiatan usaha yang memiliki dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL maupun AMDAL memiliki kewajiban menyediakan area untuk vegetasi. Untuk kegiatan usaha oleh swasta maupun masyarakat, minimal 10 persen lahan harus disediakan sebagai area terbuka hijau sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi memang wajib. Harus ada area yang disediakan untuk tanaman,” tegas Aris.
Dengan masih berlangsungnya pembangunan infrastruktur berskala besar, DLHKP berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Aris menegaskan, pembangunan jalan tol merupakan bagian dari perkembangan Kota Kediri, namun dampak lingkungannya tetap perlu diantisipasi melalui penghijauan dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Memang mau tidak mau harus terus ditingkatkan untuk menjaga kualitas udara. Kegiatan konstruksi besar seperti jalan tol bisa berdampak di wilayah mana pun. Karena itu, setelah konstruksi selesai, penghijauan di wilayah penyangga harus segera dilakukan,” pungkasnya. [nik/ang]

