Kediri (tahukediri.id) – Pembulian atau perundungan (bullying) merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyakiti, merendahkan, mengintimidasi, atau menekan orang lain, baik secara fisik maupun psikologis. Perundungan dapat terjadi di sekolah, lingkungan kerja, keluarga, masyarakat, hingga ruang digital.
Perundungan tidak semestinya dianggap sebagai candaan biasa. Tindakan tersebut dapat memengaruhi rasa aman, kepercayaan diri, hubungan sosial, serta kondisi psikologis orang yang menjadi sasaran.
Bentuk perundungan juga beragam. Perundungan fisik dapat berupa memukul, menendang, mendorong, mencubit, atau tindakan kekerasan lainnya.
Sementara itu, perundungan verbal dapat dilakukan melalui ejekan, hinaan, julukan yang merendahkan, ancaman, atau tindakan mempermalukan seseorang di hadapan orang lain.
Ada pula perundungan sosial yang dilakukan dengan mengucilkan seseorang dari kelompok, menyebarkan gosip, atau sengaja membuat seseorang dijauhi oleh lingkungan pertemanan.
Di era digital, perundungan dapat berkembang menjadi cyberbullying. Bentuknya antara lain menyebarkan foto atau video seseorang tanpa izin, memberikan komentar yang menghina, menyebarkan fitnah, atau melakukan penghinaan melalui pesan dan media sosial.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menempatkan perundungan sebagai bagian dari persoalan yang perlu dicegah dalam lingkungan pendidikan. Melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, pemerintah memperkuat upaya menciptakan lingkungan sekolah yang memberikan perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan digital bagi warga sekolah.
Dampak perundungan terhadap korban dapat muncul dalam berbagai bentuk. Seseorang yang mengalami perundungan dapat merasa takut, malu, tertekan, kehilangan kepercayaan diri, kesulitan berkonsentrasi, hingga menarik diri dari lingkungan sosial.
Jika berlangsung terus-menerus, perundungan dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan berdampak serius terhadap kesejahteraan psikologis. Karena itu, tindakan perundungan perlu dikenali dan ditangani, bukan justru dibiarkan atau dianggap sebagai bagian biasa dari pergaulan.
Pencegahan perundungan membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Di lingkungan sekolah, misalnya, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua atau wali, serta lingkungan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan suasana yang aman dan saling menghormati.
Jika melihat seseorang mengalami perundungan, tindakan yang dapat dilakukan adalah tidak ikut menertawakan atau mempermalukannya. Berikan dukungan kepada korban dan sampaikan kejadian tersebut kepada orang dewasa atau pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan.
Di ruang digital, pengguna juga perlu mempertimbangkan dampak sebelum mengunggah, membagikan, atau memberikan komentar mengenai orang lain. Konten yang mempermalukan seseorang dapat menyebar dengan cepat dan meninggalkan dampak yang lebih luas karena dapat dilihat atau dibagikan kembali oleh banyak orang.
Upaya pencegahan juga perlu dilakukan dengan membangun kebiasaan saling menghargai, mengajarkan cara menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, serta menciptakan ruang yang memungkinkan seseorang berbicara ketika mengalami atau menyaksikan perundungan.
Dalam konteks sekolah, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menempatkan budaya aman dan nyaman sebagai bagian dari ekosistem pendidikan. Kebijakan tersebut melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, dan media dalam membangun lingkungan yang mendukung tumbuh kembang peserta didik.
Secara hukum, perlindungan anak dari kekerasan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Penerapan ketentuan tersebut bergantung pada fakta dan unsur hukum dalam setiap perkara.
Sementara untuk lingkungan sekolah, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menjadi regulasi yang berlaku saat ini dan menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Aturan tersebut memperluas perhatian terhadap keamanan warga sekolah, termasuk aspek fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan digital.
Pada akhirnya, mencegah perundungan bukan hanya soal menghentikan tindakan ketika sudah terjadi. Upaya tersebut juga berkaitan dengan membangun budaya yang menghargai martabat setiap orang, memberikan ruang aman untuk berbicara, serta memastikan korban memperoleh dukungan dan bantuan yang tepat. ***

