Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Bukan Cuma Harga Beras Naik, Kemarau Kini Ancam Produksi Penggilingan di Kediri

    15 September 2026 - 20:18

    Gerebek Judi Sabung Ayam di Kandat Kediri, Polisi Bakar Bekas Perlengkapan

    15 September 2026 - 18:01

    Kasus Pencabulan di Ponpes Mojo Kediri, Santri Dituntut 2 Bulan Pembinaan

    15 September 2026 - 17:50
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tahu Hukum
    • Tentang
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Kasus Pencabulan di Ponpes Mojo Kediri, Santri Dituntut 2 Bulan Pembinaan

    Kasus Pencabulan di Ponpes Mojo Kediri, Santri Dituntut 2 Bulan Pembinaan

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 15 September 2026 - 17:50
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara pencabulan yang melibatkan santri salah satu Pondok Pesantren di Mojo, pada Selasa (15/9/2026).

    Pada agenda pembacaan tuntutan tersebut, pelaku anak berinisial MN (15), asal Cilacap, Jawa Tengah, dituntut menjalani pembinaan selama dua tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani MN diperhitungkan dalam masa pembinaan.

    Kasi Pidum Kejaksaan Kabupaten Kediri, Gabriel Agustinus Rantee Ubleeuw, mengatakan perkara MN diproses secara terpisah dengan perkara terduga pelaku anak lainnya yang berusia 13 tahun.

    Banner Promo

    “Iya, karena itu kan dipisah itu karena dia juga perbuatannya sendiri. Jadi, eh korbannya sama.
    Tapi itu jadi peristiwa pidananya itu sendiri-sendiri,” katanya.

    Lebih lanjut Agustinus menjelaskan, perkara yang melibatkan terduga pelaku anak berusia 13 tahun masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa atau P-19 oleh penyidik. Dengan demikian, perkara tersebut belum memasuki agenda persidangan.

    Menurutnya, tuntutan terhadap perkara tersebut nantinya disusun berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya dengan melihat perkara sebelumnya yang memiliki kemiripan.

    “Kami kan ada tolak ukur perkara sebelumnya yang hampir sama. Nah, itu kami jadikan tolak ukur untuk tuntutan, terus ya kita kan juga memperhatikan. Aada pertimbangan objektif dan subjektifnya,” jelasnya.

    Sementara itu, dalam di hari yang sama, dalam agenda sidang pembelaan terdakwa, penasihat hukum MN dari Posbakum Pengadilan Negeri, Merdiko Utomo, meminta majelis hakim memberikan pembinaan di luar lembaga.

    Pihaknya berharap MN tidak menjalani pembinaan di LPKA, namun tetap mendapatkan bimbingan dan pembinaan, khususnya terkait moral dan mental.

    “Ssetelah mendengar tuntutan tersebut, kami langsung pembelaan, secara tertulis. Tapi secara tertulis itu pada intinya kami meminta apa namanya pembinaan di luar lembaga. Jadi itu nanti dia tidak ditahan, tapi dia tetap ada kayak bimbingan, kasih rehabilitasi seperti kayak moral mental seperti itu,” terangnya.

    Permohonan tersebut, lanjutnya, didasarkan pada sejumlah kondisi MN yang masih berstatus anak. Selain itu, MN disebut belum pernah menjalani pidana dan masih berstatus sebagai pelajar.

    Diko menjelaskan, berdasarkan keterangan anak pelaku, MN menyebut melakukan aksinya hanya satu kali dan pada satu korban yang diketahui berinisial MJ.

    “Jadi pas itu memang, dia ini melihat ada korban itu lagi istirahat, lagi tidur tiba-tiba si pelaku ini paling ada hasratnya gitu ya untuk pengin melakukan seperti itu ya kepada korban seperti itu aja sih, enggak ada targetnya kayak apa namanya harus milih ini ini enggak ada,” ujarnya.

    Menurut Diko, MN juga menyesali perbuatannya. Ia bahkan cenderung pendiam selama menjalani proses hukum.

    “Kalau anak pelaku ya masih ibaratnya cuma pendiam aja sih, mendengar putusan tersebut, Mas ya, enggak ada perlawanan lah intinya. Tetap ya dia pun pertama juga menyesali lah apa yang dia perbuat,” ujarnya.

    Adapun pembacaan putusan terhadap MN dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 September. [nik/ang]

    Berita Kediri Kasus Pencabulan Kediri Pengadilan Negeri Kediri
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleWali Kota Vinanda Serahkan Bantuan Alat Mobilitas untuk Penyandang Disabilitas di Kediri
    Next Article Gerebek Judi Sabung Ayam di Kandat Kediri, Polisi Bakar Bekas Perlengkapan

    Info Lainnya

    Bukan Cuma Harga Beras Naik, Kemarau Kini Ancam Produksi Penggilingan di Kediri

    15 September 2026 - 20:18

    Gerebek Judi Sabung Ayam di Kandat Kediri, Polisi Bakar Bekas Perlengkapan

    15 September 2026 - 18:01

    Wali Kota Vinanda Serahkan Bantuan Alat Mobilitas untuk Penyandang Disabilitas di Kediri

    15 September 2026 - 17:37

    Angin Kencang Picu Dua Kebakaran di Kediri, Lahan Tebu hingga Area RWS Terbakar

    14 September 2026 - 18:20

    Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Kandat Dampingi Peternak Ayam di Desa Karangrejo

    14 September 2026 - 18:14

    Semarak Maulid Nabi, 400 Anak Yatim di Kota Kediri Terima Santunan Rp200 Ribu

    14 September 2026 - 18:06
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Bukan Cuma Harga Beras Naik, Kemarau Kini Ancam Produksi Penggilingan di Kediri

    15 September 2026 - 20:18

    Gerebek Judi Sabung Ayam di Kandat Kediri, Polisi Bakar Bekas Perlengkapan

    15 September 2026 - 18:01

    Kasus Pencabulan di Ponpes Mojo Kediri, Santri Dituntut 2 Bulan Pembinaan

    15 September 2026 - 17:50

    Wali Kota Vinanda Serahkan Bantuan Alat Mobilitas untuk Penyandang Disabilitas di Kediri

    15 September 2026 - 17:37

    Angin Kencang Picu Dua Kebakaran di Kediri, Lahan Tebu hingga Area RWS Terbakar

    14 September 2026 - 18:20
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.