Kediri (tahukediri.id) – Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri buka suara terkait polemik tarif jasa pelayanan pasar hingga persoalan penguasaan kios dan los yang dinilai melebihi ketentuan, pada Kamis (17/9/2026).
Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, menegaskan pihaknya menjalankan pengelolaan pasar berdasarkan regulasi yang berlaku. Ia juga memastikan tidak ada kenaikan tarif jasa pelayanan pasar sejak Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 5 Tahun 2023 ditetapkan pada 31 Maret 2023.
“Kami juga sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 5 Tahun 2023 tentang jasa pelayanan pasar, pedagang dan pengguna pasar berdasarkan objek di lingkungan pasar di Kota Kediri,” jelasnya saat jumpa pers di Kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri.
Pada kesempatan itu, Lutfi menjelaskan sejumlah persoalan yang berkembang terkait pengelolaan pasar di bawah Perumda Pasar Joyoboyo. Salah satunya Pasar Pahing.
Menurutnya, sebelum SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023 diterbitkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang Pasar Pahing pada 8 September 2022.
Setelah SK diterbitkan, Perumda Pasar Joyoboyo kembali melakukan audiensi dengan pedagang Pasar Pahing pada 5 Mei 2023. Dalam audiensi tersebut, sebagian pedagang menyampaikan penolakan terhadap tarif yang berlaku.
Djauhari menjelaskan, penetapan tarif tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Pihaknya mengacu pada Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 29 yang mengatur besaran tarif jasa layanan pasar.
Nah, Perwali 27 Tahun 2022 Pasal 29. Jadi di sini saya sampaikan, mohon maaf, ya. Ayat 3 Pasal 29, besaran tarif atas jasa layanan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh direksi setelah mendapat persetujuan KPM. Jadi kami tidak menentukan sendiri, saat itu harus mendapat persetujuan KPM,” jelasnya.
Lutfi juga menepis informasi mengenai adanya kenaikan tarif hingga ratusan persen. Menurutnya, tarif yang berlaku masih sama sejak 2023.
Tarif kios di Pasar Pahing misalnya, kata Lutfi, yang menghadap kawasan Hosokura Milenial, yang berdasarkan SK Direksi ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari.
Sementara untuk Pasar Bandar, tarif kios disebut sebesar Rp3.500 per hari, sedangkan los sebesar Rp2.500 per hari. Adapun pelataran memiliki tarif berbeda sesuai waktu penggunaannya.
“Jadi mau mohon maaf, kalau di luar ada apa, di 600 persen dan lain-lain, itu tidak ada kenaikan sampai saat ini. Kita tetap memakai SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023,” tegasnya.
Lebih lanjut, Djauhari menegaskan Perumda Pasar Joyoboyo merupakan perusahaan yang diberi amanah untuk mengelola aset Pemerintah Kota Kediri.
Saat ini, Perumda Pasar Joyoboyo mengelola sembilan pasar, dengan jumlah karyawan mencapai 225 orang.
Pendapatan perusahaan, kata dia, tidak hanya digunakan untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk membiayai operasional dan perawatan pasar.
“Pendapatan kami itu selalu naik setiap tahun. Saya berdagang kontraktor pekerja, setiap tahun itu 15 persen kenaikan pendapatan. Sementara regulasi yang ada menaungi tarif ini tidak ada kenaikan sama sekali. Itu yang kami laksanakan,” terangnya.
Selain tarif, persoalan lain yang menjadi perhatian Perumda Pasar Joyoboyo adalah penguasaan kios dan los oleh sejumlah pihak.
Lutfi menyebut, berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2023, satu orang maksimal hanya diperbolehkan menyewa lima kios atau los. Namun kenyataan di lapangan dari 145 kios di Pasar Pahing hanya dikuasi 18 orang.
“18 orang, 14 orang itu tidak mau membayar sesuai dengan SK tarif, dan tidak mau melakukan perjanjian pada kami,” katanya.
Ia juga mengatakan persoalan tersebut telah beberapa kali difasilitasi dan dibahas bersama pihak terkait. Bahkan, persoalan itu sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi B pada 5 Februari 2026.
“Hasil RDP adalah mereka yang punya banyak kios dikembalikan sesuai aturan, hanya lima kios,” katanya.
Perumda Pasar Joyoboyo memastikan penertiban terhadap penggunaan kios akan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Tahapan penertiban, kata Djauhari, dimulai dari pemberian surat pemberitahuan, Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Jika tetap tidak dipatuhi, proses dapat dilanjutkan dengan perintah pengosongan hingga penyegelan.
“Kami akan mengirimkan surat pemberitahuan, SP 1, SP 2, SP 3, perintah pengosongan, penyegelan seperti yang sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.
Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menata pengelolaan pasar agar penggunaan kios sesuai aturan dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk berdagang.
“Kami usahakan secepatnya rampung,” pungkas Lutfi. [nik/ang]

