Kediri (tahukediri.id) – Pelecehan seksual merupakan segala bentuk tindakan, ucapan, isyarat, atau perilaku bernuansa seksual yang tidak diinginkan dan dilakukan tanpa persetujuan (consent), sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman, takut, terhina, hingga trauma pada korban.
Pelecehan dapat terjadi pada siapa saja dan di mana saja, mulai dari ruang publik, tempat kerja, institusi pendidikan, hingga media digital.
Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual
Verbal: Ucapan bernuansa seksual, main-main yang merendahkan, siulan godaan (catcalling), komentar bernada seksual atas fisik seseorang, serta pertanyaan personal yang melanggar batas privasi.
Non-Verbal / Isyarat: Tatapan bernada seksual yang memprovokasi, isyarat tubuh yang vulgar, serta memperlihatkan gambar atau konten pornografi tanpa persetujuan.
Fisik: Sentuhan, rabaan, sentuhan pakaian dalam, atau kontak fisik tanpa izin yang melanggar batasan tubuh orang lain.
Daring (Cyber Harassment): Pengiriman teks, pesan suara, foto/video bernuansa seksual yang tidak diminta (unsolicited) melalui media sosial atau aplikasi perpesanan.
Dasar Hukum: Korban Kini Memiliki Payung Kuat!
Yuk mari kita bahas gays..!
Di Indonesia, payung hukum terkait perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan seksual kini semakin tegas dan berpihak pada korban. Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalaminya, berikut adalah landasan hukum utamanya:
Undang-Undang TPKS (UU No. 12 Tahun 2022)
Ini adalah “game changer” dalam penegakan hukum di Indonesia. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual melarang berbagai bentuk pelecehan:
Pelecehan Seksual Non-Fisik (Pasal 5): Pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas non-fisik yang merendahkan martabat. Dipidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda.
Pelecehan Seksual Fisik (Pasal 6): Sentuhan fisik bernuansa seksual dengan maksud merendahkan martabat. Dipidana penjara paling lama 4 hingga 12 tahun dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah.
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik / KSBE (Pasal 14): Merekam, menyebarkan, atau mengancam menyebarkan konten seksual tanpa izin. Dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Jangan Diam, Ambil Sikap ya gays..!
Menghadapi pelecehan seksual membutuhkan keberanian bersama. Jika Anda menjadi korban atau saksi:
Tegur & Tegaskan: Katakan “TIDAK” atau “STOP” dengan jelas jika situasi memungkinkan.
Amankan Bukti: Simpan tangkapan layar (screenshot), rekaman suara/video, atau catat waktu dan lokasi kejadian.
Laporkan: Hubungi layanan pengaduan resmi seperti SAPA 129 (KemenPPPA), kanal aduan kampus/kantor, atau pihak kepolisian setempat.
“Diamnya kita adalah panggung bagi pelaku. Bersuara bukan hanya membela diri sendiri, tapi juga melindungi orang lain di masa depan.” ***

