Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bakal memperketat pengamanan sejumlah objek diduga cagar budaya (ODCB) yang tersebar di wilayah Kabupaten Kediri, khususnya Plosoklaten.
Langkah tersebut menyusul sejumlah persoalan yang terjadi terhadap benda peninggalan sejarah, seperti Arca Durga yang sempat hilang di wiliyah tersebut, kini berhasil ditemukan dan ditarik di Museum Sri Aji Joyoboyo.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi mengatakan, sedikitnya ada sekitar 24 ODCB yang akan disisir dan dievaluasi keberadaan serta kondisi perawatannya di Plosoklaten.
“Di daerah sekitar situ ada di 24 titik itu ada ODCB juga, objek juga cagar budaya juga,” ujarnya.
Mustika melanjutkan, jika pengelola di tingkat desa maupun komunitas dinilai tidak mampu menjaga, benda-benda bersejarah tersebut akan ditarik untuk diamankan pemerintah.
“Secara dalam waktu kurun satu bulanan ini akan kita selesaikan, kita tarik yang 24 objek,” tegasnya.
Menurut Mustika, masih banyak ODCB lain di Kabupaten Kediri yang keberadaannya perlu dipastikan sekaligus mendapat perhatian dari sisi keamanan dan perawatan.
Benda-benda tersebut tidak seluruhnya berada di tempat yang dikelola pemerintah. Sebagian berada di desa maupun dikelola kelompok masyarakat.
Pemkab Kediri, kata Mustika, akan memberikan kesempatan kepada masyarakat maupun komunitas untuk tetap melakukan perawatan dan pengamanan. Namun, tanggung jawab tersebut harus dijalankan secara penuh.
“Kita akan menyisir ODJB yang ada di desa, yang ada di tempat-tempat yang dikelola oleh komunitas, kita akan memberikan kesempatan mereka untuk melakukan pengamanan dan perawatan,” terangnya.
Jika pengelola tidak sanggup, pemerintah akan mengambil alih melalui mekanisme berita acara.
“Kalau tidak sanggup akan kita tarik. Kalau mereka sanggup, mereka harus sanggup seutuhnya. Kalau ada kerusakan, apalagi kehilangan, mereka harus tanggung jawab,” tegasnya.
Arca Durga yang sebelumnya sempat hilang pada 19 September 2026. Kemudian berhasil ditemukan dan sempat diamankan di Polsek Plosoklaten, sebelum kemudian ditarik ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kediri ke Museum Sri Aji Joyoboyo.
Selain Arca Durga, terdapat satu pilar yang juga turut ditarik Disparbud Kabupaten Kediri ke Museum Sri Aji Joyoboyo.
Mustika mengatakan kondisi Arca Durga mengalami sejumlah perubahan karena sebelumnya berada di ruang terbuka.
“Karena waktu dan kondisinya outdoor, memang ada korosi. Kondisinya tidak sejelas yang ada. Kalau Durga kelihatannya sudah banyak yang aus,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pengamanan dan perawatan benda-benda bersejarah yang masih berada di lokasi terbuka.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pengamanan dan perawatan benda-benda bersejarah yang masih berada di lokasi terbuka.
Disamping itu, Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK3), Imam Mubarok, mengatakan temuan kembali Arca Durga menjadi momentum untuk meningkatkan upaya pelestarian peninggalan sejarah di Kabupaten Kediri.
Menurutnya, setelah kasus Arca Durga, pihaknya juga mendapatkan informasi mengenai keberadaan sebuah pilar di wilayah Jengkol.
Dengan koordinasi dan izin pihak terkait, dilakukan upaya untuk mengevakuasi benda-benda bersejarah yang berada di kawasan Plosoklaten.
“Ini menjadi bagian penting dalam sisi pelestarian. Karena kita tahu bersama, ini mahal,” kata Imam.
Imam menyebut, di kawasan Plosoklaten saja terdapat sekitar 25 titik yang perlu mendapat perhatian. Jumlah tersebut belum termasuk peninggalan sejarah yang tersebar di wilayah lain di Kabupaten Kediri.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa potensi peninggalan sejarah di Kediri masih sangat besar.
Di wilayah Plosoklaten sendiri menurut Imam, memiliki persebaran peninggalan sejarah yang cukup banyak. Bahkan, sejumlah temuan ditemukan secara tidak sengaja ketika masyarakat menggarap lahan pertanian.
Hal itu menunjukkan masih banyak potensi peninggalan sejarah yang belum teridentifikasi maupun belum mendapatkan pengamanan maksimal.
“Jadi bagaimana kita mengambil dari Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri mendukung penuh apa yang dilakukan pemerintah agar kekayaan kita yang Kediri dikenal di masa lalu
itu menjadi sebuah wujud nyata, tidak hanya omon-omon gitu loh,” ujarnya.
Imam menegaskan masyarakat tetap dapat memanfaatkan benda maupun situs bersejarah untuk kepentingan tertentu, termasuk kegiatan keagamaan, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pemanfaatan tersebut harus dibarengi dengan kewajiban menjaga dan merawat.
“Kalau itu dimanfaatkan oleh masyarakat, misalnya untuk sembahyang atau apa, asal sesuai aturan undang-undang itu diperbolehkan. Tetapi mereka harus menjaganya,” jelasnya.
Jika masyarakat atau komunitas tidak mampu melakukan perawatan, ia mendorong agar benda-benda tersebut diserahkan kepada pemerintah dan ditempatkan di museum.
Langkah itu dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk mencegah kerusakan maupun kehilangan benda bersejarah yang memiliki nilai penting bagi sejarah Kediri.
“Kalau memang tidak bisa merawat, biarlah dibawa ke museum,” pungkasnya. [nik/ang]

