Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Jadi Korban Kebakaran Apartemen Hong Kong, Keluarga Desy Terima Santunan Rp129 Juta

    30 September 2026 - 17:38

    Jejak Kelam 1965 di Kediri: Konflik Ideologi, Agraria hingga Kekerasan Sosial

    30 September 2026 - 17:29

    Mengenal Pelecehan Seksual: Bentuk, Dampak, dan Dasar Hukumnya

    30 September 2026 - 12:09
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tahu Hukum
    • Tentang
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»Lebih Tahu Hukum»Mengenal Pelecehan Seksual: Bentuk, Dampak, dan Dasar Hukumnya

    Mengenal Pelecehan Seksual: Bentuk, Dampak, dan Dasar Hukumnya

    Moh. Rofi’an S.H., M.H.Moh. Rofi’an S.H., M.H. Lebih Tahu Hukum 30 September 2026 - 12:09
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Ilustrasi: Foto tentang hukum pelecehan seksual. [dibuat menggunakan AI]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Pelecehan seksual merupakan segala bentuk tindakan, ucapan, isyarat, atau perilaku bernuansa seksual yang tidak diinginkan dan dilakukan tanpa persetujuan (consent), sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman, takut, terhina, hingga trauma pada korban.

    Pelecehan dapat terjadi pada siapa saja dan di mana saja, mulai dari ruang publik, tempat kerja, institusi pendidikan, hingga media digital.

    Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual

    Banner Promo

    Verbal: Ucapan bernuansa seksual, main-main yang merendahkan, siulan godaan (catcalling), komentar bernada seksual atas fisik seseorang, serta pertanyaan personal yang melanggar batas privasi.

    Non-Verbal / Isyarat: Tatapan bernada seksual yang memprovokasi, isyarat tubuh yang vulgar, serta memperlihatkan gambar atau konten pornografi tanpa persetujuan.

    Fisik: Sentuhan, rabaan, sentuhan pakaian dalam, atau kontak fisik tanpa izin yang melanggar batasan tubuh orang lain.

    Daring (Cyber Harassment): Pengiriman teks, pesan suara, foto/video bernuansa seksual yang tidak diminta (unsolicited) melalui media sosial atau aplikasi perpesanan.

    Dasar Hukum: Korban Kini Memiliki Payung Kuat!

    Yuk mari kita bahas gays..!

    Di Indonesia, payung hukum terkait perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan seksual kini semakin tegas dan berpihak pada korban. Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalaminya, berikut adalah landasan hukum utamanya:

    Undang-Undang TPKS (UU No. 12 Tahun 2022)

    Ini adalah “game changer” dalam penegakan hukum di Indonesia. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual melarang berbagai bentuk pelecehan:

    Pelecehan Seksual Non-Fisik (Pasal 5): Pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas non-fisik yang merendahkan martabat. Dipidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda.

    Pelecehan Seksual Fisik (Pasal 6): Sentuhan fisik bernuansa seksual dengan maksud merendahkan martabat. Dipidana penjara paling lama 4 hingga 12 tahun dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah.

    Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik / KSBE (Pasal 14): Merekam, menyebarkan, atau mengancam menyebarkan konten seksual tanpa izin. Dipidana penjara paling lama 4 tahun.

    Jangan Diam, Ambil Sikap ya gays..!

    Menghadapi pelecehan seksual membutuhkan keberanian bersama. Jika Anda menjadi korban atau saksi:

    Tegur & Tegaskan: Katakan “TIDAK” atau “STOP” dengan jelas jika situasi memungkinkan.

    Amankan Bukti: Simpan tangkapan layar (screenshot), rekaman suara/video, atau catat waktu dan lokasi kejadian.

    Laporkan: Hubungi layanan pengaduan resmi seperti SAPA 129 (KemenPPPA), kanal aduan kampus/kantor, atau pihak kepolisian setempat.

    “Diamnya kita adalah panggung bagi pelaku. Bersuara bukan hanya membela diri sendiri, tapi juga melindungi orang lain di masa depan.” ***

    Berita Kediri Lebih Tahu Hukum Mengenal Pelecehan Seksual
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleCegah Kerusakan dan Kehilangan, Pemkab Kediri Bakal Tarik ODCB yang Tak Terawat
    Next Article Jejak Kelam 1965 di Kediri: Konflik Ideologi, Agraria hingga Kekerasan Sosial

    Info Lainnya

    Jadi Korban Kebakaran Apartemen Hong Kong, Keluarga Desy Terima Santunan Rp129 Juta

    30 September 2026 - 17:38

    Jejak Kelam 1965 di Kediri: Konflik Ideologi, Agraria hingga Kekerasan Sosial

    30 September 2026 - 17:29

    Cegah Kerusakan dan Kehilangan, Pemkab Kediri Bakal Tarik ODCB yang Tak Terawat

    29 September 2026 - 18:37

    24.905 Warga Kabupaten Kediri Ajukan Perbaikan Desil, Dinsos Perkuat Operator Desa

    29 September 2026 - 18:28

    Setelah Aditya Firmansyah, Jenazah Tri Sutrisno Korban KMP Virgo Transport Tiba di Kediri

    29 September 2026 - 18:22

    Mobil Avanza Terbakar Saat Melintas di Jalan Soekarno-Hatta Kediri, Penumpang Sempat Terjebak

    28 September 2026 - 17:32
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Jadi Korban Kebakaran Apartemen Hong Kong, Keluarga Desy Terima Santunan Rp129 Juta

    30 September 2026 - 17:38

    Jejak Kelam 1965 di Kediri: Konflik Ideologi, Agraria hingga Kekerasan Sosial

    30 September 2026 - 17:29

    Mengenal Pelecehan Seksual: Bentuk, Dampak, dan Dasar Hukumnya

    30 September 2026 - 12:09

    Cegah Kerusakan dan Kehilangan, Pemkab Kediri Bakal Tarik ODCB yang Tak Terawat

    29 September 2026 - 18:37

    24.905 Warga Kabupaten Kediri Ajukan Perbaikan Desil, Dinsos Perkuat Operator Desa

    29 September 2026 - 18:28
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.