Kediri (tahukediri.id) – Resah dengan aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, ribuan masyarakat menggelar aksi damai di depan kantor kecamatan, pada Senin (12/10/2026). Pasalnya, aktivitas pertambahan tersebut diduga telah menyebabkan jalan rusak hingga krisis air bersih.
Koordinasi Aksi, Suwito mengatakan, aktivitas pertambangan di lingkungan Dusun Damarwulan, Desa Puncu, menuai keresahan warga.
“Khususnya di daerah Puncu, Satak, dan saat ini sedang ada galian yang dilakukan oleh PT EPAS, masyarakat sangat-sangat resah, sangat-sangat dirugikan,” katanya.
Dalam audiensi dengan forkopimca, masyarakat yang diwakilkan para kasun mengeluhkan dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan jalan, persoalan prasarana air, hingga kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.
“Tambang tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat, lebih banyak mudaratnya. Alam rusak, lingkungan rusak, untuk prasarana air yang ada di atas ikut rusak, kita masyarakat kita ssat ini hanya untuk minum sama mandi saja saja harus beli. Apalagi jalan, jalan yang ada di depan itu sampe Puncu, sampe Kepung itu rusak parah, drainase tidak sesuai,” ujarnya.
Suwito menjelaskan, keresahan warga telah berlangsung seiring aktivitas pertambangan yang disebutnya sudah beroperasi kurang lebih enam tahun.
Suwito menyebut keresahan tersebut dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah, di antaranya Puncu, Pugeran, Margomulyo, Sukomoro, Larepan, Satak, Asmorobangun, dan Lestari.

Warga juga menyoroti aktivitas kendaraan pengangkut material tambang yang dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.
Suwito menyebut, kerusakan jalan akibat muatan berat penambang tersebut juga telah banyak mengakibatkan korban jiwa. Dalam sehari, sedikitnya 50 hingga hampir 100 truk yang berlalu lalang di daerah tersebut.
“Bahkan warga masyarakat Puncu dan sekitarnya sudah ada yang menjadi korban. Yang seperti diutarakan Pak Kades itu tadi, sudah terjadi korban dan ibunya yang meninggal, anaknya akhirnya menjadi yatim,” katanya.
Masyarakat meminta pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret, termasuk menindaklanjuti tuntutan penutupan aktivitas pertambangan.
“Mohon untuk Mas Dito, Kabupaten Kediri, Bupati Kediri, mohon apapun yang akan terjadi warga akan tetap menghentikan tambang. Mohon untuk ditindaklanjuti Mas Dhito. Warga saat ini sudah resah, mohon tambang ditutup. Kalau jenengan tidak nutup tambang, saya yakinkan warga masyarakat akan menutup dengan cara sendiri apapun yang terjadi. Mohon ditindaklanjuti,” kelakarnya.
Sementara itu, Camat Puncu, Firman Tappa, mengatakan pihaknya telah menampung aspirasi yang disampaikan dalam audiensi terutama berkaitan dengan persoalan lingkungan, kerusakan jalan, dan prasarana air.
“Kita sudah menerima, sudah mendengarkan keluh kesah aspirasi apa yang mereka keluhkan selama ini, ternyata terkait dengan kerusakan lingkungan, jalan, air dan lain sebagainya. Itu sudah kami tampung, sudah kami terima,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah kecamatan tidak memiliki kewenangan dalam proses perizinan maupun mengambil keputusan penghentian permanen aktivitas pertambangan.
Meski demikian, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan perusahaan tambang tersebut untuk mendorong penghentian sementara operasional di lapangan. Langkah tersebut diharapkan dapat meredam keresahan masyarakat sambil menunggu pertemuan lanjutan antara warga, pihak perusahaan, dan instansi terkait.
“Yang jelas, ini kami nanti setelah ini berkoordinasi dengan pihak empat pilar untuk paling tidak untuk menghentikan sementara operasional yang ada di lapangan. Hanya untuk meredam gejolak yang ada di tengah-tengah masyarakat. Itu yang bisa kita lakukan untuk saat ini. Untuk yang lain-lain terkait dengan perizinan apalagi penghentian secara permanen, sekali lagi itu bukan kewenangan di kami,” tegasnya.
Kini warga Puncu dan Satak menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut hasil mediasi, termasuk evaluasi perizinan tambang oleh pemerintah provinsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui izin pertambangan tersebut berlaku hingga 21 Juli 2027. Aktivitas pertambangan sempat berhenti sementara sebelum kembali beroperasi. [nik/ang]

