Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Perkara Pembagian dan Ganti Kerugian Atas Dampak Pembangunan Jalan Tol di Indonesia

    10 Oktober 2026 - 16:16

    Bukan Soal Jualan, Ini Penjelasan Soto Mantenan Kediri Soal Polemik Nama Pukis Mantenan

    10 Oktober 2026 - 15:54

    Persik Kediri Hentikan Tren Kemenangan Madura United, Eduardo Barbosa Borong Dua Gol

    9 Oktober 2026 - 21:34
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tahu Hukum
    • Tentang
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Bukan Soal Jualan, Ini Penjelasan Soto Mantenan Kediri Soal Polemik Nama Pukis Mantenan

    Bukan Soal Jualan, Ini Penjelasan Soto Mantenan Kediri Soal Polemik Nama Pukis Mantenan

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 10 Oktober 2026 - 15:54
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Kuasa Hukum Soto Mantenan Kediri menggelar konferensi pers.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Soto Mantenan buka suara terkait pemberitaan yang seolah pihaknya melarang usaha UMKM dengan nama Pukis Mantenan yang sebelumnya berjualan di depan usahanya.

    Kuasa Hukum Soto Mantenan, Moh. Rofian, S.H., MH., menyampaikan, pihaknya keberatan terhadap pemberitaan yang beredar, mulai dari penggunaan foto hingga isi berita yang dinilai berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap usaha Soto Mantenan, dimana seolah-olah pihaknya telah melakukan pelanggaran.

    “Jadi dari sisi fotonya ini adalah bentuk dari upaya mengeksploitasi dari usaha klien kami. Kami sangat keberatan di sini. Terus yang kedua, terkait dengan kontennya, terkait dengan isi pemberitaan. Di dalam isi pemberitaan ini seolah-olah ini klien kami itu berbuat sewenang-wenang ya,” jelasnya, pada awak media, Sabtu (10/10/2026).

    Banner Promo

    Lebih lanjut Rofian menjelaskan, sebelumnya persoalan tersebut bermula setelah pihak Soto Mantenan menerima informasi dan pertanyaan dari sejumlah konsumen mengenai dugaan keterkaitan antara Soto Mantenan dan Pukis Mantenan.

    Atas dasar informasi tersebut, pihaknya kemudian menyampaikan peringatan kepada pemilik Pukis Mantenan agar mempertimbangkan penggunaan nama merek yang dipersoalkan.

    “Kami itu justru mengedukasi, monggo. Pak kalau usaha silakan dan mudah-mudahan itu berkembang. Tapi dengan catatan jangan memakai merek milik klien kami,” ujar Rofian.

    Menurutnya, pihak kuasa hukum juga telah berupaya membuka ruang komunikasi dan mediasi dengan pemilik Pukis Mantenan.

    Menurutnya, somasi itu, merupakan langkah awal untuk mengingatkan pihak terkait mengenai persoalan penggunaan merek sebelum mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut.

    “Kalau saya jelaskan bahwa di somasi itu kami hanya memperingatkan dan juga kami menuliskan sesuai aturan yang ada. Memang kalau aturannya seperti itu, kalau dikatakan ini intimidatif itu salah. Kami tidak tidak pernah mengintimidasi siapapun di sini, gitu,” terangnya.

    Sementara itu, konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dipa Kurniantoro, S.H., MH., menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, merek terkait Soto Mantenan telah didaftarkan pada 23 Agustus 2023, dengan cakupan pendaftaran yang disebut meliputi kelas 29, kelas 30, dan kelas 43.

    Menurutnya, setiap kelas memiliki cakupan barang atau jasa yang berbeda sehingga perlindungan merek perlu dilihat berdasarkan sertifikat dan ruang lingkup pendaftarannya.

    Ia menegaskan, keberatan pihak Soto Mantenan bukan terhadap kegiatan perdagangan yang dilakukan UMKM, melainkan terhadap penggunaan nama yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan hak atas merek milik kliennya.

    “Bukan dagangnya yang kami larang, tapi penggunaan nama, frasa, “Mantenan” nya yang kami tidak perbolehkan. Karena apa? Karena itu hak eksklusif dari klien kami,” tegasnya.

    Masib kata Dipa, pihaknya masih mempertimbangkan langkah komunikasi lanjutan dengan pemilik Pukis Mantenan.

    “Jika ada ada hal-hal yang sekiranya itu merupakan pelanggaran hukum yang kita pelajari, maka kita akan melakukan upaya-upaya hukum yang lain,” imbuhnya.

    Di sisi lain, pemilik Pukis Mantenan, Siti Kholifah, menyampaikan bahwa dirinya masih berupaya memahami dan menyikapi persoalan tersebut secara menyeluruh.

    “Saat ini saya masih berupaya memahami dan menyikapi persoalan tersebut dengan baik. Usaha saya bergerak di bidang penjualan pukis dan bikang cungkil, yang selama ini saya jalankan sebagai usaha untuk mencari nafkah,” katanya.

    Ia mengaku menghormati hak setiap pihak dan berharap persoalan penggunaan merek tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.

    “Saya menghormati hak setiap pihak dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik melalui komunikasi dan musyawarah, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Siti.

    Siti juga menyatakan belum ingin memberikan kesimpulan lebih jauh sebelum persoalan tersebut dipahami secara menyeluruh. Ia berharap semua pihak dapat menemukan solusi terbaik tanpa memperkeruh keadaan.

    “Untuk saat ini, saya belum ingin memberikan kesimpulan lebih jauh sebelum persoalan ini dipahami secara menyeluruh. Semoga ada solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.

    Moh. Rofian berharap media memberikan ruang klarifikasi secara proporsional dan menyajikan informasi dari berbagai pihak agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.

    “Dan saya berharap ini dari media ini juga merubah ini. Ini seolah-olah klien kami sudah bersalah ini, padahal klien kami justru ini sudah punya merek, sudah warga yang taat hukum ini. Tapi diginikan,” pungkasnya. [nik/ang]

    Berita Kediri Pukis Mantenan Kediri Sengketa Merek Soto Mantenan Kediri
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePersik Kediri Hentikan Tren Kemenangan Madura United, Eduardo Barbosa Borong Dua Gol
    Next Article Perkara Pembagian dan Ganti Kerugian Atas Dampak Pembangunan Jalan Tol di Indonesia

    Info Lainnya

    Persik Kediri Hentikan Tren Kemenangan Madura United, Eduardo Barbosa Borong Dua Gol

    9 Oktober 2026 - 21:34

    Gelap, Panik, dan Gelombang Besar: Perjuangan Sopir Asal Kediri Selamat dari Tragedi KMP Virgo

    9 Oktober 2026 - 21:30

    Pria Tanpa Identitas Tewas Tertemper KA Singosari, Jasad Ditemukan di Persawahan Gampengrejo Kediri

    8 Oktober 2026 - 20:08

    Empat Benda Diduga Cagar Budaya Dievakuasi Disparbud Kediri dari Rumah Warga

    8 Oktober 2026 - 20:04

    Bupati Kediri Dorong Pengembangan Wisata Budaya, Museum Sri Aji Jayabaya Jadi Salah Satu Fokus

    8 Oktober 2026 - 19:59

    Sharing Love, Spreading Joy: GenBI dan Lumbung Kebaikan Hangatkan Hari Lansia di PSTW Pare

    8 Oktober 2026 - 17:45
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Perkara Pembagian dan Ganti Kerugian Atas Dampak Pembangunan Jalan Tol di Indonesia

    10 Oktober 2026 - 16:16

    Bukan Soal Jualan, Ini Penjelasan Soto Mantenan Kediri Soal Polemik Nama Pukis Mantenan

    10 Oktober 2026 - 15:54

    Persik Kediri Hentikan Tren Kemenangan Madura United, Eduardo Barbosa Borong Dua Gol

    9 Oktober 2026 - 21:34

    Gelap, Panik, dan Gelombang Besar: Perjuangan Sopir Asal Kediri Selamat dari Tragedi KMP Virgo

    9 Oktober 2026 - 21:30

    Pria Tanpa Identitas Tewas Tertemper KA Singosari, Jasad Ditemukan di Persawahan Gampengrejo Kediri

    8 Oktober 2026 - 20:08
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.