Kediri (tahukediri.id) – Pembangunan jalan tol merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum. Namun, pembangunan jalan tol sering berdampak pada masyarakat, terutama pemilik tanah, bangunan, tanaman, atau usaha yang berada di lokasi pembangunan.
Mari Kita Bahas
Apa yang Terjadi Ketika Tanah Terdampak Jalan Tol?
Apabila tanah milik masyarakat masuk dalam lokasi pembangunan jalan tol, pemerintah atau pihak yang membutuhkan tanah wajib melakukan proses pengadaan tanah sesuai ketentuan hukum. Masyarakat yang memiliki hak atas tanah berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil.
Ganti kerugian tidak hanya berkaitan dengan tanah, tetapi dapat mencakup bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, serta kerugian lain yang dapat dinilai sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu, Bagaimana Jika Tanah Dimiliki atau Dikuasai Beberapa Orang?
Salah satu perkara yang sering muncul adalah perselisihan mengenai pembagian uang ganti kerugian. Misalnya, satu bidang tanah dimiliki oleh beberapa ahli waris, tetapi para ahli waris berbeda pendapat mengenai siapa yang berhak menerima dan berapa bagian masing-masing.
Dalam kondisi tersebut, pembagian ganti kerugian harus didasarkan pada status dan bukti hak yang sah, seperti sertifikat tanah, dokumen waris, penetapan atau keterangan ahli waris, serta dokumen lain yang diperlukan.
Jika para pihak tidak mencapai kesepakatan, persoalan pembagian hak dapat berkembang menjadi sengketa hukum dan penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme yang tersedia sesuai peraturan perundang- undangan.
Dasar Hukumnya!
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan terkait. UU ini menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tahapan pengadaan tanah mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil.
Ketentuan mengenai pembangunan jalan tol juga mengatur bahwa apabila jalan tol dibangun di atas tanah milik perseorangan, kelompok masyarakat, masyarakat hukum adat, badan usaha, dan/atau tanah kas desa, pengadaan tanah dilakukan dengan memberikan ganti rugi yang layak dan adil.
Kesimpulannya
Pembangunan jalan tol memang bertujuan untuk kepentingan umum, tetapi hak masyarakat yang tanahnya terdampak tetap harus dilindungi. Persoalan dapat muncul ketika terjadi perbedaan pendapat mengenai nilai ganti kerugian, kepemilikan tanah, atau pembagian uang ganti kerugian di antara ahli waris atau pihak yang berhak.
Karena itu, masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan jalan tol sebaiknya memastikan status kepemilikan, dokumen tanah, dan dokumen waris telah jelas sebelum proses pembagian ganti kerugian dilakukan.
Dasar hukum di atas sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan perkembangan regulasi pengadaan tanah. ***

