Kediri (tahukediri.id) – Kecelakaan lalu lintas antara pengenda sepeda motor dengan Kereta Api (KA) Dhoho terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di KM 172+5/6, Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 15.48 WIB. Akibatnya, pengendara motor tewas.
Kasat Lantas Polres Kediri melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Ipda Suhendra menyampaikan kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AG 3513 EAC yang dikendarai MS, warga Desa Jambean, Kecamatan Kras, dengan KA Dhoho relasi Surabaya-Malang.
Dari hasil penyelidikan sementara, sepeda motor melaju dari arah barat menuju timur. Saat melintasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu, kendaraan tersebut tertemper kereta api yang datang dari arah utara menuju selatan sehingga terjadi kecelakaan.
“Sebelum terjadi laka lantas Kendaraan Sepeda Motor Honda Vario berjalan dari arah Barat ke Timur sesampai TKP laka lantas Di Perlintasan sebidang tanpa palang pintu KM 172+5/6 tepatnya di Ds. Jambean, Kec. Kras, Kab. Kediri, Kendaraan Sepeda Motor Honda menemper Kereta Api Dhoho yang berjalan dari Utara ke Selatan maka terjadilah laka lantas,” jelasnya.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun membenarkan adanya insiden yang melibatkan KA 406 Commuter Line Dhoho dengan sepeda motor di perlintasan liar atau perlintasan yang tidak teregister dan tidak dijaga.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan masinis segera melaporkan kejadian kepada petugas terkait. Kereta kemudian melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) untuk memastikan kondisi rangkaian tetap aman.
“Masinis KA 406 segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas terkait. Kereta kemudian berhenti luar biasa (BLB) untuk dilakukan pemeriksaan rangkaian guna memastikan kondisi sarana tetap aman sebelum perjalanan dilanjutkan,” kata Tohari.
Akibat kejadian tersebut, perjalanan KA 406 Commuter Line Dhoho mengalami keterlambatan sekitar sembilan menit. Tidak ada gangguan terhadap prasarana jalur kereta api.
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan perlintasan liar karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan. Pengguna jalan juga diwajibkan mendahulukan perjalanan kereta api serta memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel. [nik/ang]

