Kediri (tahukediri.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengeroyokan antara Sukari dan Karji, pada Kamis (13/11/2025).
Pada agenda replik kasus saling lapor ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tetap pada tuntutan yang dibacakan pada sebelumnya pada masing-masing terdakwa dimana Sukari dituntut pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan masa tahanan 2 bulan dan denda Rp5.000, sedangkan Karji Wagino, Surahman dituntut pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan masa tahanan 4 bulan denda Rp5.000.
“Kami wajib mempertahankan tuntutan gak mungkin merubahnya. Perbuatan terbukti sebagaimana dalam tuntutan,” tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi.
Penasehat Hukum Sukari, Karim Amrullah menyatakan bahwa pihapihaknya tetap pada pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya. Menurutnya, fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya perbedaan dengan dakwaan dan tuntutan JPU.
“Kemarin itu kita telah melakukan proses pledoi terkait dengan pembuktian bahwa kita memang mendalilkan bahwa apa yang terdapat di dalam fakta-fakta persidangan itu berbeda dengan tuntutan majelis yang dikatakan telah terbukti terpenuhinya dua unsur alat bukti,” katanya saat ditemui usai persidangan.
Dua unsur alat bukti yang dimaksud diantaranya dua bukti surat dalam bentuk screenshot foto yang menggambarkan luka parah Sukari akibat proses pengeroyokan pada handphone milik Sukari. Kemudian, ketiga saksi yang JPU tampilkan, tidak disampaikan bahwa tempat kejadian perkaranya dilakukan di luar pagar rumahnya.
“Jaksa penuntut umum di dalam repliknya ini bersesuaian dengan norma objektif. Karena menurut kami bahwa ada beberapa ketidaktepatan di dalam penyampaian ini dan nanti kita serahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini setelah kami melakukan proses duplik,” tegasnya.
Hal serupa juga disampaikan Penasehat Hukum Karji, Verry Achmad bahwa pihaknya akan berusaha membuktikan pada sidang berikutnya agar klientnya terbebas dari seluruh dakwaan.
“Sementara pasa 170 KUHP yang di disangkakan kepada klien kami, itu tidak berdasar karena saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak ada yang tahu secara pasti pada malam itu. Namun, memang klien mengalami tindakan kekerasan itu bisa dibuktikan dari visum yang ada. Nanti kita akan membuat bahwa kami akan berupaya untuk bisa membebaskan klien kami dari segala tuduhan,” tandasnya.
Sidang duplik kedua terdakwa dijadwalkan akan berlangsung pada Selsa, 18 November 2025. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti

