Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Sidang Pengeroyokan Sukari – Karji di PN Kediri, JPU Tetap Pada Tuntutan

    Sidang Pengeroyokan Sukari – Karji di PN Kediri, JPU Tetap Pada Tuntutan

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 13 November 2025 - 18:48
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengeroyokan antara Sukari dan Karj
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengeroyokan antara Sukari dan Karji, pada Kamis (13/11/2025).

    Pada agenda replik kasus saling lapor ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tetap pada tuntutan yang dibacakan pada sebelumnya pada masing-masing terdakwa dimana Sukari dituntut pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan masa tahanan 2 bulan dan denda Rp5.000, sedangkan Karji Wagino, Surahman dituntut pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan masa tahanan 4 bulan denda Rp5.000.

    “Kami wajib mempertahankan tuntutan gak mungkin merubahnya. Perbuatan terbukti sebagaimana dalam tuntutan,” tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi.

    Penasehat Hukum Sukari, Karim Amrullah menyatakan bahwa pihapihaknya tetap pada pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya. Menurutnya, fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya perbedaan dengan dakwaan dan tuntutan JPU.

    “Kemarin itu kita telah melakukan proses pledoi terkait dengan pembuktian bahwa kita memang mendalilkan bahwa apa yang terdapat di dalam fakta-fakta persidangan itu berbeda dengan tuntutan majelis yang dikatakan telah terbukti terpenuhinya dua unsur alat bukti,” katanya saat ditemui usai persidangan.

    Dua unsur alat bukti yang dimaksud diantaranya dua bukti surat dalam bentuk screenshot foto yang menggambarkan luka parah Sukari akibat proses pengeroyokan pada handphone milik Sukari. Kemudian, ketiga saksi yang JPU tampilkan, tidak disampaikan bahwa tempat kejadian perkaranya dilakukan di luar pagar rumahnya.

    “Jaksa penuntut umum di dalam repliknya ini bersesuaian dengan norma objektif. Karena menurut kami bahwa ada beberapa ketidaktepatan di dalam penyampaian ini dan nanti kita serahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini setelah kami melakukan proses duplik,” tegasnya.

    Hal serupa juga disampaikan Penasehat Hukum Karji, Verry Achmad bahwa pihaknya akan berusaha membuktikan pada sidang berikutnya agar klientnya terbebas dari seluruh dakwaan.

    “Sementara pasa 170 KUHP yang di disangkakan kepada klien kami, itu tidak berdasar karena saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak ada yang tahu secara pasti pada malam itu. Namun, memang klien mengalami tindakan kekerasan itu bisa dibuktikan dari visum yang ada. Nanti kita akan membuat bahwa kami akan berupaya untuk bisa membebaskan klien kami dari segala tuduhan,” tandasnya.

    Sidang duplik kedua terdakwa dijadwalkan akan berlangsung pada Selsa, 18 November 2025. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    JPU kediri Pengeroyokan sidang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTuntut Kejelasan TKD untuk Proyek Tol Kediri – Tulungagung, Warga Tiron dan LSM GPN Geruduk DPRD
    Next Article Bupati Kediri Harap Penerbangan Perdana Umrah dari Bandara Dhoho Awal Desember 2025

    Info Lainnya

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22

    Wali Kota Kediri Turun Tangan Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegas

    31 Agustus 2026 - 20:18

    Waspada Penipuan Investasi Bodong, BRI Nganjuk Ingatkan Warga Jangan Tergiur Imbal Hasil Tinggi Tak Wajar

    31 Agustus 2026 - 13:45

    Dari Konter Sembako Jadi Agen BRILink, Rere Cell Andalan Transaksi Keuangan Warga Ngronggot Nganjuk

    30 Agustus 2026 - 20:02
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22

    Wali Kota Kediri Turun Tangan Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegas

    31 Agustus 2026 - 20:18

    7 Atlet, 10 Medali! Ju-Jitsu Kabupaten Kediri Ukir Prestasi di Piala Gubernur Jatim 2026

    31 Agustus 2026 - 13:56
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.