Kediri (tahukediri.id) – Hari ini, Senin (22/9/2024) Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang perdana kasus kerusuhan Kediri, 30 Agustus lalu. Empat terdakwa dihadirkan untuk diadili, DA, CF, DR dan FP.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada keempat terdakwa yang masih anak di bawah umur. JPU sekaligus menghadirkan saksi yang mengetahui peristiwa unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut.
Menurut Mohamad Rofian, selaku penasihat hukum terdakwa, pasal yang ditetapkan oleh JPU tidak tepat. Karena para remaja tersebut sejatinya tidaklah mencuri dan juga tidak membuat kerusuhan.
“Sebenarnya klien kami, empat-empatnya ini dia tidak melakukan aksi unjuk rasa dan dia juga tidak merusak,” elaknya.
Rofian melanjutkan, bahwa mulanya para terdakwa hanya ngopi, namun karena melihat dan mendengar adanya kerusuhan di sosial media, akhirnya dengan rasa keingin tahuannya yang tinggi mereka menuju area di depan Kantor Pemkab Kediri. Disitu ia melihat ada pelakat dengan tulisan ‘Aset Milik Negara’ dan membawanya pulang.
Tak berselang lama, ada patroli gabungan di kawasan Wates, Kabupaten Kediri. Tim gabungan mengamankan dua anak remaja hingga mengarah ke empat tersangka lainnya.
“Terus yang dua orang ini kemudian dimintai keterangan. Dari situ keterangannya mengarah ke empat pelaku, empat terdakwa, empat tersangka,” imbuhnya.
Bukan tanpa alasan Rofian menyebut salah dalam penerapan pasal, karena keempat remaja tersebut tidak mencuri dan hanya mengambil sisa barang yang berserakan di pinggir jalan.
“Karena dia hanya mengambil plat. Jadi sebenarnya bukan mencuri, karena dia tidak ada apa nyongkel Tidak ada. Tidak ada alat-alat lah, tidak dipersiapkan sebelumnya. Disisi lain, plat tersebut harganya sekitar 1 jutaan atau di bawah Rp2,5 juta, maka itu adalah tindakan pidana ringan,” jelasnya.
Pihaknya berharap dalam hal ini, pihak penegak hukum harus pintar dalam memilah mana yang aktor intelektual dan mana yang benar-benar ikut kerusuhan dan penjarahan.
“Harapan kami sebagai penasihat hukum, aparat lebih bisa memilah, mana yang hanya ikut-ikutan saja dan mana yang memang benar-benar ikut melakukan kerusuhan maupun aktor intelektualnya. Dan anak-anak ini enggak ikut kerusuhan,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan, pada Kamis, (25/9/2025) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi meringankan dari pihak terdakwa. Persidangan tetap akan digelar secara tertutup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti