Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Wushu Jatim dan Nasional, 1.306 Atlet Ambil Bagian

    16 Oktober 2026 - 20:40

    Diduga Akibat Pembakaran Daduk, Lahan Tebu di Papar Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

    16 Oktober 2026 - 20:36

    Disdagin Kediri Matangkan Penataan 715 Pedagang, Pengundian Lapak Pasar Ngadiluwih Dimulai 27 Oktober

    16 Oktober 2026 - 20:33
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tahu Hukum
    • Tentang
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Sidang Perdana Kerusuhan Kediri : Penasihat Hukum Terdakwa Soroti Penerapan Pasal

    Sidang Perdana Kerusuhan Kediri : Penasihat Hukum Terdakwa Soroti Penerapan Pasal

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 22 September 2025 - 18:51
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Hari ini, Senin (22/9/2024) Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang perdana kasus kerusuhan Kediri, 30 Agustus lalu. Empat terdakwa dihadirkan untuk diadili, DA, CF, DR dan FP.

    Dalam sidang yang digelar secara tertutup tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada keempat terdakwa yang masih anak di bawah umur. JPU sekaligus menghadirkan saksi yang mengetahui peristiwa unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut.

    Menurut Mohamad Rofian, selaku penasihat hukum terdakwa, pasal yang ditetapkan oleh JPU tidak tepat. Karena para remaja tersebut sejatinya tidaklah mencuri dan juga tidak membuat kerusuhan.

    Banner Promo

    “Sebenarnya klien kami, empat-empatnya ini dia tidak melakukan aksi unjuk rasa dan dia juga tidak merusak,” elaknya.

    Rofian melanjutkan, bahwa mulanya para terdakwa hanya ngopi, namun karena melihat dan mendengar adanya kerusuhan di sosial media, akhirnya dengan rasa keingin tahuannya yang tinggi mereka menuju area di depan Kantor Pemkab Kediri. Disitu ia melihat ada pelakat dengan tulisan ‘Aset Milik Negara’ dan membawanya pulang.

    Tak berselang lama, ada patroli gabungan di kawasan Wates, Kabupaten Kediri. Tim gabungan mengamankan dua anak remaja hingga mengarah ke empat tersangka lainnya.

    “Terus yang dua orang ini kemudian dimintai keterangan. Dari situ keterangannya mengarah ke empat pelaku, empat terdakwa, empat tersangka,” imbuhnya.

    Bukan tanpa alasan Rofian menyebut salah dalam penerapan pasal, karena keempat remaja tersebut tidak mencuri dan hanya mengambil sisa barang yang berserakan di pinggir jalan.

    “Karena dia hanya mengambil plat. Jadi sebenarnya bukan mencuri, karena dia tidak ada apa nyongkel Tidak ada. Tidak ada alat-alat lah, tidak dipersiapkan sebelumnya. Disisi lain, plat tersebut harganya sekitar 1 jutaan atau di bawah Rp2,5 juta, maka itu adalah tindakan pidana ringan,” jelasnya.

    Pihaknya berharap dalam hal ini, pihak penegak hukum harus pintar dalam memilah mana yang aktor intelektual dan mana yang benar-benar ikut kerusuhan dan penjarahan.

    “Harapan kami sebagai penasihat hukum, aparat lebih bisa memilah, mana yang hanya ikut-ikutan saja dan mana yang memang benar-benar ikut melakukan kerusuhan maupun aktor intelektualnya. Dan anak-anak ini enggak ikut kerusuhan,” tegasnya.

    Sidang akan dilanjutkan, pada Kamis, (25/9/2025) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi meringankan dari pihak terdakwa. Persidangan tetap akan digelar secara tertutup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    Kerusuhan Kediri Pasal Penasihat Hukum Sidang Perdana
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKreasi Polim Group Hibur Warga Kediri, Tampilkan Nuansa Djadoelan Tahun 70 dari Jajanan Hingga Pentas Musik “ODGJ”
    Next Article Cuaca Tak Menentu, Pertumbuhan Bawang Merah di Kediri Terhambat

    Info Lainnya

    Diduga Akibat Pembakaran Daduk, Lahan Tebu di Papar Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

    16 Oktober 2026 - 20:36

    Disdagin Kediri Matangkan Penataan 715 Pedagang, Pengundian Lapak Pasar Ngadiluwih Dimulai 27 Oktober

    16 Oktober 2026 - 20:33

    Buntut Protes Warga, Tambang PT EPAS di Puncu Ditutup Sementara hingga Kajian Independen Keluar

    16 Oktober 2026 - 15:55

    Sasar Dua Kafe Karaoke di Kras, Polres Kediri Temukan Satu Orang Diduga Positif Narkoba

    15 Oktober 2026 - 19:21

    Kunjungi KDMP Sonorejo, Menko Pangan Tekankan Penyaluran Subsidi Tepat ke Masyarakat

    15 Oktober 2026 - 19:17

    Peringati Hari Pelajar Sedunia, BLK Arsy Gas Indonesia dan ICA Ajak Siswa SMK Kartanegara Wates Masak 2.500 Porsi

    15 Oktober 2026 - 13:31
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Wushu Jatim dan Nasional, 1.306 Atlet Ambil Bagian

    16 Oktober 2026 - 20:40

    Diduga Akibat Pembakaran Daduk, Lahan Tebu di Papar Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

    16 Oktober 2026 - 20:36

    Disdagin Kediri Matangkan Penataan 715 Pedagang, Pengundian Lapak Pasar Ngadiluwih Dimulai 27 Oktober

    16 Oktober 2026 - 20:33

    Buntut Protes Warga, Tambang PT EPAS di Puncu Ditutup Sementara hingga Kajian Independen Keluar

    16 Oktober 2026 - 15:55

    Sasar Dua Kafe Karaoke di Kras, Polres Kediri Temukan Satu Orang Diduga Positif Narkoba

    15 Oktober 2026 - 19:21
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.