Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Sudah Menikah di Luar Negeri, Apakah Setelah Pulang ke Indonesia Perlu Menikah Ulang?

    7 Oktober 2026 - 08:57

    Hampir 200 Medali, Karateka Kediri Cheisya Aurelia Bidik Emas di Piala Bergilir Jatim

    7 Oktober 2026 - 07:54

    Hari Giling ke-136, PG Pesantren Baru Kediri Sudah Giling 7,032 Juta Kuintal Tebu

    6 Oktober 2026 - 17:04
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tahu Hukum
    • Tentang
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Sudah Menikah di Luar Negeri, Apakah Setelah Pulang ke Indonesia Perlu Menikah Ulang?

    Sudah Menikah di Luar Negeri, Apakah Setelah Pulang ke Indonesia Perlu Menikah Ulang?

    Moh. Rofi’an S.H., M.H.Moh. Rofi’an S.H., M.H. News 7 Oktober 2026 - 08:57
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Di era sekarang, tidak sedikit warga negara Indonesia yang melangsungkan perkawinan di luar negeri, baik antara sesama Warga Negara Indonesia (WNI) maupun antara WNI dengan warga negara asing.

    Setelah kembali ke Indonesia, sering muncul pertanyaan: apakah perkawinan tersebut harus dilakukan atau diulang kembali di Indonesia?

    Pada prinsipnya, tidak perlu melakukan perkawinan ulang apabila perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum.

    Banner Promo

    Dasar Hukum Perkawinan di Luar Negeri

    Ketentuan mengenai perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

    Pasal 56 ayat (1) pada pokoknya menentukan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang WNI atau antara seorang WNI dengan warga negara asing adalah sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan tersebut dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan UU Perkawinan.

    Dengan demikian, perkawinan yang dilakukan di luar negeri tidak otomatis harus diulang ketika pasangan kembali ke Indonesia.

    Lalu, Apa yang Harus Dilakukan Setelah Pulang?

    Meskipun tidak perlu menikah ulang, pasangan yang telah menikah di luar negeri tetap harus memperhatikan kewajiban pelaporan atau pencatatan perkawinan di Indonesia.

    Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

    Untuk perkawinan WNI yang dilangsungkan di luar negeri, Perwakilan RI di negara tempat perkawinan berlangsung juga dapat memberikan bukti pencatatan atau dokumen terkait yang kemudian digunakan dalam proses pelaporan di Indonesia. Ketentuan administrasinya dapat berbeda berdasarkan tempat dan jenis perkawinannya.

    Bagaimana Jika Beragama Islam?

    Bagi pasangan Muslim, pencatatan perkawinan memiliki mekanisme melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai ketentuan pencatatan perkawinan.

    Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan juga mengatur bahwa pencatatan pernikahan dapat dilakukan di dalam maupun di luar negeri, dengan pencatatan perkawinan di luar negeri dilaksanakan berdasarkan hukum negara setempat.

    Setelah kembali ke Indonesia, pasangan perlu melaporkan perkawinannya sesuai mekanisme yang berlaku agar data perkawinannya tercatat dalam administrasi Indonesia.

    Beberapa Perwakilan RI juga secara khusus memberikan petunjuk bahwa perkawinan yang telah dilakukan di luar negeri harus dilaporkan kepada KUA atau instansi terkait setelah pasangan kembali ke Indonesia.

    Bagaimana Jika Salah Satu Pasangan Warga Negara Asing?

    Perkawinan antara WNI dengan warga negara asing juga dapat dilakukan di luar negeri. Namun, selain memperhatikan hukum negara tempat perkawinan dilangsungkan, perkawinan tersebut juga harus memenuhi ketentuan hukum Indonesia yang berlaku bagi WNI.

    Karena itu, dokumen perkawinan dari negara tempat perkawinan dilangsungkan perlu dipastikan keabsahan dan penggunaannya untuk keperluan administrasi di Indonesia.

    Apakah Pelaporan Sama dengan Menikah Ulang?

    Tidak.Pelaporan atau pencatatan di Indonesia bukan berarti pasangan tersebut melakukan akad atau upacara perkawinan untuk kedua kalinya.

    Tujuannya adalah agar perkawinan yang telah dilangsungkan di luar negeri tercatat dan diakui dalam administrasi kependudukan Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

    Karena itu, apabila perkawinan telah sah menurut ketentuan Pasal 56 UU Perkawinan, tindakan yang diperlukan setelah kembali ke Indonesia pada dasarnya adalah melaporkan atau mendaftarkan bukti perkawinan tersebut, bukan melakukan perkawinan ulang.

    Bagaimana Jika Tidak Dilaporkan?

    Tidak melakukan pelaporan dapat menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

    Misalnya ketika pasangan hendak mengurus perubahan status perkawinan, Kartu Keluarga, dokumen anak, administrasi kependudukan, imigrasi, perbankan, warisan, atau kepentingan hukum lainnya.

    Karena itu, setelah kembali ke Indonesia, pasangan sebaiknya segera mengurus pencatatan atau pelaporan sesuai prosedur yang berlaku. ***

    Berita Kediri Menikah di Luar Negeri Menikah Lagi Moh Rofian
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHampir 200 Medali, Karateka Kediri Cheisya Aurelia Bidik Emas di Piala Bergilir Jatim

    Info Lainnya

    Hampir 200 Medali, Karateka Kediri Cheisya Aurelia Bidik Emas di Piala Bergilir Jatim

    7 Oktober 2026 - 07:54

    Hari Giling ke-136, PG Pesantren Baru Kediri Sudah Giling 7,032 Juta Kuintal Tebu

    6 Oktober 2026 - 17:04

    Hendak Kubur Cempe, Warga Gedangsewu Kediri Temukan Jasad Bayi Terkubur 20 Cm

    6 Oktober 2026 - 16:45

    Rumah di Dandangan Kota Kediri Terbakar, Lansia 73 Meninggal

    6 Oktober 2026 - 08:50

    Punya 6 CCTV dan Administrasi Tertib, Pos Kamling RT 05 Ngronggo Kediri Masuk 10 Besar Siskamling Jatim

    5 Oktober 2026 - 21:14

    Warga Temukan Granat di Pinggir Sungai Brantas Kediri

    5 Oktober 2026 - 21:10
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Sudah Menikah di Luar Negeri, Apakah Setelah Pulang ke Indonesia Perlu Menikah Ulang?

    7 Oktober 2026 - 08:57

    Hampir 200 Medali, Karateka Kediri Cheisya Aurelia Bidik Emas di Piala Bergilir Jatim

    7 Oktober 2026 - 07:54

    Hari Giling ke-136, PG Pesantren Baru Kediri Sudah Giling 7,032 Juta Kuintal Tebu

    6 Oktober 2026 - 17:04

    Hendak Kubur Cempe, Warga Gedangsewu Kediri Temukan Jasad Bayi Terkubur 20 Cm

    6 Oktober 2026 - 16:45

    Rumah di Dandangan Kota Kediri Terbakar, Lansia 73 Meninggal

    6 Oktober 2026 - 08:50
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.