Kediri (tahukediri.id) – Sidang kasus pencabulan santri yang melibatkan MN (15) di salah satu Pondok Pesantren Mojo, memasuki babak vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jumat (18/9/2026).
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Narti, menjatuhi vonis MN dengan hukuman 9 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.
MN juga akan menjalani pembinaan selama tiga bulan di lembaga atau dinas yang ditunjuk di wilayah Kediri.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan hukuman 2 tahun.
Meski demikian, Kasi Pidum Kejaksaan Kabupaten Kediri, Gabriel Agustinus Rantee Ubleeuw, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas putusan tersebut.
“Sikap kita masih pikir-pikir sambil kita menunggu nanti eh kita kan juga perlu mendalami pertimbangan dari ini ya pertimbangan hukum dan pertimbangan lain-lain dari majelis hakim ya kan. Nah sehingga nanti setelah kita pelajari nanti akan menentukan sikap,” jelasnya.
Agustinus menjelaskan, kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga rasa keadilan bagi korban.
“Setelah pikir-pikir itu nanti kita menentukan sikap dalam waktu 7 hari. Karena karena kan juga eh kita juga harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.
Agustinus menekankan, dalam perkara yang melibatkan anak, orientasi penanganannya bukan semata-mata memberikan hukuman. Baik korban maupun ABH dinilai membutuhkan pendampingan agar dapat memulihkan kondisi masing-masing.
“Dalam kasus ini kan sebenarnya antara korban dengan anak yang berhadapan dengan hukum ini kan orientasi penegak hukum itu kan harus sama-sama disembuhkan kan gitu. Yang korban disembuhkan dari traumatiknya, yang pelaku itu disembuhkan dari orientasinya kan begitu,” terangnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum MN Rini Puspitasari, mengatakan kliennya bersama orang tua menerima putusan majelis hakim tersebut.
“Nah, jadi tadi kalau dari ABH itu menerima putusan tersebut, tapi jaksa kan masih pikir-pikir,” ujarnya.
Rini menjelaskan, putusan majelis hakim tersebut berbeda cukup jauh dengan tuntutan jaksa. Pasal yang disangkakan disebut juga sama yakni Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Pidana.
“Pasalnya tetap sama, sama-sama Undang-Undang TPKS. Yang berbeda adalah lamanya hukuman,” katanya.
Rini menambahkan, dalam putusan tersebut tidak terdapat restitusi bagi korban. Menurutnya, putusan terhadap MN tidak terlepas dari posisi anak yang memang mendapatkan perlakuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak. Terlebih, MN disebut belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
“Anak itu memang diatur secara khusus. Anak ini juga belum pernah melakukan perbuatan pidana. Jadi segala pertimbangan yang terbaik untuk anak,” jelasnya.
Rini melanjutkan, MN sempat emosional setelah mendengar vonis. Anak tersebut bahkan menangis di ruang persidangan.
Ia menyebut, sejak awal pendampingan, MN telah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
“Ini tadi sih menangis. Tadi sempat menangis dan kan memang dia juga dari awal itu waktu saya dampingi pertama itu di Polres itu dia memang menyesal gitu,” tuturnya. [nik/ang]

