Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menegaskan komitmennya menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun penyuapan. Melalui apel pagi di Balai Kota yang dilanjutkan dengan penandatanganan Internal Audit Charter (IAC), Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati meminta masyarakat berani melaporkan setiap praktik pungli yang ditemui, salah satunya melalui layanan darurat 112 Lapor Mbak Wali, pada Rabu (26/11).
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menjelaskan bahwa IAC menjadi pedoman bagi Inspektorat untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih jelas, terukur, dan akuntabel. Lebih dari itu, IAC memperkuat komitmen Pemkot untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih.
“Apabila ada masyarakat yang merasa dimintai biaya di luar aturan resmi, mohon segera lakukan pelaporan. Di Pemkot Kediri tidak boleh ada pungli, gratifikasi, atau penyuapan dalam bentuk apa pun,” tegas Mbak Wali.
Ia menambahkan bahwa seluruh pelayanan memiliki aturan resmi, baik melalui Perwali maupun Perda. Jika ada permintaan biaya yang tidak tercantum dalam regulasi tersebut, masyarakat diminta tidak ragu bertanya dan melaporkannya.
“Kalau memang ada pungutan, misalnya pajak, aturannya jelas. Tapi kalau tidak ada dasar hukumnya, itu patut dipertanyakan. Silakan laporkan ke 112 Mbak Wali, atau bisa langsung ke kantor Inspektorat,” ujarnya.
Warga yang melapor juga mendapat jaminan bahwa laporan akan ditindaklanjuti bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Menurut Vinanda, proses penegakan disiplin ASN harus berjalan tegas, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Plt. Kepala Inspektorat Kota Kediri, Edi Darmasto, menjelaskan bahwa penandatanganan IAC memberikan landasan hukum yang memperkuat independensi Inspektorat dalam melakukan pengawasan.
“Inspektorat harus bisa mengawasi tanpa tekanan dari kepala daerah. Dengan IAC, kami memiliki kewenangan yang jelas untuk menjalankan pengawasan secara objektif dan profesional,” kata Edi Darmasto.
Ia juga menekankan pentingnya OPD menjaga integritas pelayanan publik, salah satunya melalui pembangunan zona integritas WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi). Di zona tersebut, pelayanan harus dilakukan dengan prinsip 7S: senyum, sapa, salam, sopan, santun, semangat, dan sepenuh hati.
Selain pengawasan, Inspektorat melakukan evaluasi layanan publik setiap tahun melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan kualitas pelayanan di seluruh OPD.
“Yang tidak kalah penting, auditor harus independen dan memiliki mental kuat. Pimpinan OPD dan pejabat eselon 3 harus menjadi role model integritas agar budaya bersih ini benar-benar terasa di seluruh lingkungan Pemkot,” ujarnya.
Pemkot Kediri kembali menegaskan bahwa pengawasan pelayanan publik tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif warga.
Dengan layanan pengaduan 112 dan kanal Inspektorat, masyarakat kini memiliki akses langsung untuk melaporkan setiap penyimpangan yang mereka temui. Pemkot memastikan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan.
“Kita ingin menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pelayanan publik harus berpihak kepada masyarakat, bukan menjadi ruang untuk praktik ilegal,” tutup Mbak Wali. ***
Reporter : Inggar Tania Laurina

