Kediri (tahukediri.id) – Sekitar 150 jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih diisi dengan pelakasa tugas (Plt).
Hal tersebut diungkap Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana diungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (11/8/2026).
Meski begitu, lanjut Dhito, Pemkab Kediri telah melakukan akselerasi pengisian jabatan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Ada kurang lebih 150 jabatan. Namun, sudah ada sekitar separuhnya yang sudah kita surati ke BKN untuk segera dilakukan pengisian. Dan yang mungkin harus dilakukan seleksi terbuka, akan kita lakukan seleksi terbuka,” ujarnya.
Selain menyelesaikan persoalan jabatan Plt, Pemkab Kediri juga tengah mengevaluasi struktur OPD yang ada. Evaluasi dilakukan untuk melihat apakah nama, tugas, dan fungsi masing-masing perangkat daerah masih relevan dengan kondisi pemerintahan saat ini.
“Jadi, lebih baik OPD dirampingkan, disederhanakan, tapi efisien, transparan, dan proporsional. Itu yang menjadi pembahasan. Selebihnya tadi ada usulan Perda dari eh DPRD, mungkin Pak Ketua yang bisa menyampaikan,” ujarnya.
Perubahan Perda tersebut nantinya menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian struktur perangkat daerah. Sejumlah sejumlah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru juga akan dibentuk sebagai bagian dari proses penataan kelembagaan.
“Bukan kemungkinan, ada (OPD baru). Saya jawab ada. Apa ada OPD baru? Ada,” tegas Mas Dhito.
Ia menjelaskan, rancangan SOTK tersebut pada dasarnya telah disiapkan. Saat ini Pemkab Kediri masih menunggu proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurut Mas Dhito, perubahan struktur tidak sekadar menyangkut penggabungan maupun pembentukan perangkat daerah, tetapi juga bagaimana kewenangan, tugas, fungsi, dan hubungan kerja antar-OPD dapat berjalan lebih jelas.
Beberapa bidang yang menjadi perhatian dalam penguatan kapasitas kelembagaan antara lain pangan, pertanian, perikanan, perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta kepemudaan dan olahraga.
Penyesuaian tersebut diperlukan agar struktur pemerintahan mampu mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah periode 2025-2030.
“Saya minta doanya dalam penyusunan jabatan-jabatan yang nantinya akan diisi, yang kekosongan itu diisi oleh orang-orang yang betul-betul memiliki kompetensi, kapabilitas, dan bertanggung jawab atas jabatan tersebut,” ujarnya.
Selain mempercepat pengisian jabatan, Mas Dhito juga meminta BKPSDM Kabupaten Kediri segera mengejar penerapan manajemen talenta bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, manajemen talenta diperlukan agar penempatan pegawai dapat dilakukan berdasarkan kompetensi dan kapasitas masing-masing.
“Jika itu yang akan menjadi tujuan kita, maka perlu dilakukan secara komprehensif kompetensi kepada hampir seluruh pegawai yang ada di Pemerintah Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro mengatakan pembahasan perubahan regulasi tersebut dilakukan secara teliti bersama jajaran pemerintah daerah.
Ia berharap OPD yang nantinya terbentuk benar-benar sesuai dengan bidang tugasnya sehingga mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal.
“Diharapkan nanti, untuk perampingan dan pembentukan yang baru ini, harapan kami nanti OPD-OPD yang pemegang itu sesuai dengan bidangnya. Artinya esuai dengan bidangnya, sehingga untuk menjalankan tugasnya itu betul-betul bisa menjalankan. Harapannya seperti itu,” kata Murdi.
Selain perubahan Perda tentang perangkat daerah, DPRD Kabupaten Kediri juga tengah membahas sejumlah Raperda usul prakarsa DPRD. Di antaranya berkaitan dengan kesejahteraan sosial, pendidikan Pancasila, dan wawasan kebangsaan.
DPRD telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut. Murdi berharap pembahasan dapat berjalan maksimal sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kediri. [nik/ang]

