Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»165 Anak Kediri Ajukan Dispensasi Menikah, Mayoritas Hamidun

    165 Anak Kediri Ajukan Dispensasi Menikah, Mayoritas Hamidun

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 16 Januari 2026 - 17:02
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. [Nanik/tahukediri.id]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mencatat jumlah permohonan dispensasi kawin masih tergolong tinggi dalam dua tahun terakhir. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 165 perkara dispensasi kawin yang diterima, dengan 163 perkara di antaranya telah diputus. Angka ini memang turun secara signifikan dibanding pada tahun 2024 dimana perkara dispensasi kawin yang diputus mencapai 312 kasus dari total 323 laporan yang masuk.

    Humas Bidang Teknis Yudisial Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Haitami, menjelaskan bahwa permohonan dispensasi kawin tidak serta-merta dikabulkan. Pengadilan memiliki mekanisme dan persyaratan ketat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019.

    “Untuk dispensasi kawin itu, kami bekerja sama dengan KPAI ya. Kalau di sini, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) . Jadi, kami kirim ke sana dulu,” terangnya, Jumat (16/1/2026).

    Haitami menyebutkan, dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019, dispensasi kawin hanya dapat diberikan apabila terdapat alasan mendesak. Namun istilah “alasan mendesak” tidak dijabarkan secara rinci dalam regulasi tersebut, sehingga penilaiannya sangat bergantung pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim.

    “Nah, alasan mendesak ini yang tidak ada penjelasan di dalam Perma itu. Ada yang mungkin karena sudah hamil, ada mungkin kecenderungan dari orang tua itu karena dia takut melanggar norma-norma agama. Nah, dari aspek mana kita melihat alasan mendesaknya itu kembali lagi nanti kepada pertimbangan hakim apa yang didapatkan di persidangan,” jelasnya.

    Ia mengakui, mayoritas permohonan dispensasi kawin yang diajukan berkaitan dengan kehamilan di bawah umur alias hamil dunian atau hamidun. Namun demikian, tidak sedikit pula permohonan yang ditolak oleh majelis hakim.

    “Itulah, makanya saya katakan tadi rata-rata, rata-rata permohonan dispensasi kawin tuh karena sudah isi duluan, hamil duluan, rata-rata. Nah, banyak juga yang ditolak, misalnya kalau masih belum hamil, kemudian dimungkinkan ini masih bisa dibina melalui orang tuanya tentunya kita tolak dulu nih, biar mereka ya setidak-tidaknya mencukupi usia minimal lah” ujarnya.

    Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Moh. Imron menambahkan, menurutnya salah satu faktor meningkatnya permohonan dispensasi kawin juga adanya perubahan regulasi tentang batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan sesuai UU No 16 Tahun 2019.

    Disebutkan, tak sedikit remaja lulusan SMA atau SMK yang usianya masih sekitar 17 tahun sudah berkeinginan menikah, sehingga harus mengajukan dispensasi ke pengadilan.

    “Usianya 17 kalau tamat SMA. Itu mesti kurang umur. Jadi, umurnya kurang dari 19 tahun kalau dispensasi. Itu yang menyebabkan meningkat, begitu. Karena apa? Kalau dulu usia 16 tamat SMA, cewek kan bisa langsung nikah, enggak perlu dispensasi, begitu,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, saat ini persyaratan dispensasi kawin juga semakin ketat. Pemohon wajib mengikuti konseling dan pemeriksaan psikologis dari lembaga perlindungan anak untuk memastikan kesiapan fisik dan mental calon pengantin.

    “Kalau enggak ada rekomendasi itu enggak bisa, hakim enggak bisa memproses gitu,” tegasnya.

    Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berharap adanya peran aktif dari lembaga eksekutif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak pernikahan dini, baik dari sisi sosial, kesiapan mental, maupun kesehatan reproduksi.

    “Pengadilan siap saja nanti umpamanya digandeng oleh eksekutif untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat sebagai narasumber. Okelah, dia untuk mungkin memberikan data-data, biar menggugah masyarakat itu untuk tidak mempermudah melakukan pernikahan,” pungkasnya. [nik/ang]

    Berita Kediri Hamidun jatim
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePersik Kediri Resmi Rekrut Adrian Luna, Playmaker Uruguay Siap Perkuat Lini Tengah
    Next Article Yusuf Meilana Beri Sinyal Bakal Tinggalkan Persik Kediri

    Info Lainnya

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38

    Labfor Polda Jatim Olah TKP Pembakaran Rumah Janda di Plosoklaten Kediri

    17 Juli 2026 - 22:25
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.