Kediri (tahukediri.id) – Puluhan kepala desa (Kades) di Kabupaten Kediri mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, pada Jumat (6/11/2026). Mereka meminta kejelasan regulasi pengisian perangkat desa serta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang hingga belum ada titik terang.
Sebelum menuju ke Kantor Pemkab tepatnya ruangan Joyoboyo, mereka berkumpul di depan kantor Dishub terlebih dahulu.
Bukan tanpa alasan, para Kades tersebut turun ke jalan. Mereka merasa Pemkab Kediri terlalu lambat dalam menyikapi perubahan regulasi. Sehingga berdampak pada layanan publik yang tidak maksimal akibat banyak kursi perangkat desa maupun kepala desa yang kosong.
Kepala Desa Nanggungan Kayen Kidul, Katmiran mengatakan, kebutuhan pengisian perangkat desa sudah cukup mendesak. Kekosongan jabatan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, sebenarnya Pemkab bisa menggunakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) lama sebagai kebijakan khusus dalam pengisian perangkat desa khususnya bagi kepala desa yang masa jabatannya mau habis.
“Nah, khusus pengisian perangkat, karena sebenarnya itu bisa dilakukan dengan Perda dan Perbup lama, ada kebijakan khusus untuk Pemkab Kediri yang dilakukan kepada kepala desa, terutama yang masa baktinya mau habis,” katanya.
Namun, meski menyayangkan lambatnya respons Pemkab Kediri, Katmiran mengaku masih berharap seluruh proses dapat segera diselesaikan sehingga desa-desa yang membutuhkan pengisian jabatan memperoleh kepastian.
“Kita memang menyayangkan Pemkab terlambat dalam menyikapi perubahan regulasi. Tapi kita masih berharap semua berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan, meskipun terlambat, tapi Pilkades maupun pengisian perangkat harus bisa dilaksanakan, itu harapan dari kami,” ujarnya.
Katmiran juga menegaskan bahwa para kepala desa tidak sekadar menunggu informasi perkembangan dari pemerintah daerah. Mereka akan terus mengawal setiap proses yang dilakukan Pemkab Kediri hingga regulasi tersebut benar-benar selesai.
“Kita tidak hanya menunggu, kita mengawal. Mengawal apa yang dilakukan Pemkab,” tegasnya.
Ia berharap tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pelaksanaan Pilkades dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Sebab, kedua agenda tersebut merupakan kebutuhan mendasar untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Harapan untuk tahun 2026, harus ada Pilkades, harus ada pengisian perangkat, karena semua kebutuhan,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kediri, Sukadi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh kepastian terkait regulasi pemerintahan desa.
Menurutnya, dari hasil koordinasi tersebut, rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) telah menyelesaikan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan kini memasuki tahapan finalisasi.
“Jadi tadi di konteks terakhir hasil koordinasi saya dengan Kemendagri itu kan untuk kekosongan kepala desa maupun perangkat ini kan segera dilaksanakan, namun menunggu selesainya pembahasan perda maupun perbup. Kalau dari pemerintah daerah, ya kita bekerja dasarnya ada, regulasinya ada, ya kita nunggu itu,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Kediri bersama DPRD juga telah membahas rancangan perubahan Perda. Bahkan, proses harmonisasi turut dipersiapkan dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum agar tidak terjadi pengulangan tahapan setelah pembahasan di tingkat daerah.
Sukadi menegaskan, keberadaan payung hukum sangat penting untuk menghindari munculnya persoalan hukum dalam pelaksanaan pengangkatan perangkat desa maupun Pilkades.
“Jangan sampai kita tidak melindungi mereka. Pemerintah mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan. Setiap kebijakan yang dilakukan kepala desa harus memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, menyampaikan bahwa perubahan Perda pemerintahan desa telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dan mulai dibahas bersama DPRD.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi salah satu prioritas karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya keberlangsungan pemerintahan desa.
“Pertimbangannya, satu, urgen untuk kepentingan masyarakat, terutama pemerintahan desa; yang kedua, itu kan tidak banyak-banyak perubahannya, bukan perda baru, gitu. Jadi hanya perubahan perda saja, substansinya enggak banyak. Berarti penambahan-penambahan saja. Kemarin gitu,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Sukadi juga memaparkan bahwa pada Desember 2026 terdapat 32 kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatan pada 21 Desember. Jumlah tersebut ditambah kepala desa yang mengalami kekosongan karena meninggal dunia maupun tersangkut persoalan hukum, sehingga total jabatan kepala desa yang diperkirakan kosong mencapai 47 posisi.
Di sisi lain, sejumlah jabatan perangkat desa juga mengalami kekosongan. Kondisi ini menjadi perhatian karena dapat berdampak langsung terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Kediri berharap percepatan penyelesaian Perda dan Perbup dapat menjadi pintu masuk untuk segera melaksanakan Pilkades dan pengisian perangkat desa sesuai ketentuan hukum. [nik/ang]

