Kediri (tahukediri.id) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan umum Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Insiden ini melibatkan sebuah mobil dengan nomor polisi BD 1744 EJ dan sepeda motor AG 5250 HB.
Menurut informasi yang dihimpun, mobil BD 1744 EJ dikemudikan oleh M. Raja (20), seorang warga Dusun Kopen, Kelurahan/ Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Saat kejadian, ia tidak sendirian, melainkan bersama seorang penumpang bernama Jurdalino (22), yang juga berasal dari Nganjuk. Beruntung, keduanya dilaporkan tidak mengalami luka.
Sementara itu, sepeda motor AG 5250 HB dikendarai oleh Sri (25), seorang perempuan warga Desa Kerkep, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Ia membonceng seorang balita bernama Thaliya Putri Rahayu (4), yang beralamat sama dengannya.
Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula ketika mobil BD 1744 EJ melaju dari arah selatan ke utara.
“Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan mobil oleng ke kanan dan bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan,” ungkap Kanit Gakkum Polres Kediri Iptu Budi Winaryanto.
Benturan keras tak terhindarkan, menyebabkan korban dari sepeda motor mengalami luka-luka. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai kondisi korban pasca-kejadian maupun penyebab pasti mobil kehilangan kendali.
Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini. Dugaannya pengemudi terpengaruh alkohol, karena dari mobilnya ditemukan minuman keras. ***