Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kabupaten Kediri menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan tiga desa di tiga kecamatan yakni Desa Bogem Kecamatan Kepung, Desa Kelling Kecamatan Kepung, Desa Sumberbendo Kecamatan Pare yang akan menyelenggarakan kegiatan pawai dalam waktu dekat ini, pada Jumat (1/8/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicakson mengatakan bahwa kegiatan ini untuk memastikan sekali lagi kepada pihak penyelenggara pawai agar mematuhi aturan sesuai Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Intinya di dalam pertemuan ini kami memastikan sekali lagi kepada panitia agar panitia intinya di dalam menyelenggarakan karnaval itu matuhi surat edaran yang sudah ada,” katanya kepada reporter tahukediri.id.
Sementara perwakilan panitia even Keling Carnival, Didin Saputra mengakatan bahwa pihaknya akan memastikan even yang akan diselenggarakan, Sabtu, 2 Juli 2025 besij sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun sebelumnya persiapan sudah dilakukan termasuk rute jalan dimana sebelumnya selalu menggunakan jalan raya, namun setelah terbitnya SE harus menggunakan jalan desa.
“Setelah terbitnya SE, kan terbentuk Satgas. Otomatis kita juga tadi, kayak kemarin diundang Satgas untuk melakukan rakor di Satpol BP ini untuk menyamakan persepsi bagaimana terkait konsep karnaval di Desa Keling,” ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kediri menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.1.1/2218/418.40/2025 untuk mengatur pemakaian sound system saat kegiatan pawai di wilayah Kabupaten Kediri. Rakor tersebut dihadiri oleh Disporpimda Panitia Pelaksana Pawai dan Kepala Desa. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti