Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Wushu Jatim dan Nasional, 1.306 Atlet Ambil Bagian

    16 Oktober 2026 - 20:40

    Diduga Akibat Pembakaran Daduk, Lahan Tebu di Papar Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

    16 Oktober 2026 - 20:36

    Disdagin Kediri Matangkan Penataan 715 Pedagang, Pengundian Lapak Pasar Ngadiluwih Dimulai 27 Oktober

    16 Oktober 2026 - 20:33
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tahu Hukum
    • Tentang
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Kediri Ditunda, Kuasa Hukum Minta Hakim Tak Terpengaruh Opini

    Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Kediri Ditunda, Kuasa Hukum Minta Hakim Tak Terpengaruh Opini

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 4 Agustus 2025 - 21:08
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tunda sidang kasus pembunuhan sekeluarga
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Pengadilan Negeri Kediri menunda sidang pembacaan putusan atas kasus pembunuhan sekeluarga yang menjerat Yusa Cahyo Utomo sebagai terdakwa. Semula dijadwalkan hari ini, Senin (4/8/2025), sidang ditunda hingga 13 Agustus 2025 mendatang.

    Penasehat hukum terdakwa, M. Rofian, meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.

    “Harapannya ini kan pengadilan ya, artinya ketika memutus perkara harus sesuai dengan fakta di persidangan, jangan sampai memutus perkara berdasarkan asumsi-asumsi orang, berdasarkan perasaan-perasaan orang di luar,” ujarnya saat ditemui tim tahukediri.id, Senin (4/8/2025).

    Banner Promo

    Rofian menilai bahwa tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum tidak relevan karena selama persidangan tidak dihadirkan ahli forensik yang menyatakan secara pasti penyebab kematian korban.

    “Di dalam fakta persidangan tidak ada ahli forensik yang mengatakan seperti itu, apalagi klien kami sebenarnya itu bukan pembunuhan berencana, kalau dituntutannya kan mengarah pada pembunuhan berencana, kenapa saya bilang seperti itu tidak ada mengarah ke pembunuhan berencana karena pada saat itu client kami itu membunuhnya itu dengan cara di palu, itu pun palu itu tidak dibawa oleh client kami saat pergi ke rumahnya ke TKP, itu palu itu sudah ada disitu,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa adanya interaksi antara terdakwa dan korban sebelum kejadian juga menjadi bukti bahwa aksi tersebut tidak direncanakan. Menurutnya, jika pembunuhan itu benar-benar direncanakan, maka terdakwa seharusnya membawa senjata sendiri sejak awal dan langsung melakukan pembunuhan, tanpa ada dialog terlebih dahulu.

    Penundaan sidang putusan disebut karena pihak Pengadilan Negeri Kediri belum siap untuk membacakan amar putusan.

    Sebelumnya, Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dituntut hukuman mati dalam sidang yang berlangsung siang ini (3/7/2025) di Pengadilan Negeri setempat.

    Oleh penyidik,  Yusa dijerat dengan pasal berlapis. Pertama dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian, ada pula ancaman subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Serta pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Perampokan. Hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah hukuman mati

    Yusa adalah pelaku pembunuhan terhadap keluarga Kristina, kakak kandungnya. Motifnya adalah sakit hati karena tak diberi pinjaman uang. Hal itulah yang membuat Yusa kesal dan merencanakan pembunuhan. Yusa menghabisi nyawa kakaknya dengan Palu.

    Dalam aksinya itu, bukan hanya nyawa sang kakak kandung yang melayang. Juga suami dari Kristina, Agus Komarudin. Satu keponakannya juga tewas dalam kejadian tersebut. Sedangkan satu lagi hidup setelah sempat dirawat di rumah sakit karena kritis. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    kediri pembunuhan sidang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePesta Miras Maut di Kediri, Polisi Kirim BB ke Laboratorium dan Sita Rekaman CCTV
    Next Article Sosialisasi SNBP dan SNBT, Bupati Kediri Dorong Siswa Masuk Perguruan Tinggi

    Info Lainnya

    Diduga Akibat Pembakaran Daduk, Lahan Tebu di Papar Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

    16 Oktober 2026 - 20:36

    Disdagin Kediri Matangkan Penataan 715 Pedagang, Pengundian Lapak Pasar Ngadiluwih Dimulai 27 Oktober

    16 Oktober 2026 - 20:33

    Buntut Protes Warga, Tambang PT EPAS di Puncu Ditutup Sementara hingga Kajian Independen Keluar

    16 Oktober 2026 - 15:55

    Sasar Dua Kafe Karaoke di Kras, Polres Kediri Temukan Satu Orang Diduga Positif Narkoba

    15 Oktober 2026 - 19:21

    Kunjungi KDMP Sonorejo, Menko Pangan Tekankan Penyaluran Subsidi Tepat ke Masyarakat

    15 Oktober 2026 - 19:17

    Peringati Hari Pelajar Sedunia, BLK Arsy Gas Indonesia dan ICA Ajak Siswa SMK Kartanegara Wates Masak 2.500 Porsi

    15 Oktober 2026 - 13:31
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Wushu Jatim dan Nasional, 1.306 Atlet Ambil Bagian

    16 Oktober 2026 - 20:40

    Diduga Akibat Pembakaran Daduk, Lahan Tebu di Papar Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

    16 Oktober 2026 - 20:36

    Disdagin Kediri Matangkan Penataan 715 Pedagang, Pengundian Lapak Pasar Ngadiluwih Dimulai 27 Oktober

    16 Oktober 2026 - 20:33

    Buntut Protes Warga, Tambang PT EPAS di Puncu Ditutup Sementara hingga Kajian Independen Keluar

    16 Oktober 2026 - 15:55

    Sasar Dua Kafe Karaoke di Kras, Polres Kediri Temukan Satu Orang Diduga Positif Narkoba

    15 Oktober 2026 - 19:21
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.