Kediri (tahukediri.id) – Sekelompok anak dibawah umur serta satu pria dewasa diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota karena terlibat kasus pengeroyokan yang mengkibatkan korban harus dibawah ke rumah sakit karena mengalami luka bacok.
Saat melakukan pengeroyokan pelaku yang berjumlah 5 orang tersebut membawa senjata tajam jenis celurit serta nuncha ku (ruyung). Inisial identitas masing masing kelima pelaku adalah Mtn berusia 17 tahun, Fsk (16), Rtq (16), Fra (17) serta Fsj (18).
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana kronologis pengeroyokan terjadi di perempatan jalan raya Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Waktu kejadian pada hari Minggu 21 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Awalnya korban inisial Ras asal Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri dalam perjalanan pulang setelah ngopi di sekitaran SPBU di Kelurahan Ngampel.
“Yang mana kelompok korban berpapasan dengan 10 motor yang melaju dari arah utara ke selatan.Saat di lokasi salah satu pelaku meneriaki korban cah opo we (anak dari kelompok mana kamu). Pelaku mengejar korban hingga sampai di jalan KH Achmad Dahlan Ngampel, lalu memukul kawan korban menggunakan doubel stik,” terangnya, pada Jumat 26 September 2025
“Disini ada dua peristiwa pertama pemukulan menggunakan doubel stik. Setelah berhenti sejenak kelompok korban berbalik pulang akan tetapi kembali dihampiri kelompok pelaku. Dilokasi kedua ini dilakukan pemukulan disertai pembacokan menggunakan sajam berupa celurit,” ungkapnya
Tanpa menunggu waktu lama Satreskrim Polres Kediri Kota langsung melakukan penyelidikan dan awalnya berhasil mengamankan 10 orang pelaku. Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditinjau dari peran dan perbuatan yang dilakukan tersangka akhirnya Polres Kediri Kota menetapkan 5 orang tersangka.
Sementara 5 teman pelaku lainya hanya dijadikan saksi karena tidak ikut terlibat pengeroyokan dan mereka diijinkan pulang.
“Pelaku Fsj memiliki peran melempar gangang sapu sebanyak 1 kali dan memukul korban juga 1 kali. Sedangkan Fsk berperan melempar batu sebanyak satu kali ke tubuh korban. Kemudian Rtq memiliki peran membacok korban menggunakan sajam berupa celurit hingga mengenai pinggang lalu mengalami luka tusuk. Fra ikut menendang tubuh korban lalu Mtm ikut memukul saksi menggunakan doubel stik serta memukul korban 5 kali,” ucapnya.
Karena empat pelaku lainya masih dibawah umur, petugas tidak mengikut sertakan mereka untuk dihadirkan saat press reales. Penyidik menjerat Ke lima tersangka dengan pasal 170 ayat 1 KUHP, kemudian pasal 170 ayat 2 pengeroyokan hingga menyebabkan luka.
“Sehingga disini ada dua peristiwa dan menerapkan dua sangkaan pasal. Dari peristiwa ini tentunya kami dari Polres Kediri Kota kembali menegaskan bahwasnya pihaknya berkomitmen untuk bisa mewujudkan rasa aman bagi masyarakat Kota Kediri. Sehingga tidak ada lagi aksi aksi kelompok melakukan aksi kekersan atau premanisme di wilayah Polres Kediri Kota,” pungkasnya. ***
Reporter : Abdur Rosyid