Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Jelang Natal 2025, Gereja Puhsarang Kediri Jadi Magnet Peziarah dan Pusat Pengharapan Umat

    13 Desember 2025 - 17:02

    Jelang Nataru, Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam, Tes Urine Massal hingga Amankan Miras

    13 Desember 2025 - 16:57

    Adiwiyata dan Kelurahan Berseri Warnai Peringatan Hari Menanam Pohon di Kota Kediri

    12 Desember 2025 - 18:31
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Cegah Korupsi, Kejari Kediri Kawal Penyerahan PSU Senilai Rp22,7 M

    Cegah Korupsi, Kejari Kediri Kawal Penyerahan PSU Senilai Rp22,7 M

    News 27 November 2025 - 15:20
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri yakni pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada Kamis (27/11).

    Dalam rangka “UPAYA PENYELAMATAN” Keuangan Negara berupa asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri senilai Rp22.786.214.600,00 tersebut, 17 pengembang (developer) menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten, Iwan Nuzuardhi, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri.

    “Pemberian bantuan hukum tersebut tidak lain adalah untuk memitigasi resiko yakni sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang akan berpotensi merugikan keuangan Negara dalam hal ini merugikan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri jika PSU tersebut tidak diserahkan oleh para Pengembang kepada pihak Pemerintah Daerah,” jelasnya.

    Lebih lanjut Iwan menjelaskan bahwa Sinergitas antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri tersebut dilaksanakan melalui pemberian Surat Kuasa Khusus dari Pemda kepada Jaksa Pengacara Negara sebagaimama implementasi dari Undang-undang RI
    Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang
    Kejaksaan RI dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan
    Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

    Begitu juga dengan penyerahan PSU yang merupakan amanat dari Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    menjadi Undang-undang, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan atau setelah pembangunan fisik selesai 100%.

    “Penyerahan PSU dari para pengembang ini diharapkan dapat meningkatkan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri dan meningkatkan pemeliharaan dari asset itu sendiri agar dapat dipergunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat secara luas,” tutup Iwan. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    kediri Kejaksaan Korupsi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePrestasi Persik Kediri Jeblok, Ong Kim Swee Didepak
    Next Article 46 Atlet Finswimming Kota Kediri Diberangkatkan ke Kejurnas 2025, Target Bawa Pulang Mendali

    Info Lainnya

    Jelang Natal 2025, Gereja Puhsarang Kediri Jadi Magnet Peziarah dan Pusat Pengharapan Umat

    13 Desember 2025 - 17:02

    Jelang Nataru, Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam, Tes Urine Massal hingga Amankan Miras

    13 Desember 2025 - 16:57

    Adiwiyata dan Kelurahan Berseri Warnai Peringatan Hari Menanam Pohon di Kota Kediri

    12 Desember 2025 - 18:31

    Atlet Kediri Rendy Varera Sanjaya Borong Emas dan Perak di SEA Games 2025

    12 Desember 2025 - 18:26

    Urban Farming Culture Fest, Cara Karang Taruna Kediri Gaet Pemuda Kembali ke Pertanian Modern

    12 Desember 2025 - 18:22

    Ruang Terbengkalai Disulap Jadi Gerai UMKM Koperasi Merah Putih Ngadirejo Kota Kediri

    12 Desember 2025 - 17:07
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    Jelang Natal 2025, Gereja Puhsarang Kediri Jadi Magnet Peziarah dan Pusat Pengharapan Umat

    13 Desember 2025 - 17:02

    Jelang Nataru, Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam, Tes Urine Massal hingga Amankan Miras

    13 Desember 2025 - 16:57

    Adiwiyata dan Kelurahan Berseri Warnai Peringatan Hari Menanam Pohon di Kota Kediri

    12 Desember 2025 - 18:31

    Atlet Kediri Rendy Varera Sanjaya Borong Emas dan Perak di SEA Games 2025

    12 Desember 2025 - 18:26

    Urban Farming Culture Fest, Cara Karang Taruna Kediri Gaet Pemuda Kembali ke Pertanian Modern

    12 Desember 2025 - 18:22
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.