Kediri (tahukediri.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kembali menggelar sidang terhadapkasus penghasutan dalam demo rusuh di Kediri dengan dua terdakwa Shelfin Bima dan Saiful Amin atau yang dikenal dengan Sam Oemar, di Ruang Sidang Cakra, pada Senin (15/12). Persidangan dipimpin Hakim Ketua Khairul dengan agenda pembacaan putusan sela serta mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi penasihat hukum.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mendengarkan jawaban atas permohonan pengalihan penahanan yang diajukan terdakwa Saiful Amin. Sementara untuk perkara Shelfin Bima, majelis hakim menyatakan putusan sela belum dibacakan dan masih akan dipertimbangkan sebelum diputuskan pada agenda sidang lanjutan.
Sidang terhadap kedua terdakwa digelar pada hari dan ruang sidang yang sama, serta didampingi oleh penasihat hukum yang sama. Majelis hakim menyampaikan bahwa putusan sela atas kedua perkara tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada 22 Desember 2025 mendatang.
Dalam persidangan Shelfin Bima, kedua orang tuanya, Datuk dan Endang, hadir secara langsung dan mengajukan diri sebagai penjamin. Pengajuan penjamin tersebut disampaikan dengan alasan bahwa Shelfin Bima memiliki usaha yang menjadi sumber penghidupan bagi sejumlah orang, sehingga membutuhkan kehadiran terdakwa untuk mengelola usaha tersebut.
Sementara itu, dalam perkara Saiful Amin, sejumlah rekan terdakwa turut hadir di persidangan dan mengajukan diri sebagai penjamin terkait permohonan pengalihan penahanan yang diajukan kepada majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Edwin Febianto, menyampaikan bahwa eksepsi yang diajukan dalam perkara Saiful Amin tidak dikabulkan oleh majelis hakim. “Kita menyayangkan bahwa tidak dikabulkannya putusan eksepsi kita. Eksepsi ditolak karena paradigma majelis hakim masih relatif formalistik dalam mencermati perkara Saiful Amin,” ujarnya usai persidangan.
Ia menambahkan, dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian. “Dengan pemeriksaan perkara yang berlanjut, kami akan menyiapkan saksi-saksi dan pada tahap pembuktian nanti kami akan membuktikan bahwa apa yang dilakukan Saiful Amin tidak seperti yang didakwakan,” katanya.
Usai persidangan, Saiful Amin sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media sebelum meninggalkan ruang sidang. Dengan mengepalkan tangan ke atas, Saiful Amin menyatakan, “Terus melawan,” disusul dengan seruan “Hidup rakyat Indonesia.”
Sementara itu, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh pertimbangan hukum akan disampaikan secara resmi dalam putusan sela yang dijadwalkan pada 22 Desember 2025. ***
Reporter: Inggar Tania Laurina

