Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untuk Satrio Wicaksono menjelaskan, Surat Edaran yang ditetapkan di Kediri pada 20 Februari 2026 tersebut bertujuan untuk menciptakan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa hingga perayaan Idul Fitri.
“Surat edaran ini sebagai langkah preventif agar pelaksanaan ibadah Ramadan dan perayaan Idul Fitri di Kabupaten Kediri berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kaleb, Sabtu (21/2/2026).
Lebih lanjut, Kaleb menjelaskan terdapat beberapa aturan yang ditekankan dalan Surat Edaran Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, di antaranya masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah Ramadan, seperti;
Menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) saat sahur keliling, menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) saat sahur keliling,
Melakukan perbuatan yang mengarah pada tindakan asusila, melakukan balapan liar, kebut-kebutan, maupun konvoi kendaraan di jalan raya,
Membuat, menyimpan, memperjualbelikan, serta membunyikan petasan, kembang api, atau bahan peledak lainnya, melaksanakan takbir keliling di luar wilayah desa masing-masing serta menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi.
Selain itu, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala wajib berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kemudian, dalam rangka mendukung program Kementerian Agama terkait “Masjid Ramah Pemudik”, masjid yang berada di sepanjang jalur mudik diminta untuk buka selama 24 jam guna melayani kebutuhan para pemudik.
Sementara terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan, Kaleb menyebut aturan tersebut merupakan bentuk penyesuaian selama bulan puasa.
“Untuk rumah karaoke, bilyard, dan tempat hiburan lainnya, jam operasional dibatasi mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB selama Ramadhan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada tindakan sweeping oleh pihak manapun terhadap pelaku usaha makanan dan minuman.
“Kami tegaskan, masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan tidak diperkenankan melakukan sweeping. Pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan instansi terkait,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Satpol PP Kabupaten Kediri berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga suasana Ramadan tetap damai, aman, dan penuh toleransi. [Nik/ang]

