Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Pemkab Kediri Terbitkan SE Ramadan 2026, Larang Sound Horeg Hingga Balap Liar

    Pemkab Kediri Terbitkan SE Ramadan 2026, Larang Sound Horeg Hingga Balap Liar

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 23 Februari 2026 - 15:31
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M.

    Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untuk Satrio Wicaksono menjelaskan, Surat Edaran yang ditetapkan di Kediri pada 20 Februari 2026 tersebut bertujuan untuk menciptakan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa hingga perayaan Idul Fitri.

    “Surat edaran ini sebagai langkah preventif agar pelaksanaan ibadah Ramadan dan perayaan Idul Fitri di Kabupaten Kediri berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kaleb, Sabtu (21/2/2026).

    Lebih lanjut, Kaleb menjelaskan terdapat beberapa aturan yang ditekankan dalan Surat Edaran Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, di antaranya masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah Ramadan, seperti;

    Menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) saat sahur keliling, menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) saat sahur keliling,

    Melakukan perbuatan yang mengarah pada tindakan asusila, melakukan balapan liar, kebut-kebutan, maupun konvoi kendaraan di jalan raya,

    Membuat, menyimpan, memperjualbelikan, serta membunyikan petasan, kembang api, atau bahan peledak lainnya, melaksanakan takbir keliling di luar wilayah desa masing-masing serta menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi.

    Selain itu, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala wajib berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

    Kemudian, dalam rangka mendukung program Kementerian Agama terkait “Masjid Ramah Pemudik”, masjid yang berada di sepanjang jalur mudik diminta untuk buka selama 24 jam guna melayani kebutuhan para pemudik.

    Sementara terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan, Kaleb menyebut aturan tersebut merupakan bentuk penyesuaian selama bulan puasa.

    “Untuk rumah karaoke, bilyard, dan tempat hiburan lainnya, jam operasional dibatasi mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB selama Ramadhan,” jelasnya.

    Ia juga mengingatkan agar tidak ada tindakan sweeping oleh pihak manapun terhadap pelaku usaha makanan dan minuman.

    “Kami tegaskan, masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan tidak diperkenankan melakukan sweeping. Pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan instansi terkait,” tegasnya.

    Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Satpol PP Kabupaten Kediri berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga suasana Ramadan tetap damai, aman, dan penuh toleransi. [Nik/ang]

    Berita Kediri Pemkab Kediri Ramadan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleMasjid Al Alawi Banjarmlati Kediri, Masjid Kuno yang Menolak Hiruk Pikuk Zaman
    Next Article Berdiri Sejak 1950, Masjid Besar At-Taqwa Wates Kediri Jadi Pusat Kegiatan Islam

    Info Lainnya

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38

    Labfor Polda Jatim Olah TKP Pembakaran Rumah Janda di Plosoklaten Kediri

    17 Juli 2026 - 22:25
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.