Kediri (tahukediri.id) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Aliansi Penambang Tradisional Kabupaten Kediri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum yang digelar di kantor DPRD Kabupaten Kediri, Senin (20/4/2026) menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait persoalan kerusakan jalan yang kian masif di berbagai wilayah Kediri.
Ketua Aliansi Penambang Tradisional, Tubagus, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut telah menemukan titik temu awal, terutama dalam upaya penanganan kendaraan over dimension dan overload (ODOL) yang diduga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan.
“Jadi kan kita harus sabar dulu karena proses bukan instan. Kalau dari pihak apa itu, Satpol PP juga akan melakukan karena ini berkaitan dengan Perda Nomor 5 2011 dan Perbup Nomor 3 2015 itu kan juga harus ada waktu, kan. Prosesnya kan harus kita ikuti sama-sama lah,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, aliansi penambang juga siap terlibat langsung dalam perbaikan infrastruktur. Mereka berencana menggelar kegiatan sosial secara rutin setiap dua minggu sekali untuk menambal jalan berlubang di sejumlah titik.
“Dari kita teman-teman aliansi, kita mulai sosialisasi over dimension over ini, terus langkah konkretnya, insyaallah lah minta dukungan dari teman-teman. Kita nanti per dua minggu melakukan kegiatan sosial nambalin jalan,” ujarnya.
Meski demikian, Tubagus menyayangkan ketidakhadiran pihak PUPR dalam forum tersebut. Ia menilai peran PUPR sangat penting, khususnya dalam menjelaskan klasifikasi jalan dan batas maksimal muatan kendaraan.
“Karena kita hari ini kan masih butuh masalah kelas jalan, kelas jalan 1, 2, 3 itu kan yang paham di PUPR. Jadi titik-titik mana yang harus dibenerin kan itu harusnya kan muatan maksimalnya kan juga pengaruhnya di kelas jalan tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, M. Nizam Subekhi, menegaskan bahwa penanganan ODOL tidak hanya menjadi isu lokal, melainkan juga bagian dari kebijakan nasional. Pemerintah daerah, menurutnya, tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk Perda dan Perbup terkait.
“Penerapan ODOl ini akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2027. Sehingga dengan demikian, kalau saat ini yang terjadi di Kabupaten Kediri saat ini, memang kita perlu mendiskusikan dan turunannya nanti dari pemerintah perlu kita terapkan. Jadi saya setuju dengan Pak Kasat, kita saat ini, kita tetap berpedoman pada Perda 5 dan Perbup nomor 3 tentang kelas jalan dan kendaraan yang perlu dilewati,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli serta koordinasi lintas instansi, termasuk dengan kepolisian dan pelaku usaha.
Senada dengan Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Lantas Polres Kediri, Mega Satriatama, turut menegaskan bahwa kepolisian telah melakukan berbagai upaya, mulai dari imbauan hingga tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan kendaraan.
“Pada hakikatnya yang melintas di wilayah kita, kita lakukan teguran maupun tindakan. Dan mungkin waktu lalu sudah monitor di beberapa momen ke belakang, bahkan di tingkat provinsi kemarin sudah kita lakukan KDP. Artinya sudah kita lakukan rapat-rapat di beberapa instansi terkait, baik itu dari kegubernuran, dari kepolisian, maupun dari dinas-dinas terkait properti,” terangnya.
Mega juga membuka ruang dialog antara berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik tanpa merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
Permasalahan kerusakan jalan di Kediri sendiri banyak dikeluhkan masyarakat. Aliansi penambang menilai, tidak semua armada lokal menjadi penyebab, melainkan banyak kendaraan besar dari luar daerah yang diduga membawa muatan berlebih.
Ke depan, seluruh pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi, memperjelas regulasi, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam menjaga infrastruktur jalan.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan perbaikan jalan dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi, tanpa saling merugikan satu sama lain.
“Kita di sini hadir bukan untuk menutup akses, baik dari aliansi maupun dari perusahaan mana, kita hadir untuk membantu bagaimana perekonomian ini tetap berjalan,” tegas Kasat Lantas Polres Kediri. [nik/ang]

