Kediri (tahukediri.id) – Desakan agar pembangunan Alun-alun Kota Kediri segera dilanjutkan semakin menguat. Setelah pelaku ekonomi kecil dan DPRD setempat, kali ini dorongan terbaru datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Sahabat Boro Jarakan (Saroja).
Dewan Pengawas LSM Saroja Kediri, Supriyo, menegaskan proyek strategis tersebut seharusnya sudah dapat dilanjutkan mengingat tingginya harapan masyarakat terhadap keberadaan alun-alun sebagai ikon kota.
“Kita ini ya pada prinsipnya kalau permintaan publik memang harus sudah dilanjutkan,” katanya, Sabtu (18/4/2026).
Supriyo menilai hambatan utama diduga berasal dari ketidakkonsistenan pihak kontraktor dalam menjalankan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, termasuk terkait pakta integritas maupun hasil audit.
“Kendalanya ini saya, mungkin ya kita duga juga karena di faktor kontraktornya yang tidak konsisten dalam tanda kutip, dugaan kita tidak sesuai dengan apa entah fakta integritas, entah kesepakatan-sepakatan sehingga ketika muncul angka yang di luar ekspektasi dia,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses audit telah dilakukan dan diperkuat oleh BPKP, bahkan pihak kontraktor juga telah diberikan ruang untuk menunjuk tim audit independen. Karena itu, hasil audit dinilai seharusnya menjadi acuan bersama dalam penyelesaian proyek.
Supriyo juga mengkritisi adanya wacana pembentukan tim audit baru melalui pengadilan yang dinilai tidak relevan, mengingat putusan hukum sebelumnya telah menguatkan penggunaan hasil audit BPKP sebagai dasar.
“Bahkan selentingan juga kita dengar pihak pengadilan ini lho, kita duga juga melampaui kewenangannya dengan akan membentuk tim panel atau tim audit lagi, ini kan konyol lagi, sedangkan di putusan MK yang terakhir itu sudah sangat nyata dan konkret hanya audit, hasil audit BPKP lah yang bisa diterima di dalam proses peradilan di Indonesia,” jelasnya.
Ia mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri untuk mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan menunjuk kontraktor baru melalui lelang resmi atau menempuh mekanisme konsinyasi melalui pengadilan agar pembayaran dapat dieksekusi sesuai hasil audit.
“Secepatnya lah atau kita masyarakat Kediri akan segera bergerak entah itu sifatnya akan meminta wali kota untuk menunjuk kontraktor baru atau menerapkan sistem konsignasi kepada pengadilan untuk mengeksekusi putusan itu berdasarkan hasil audit BPKAP juga yang dilakukan supaya Alun-alun ini bisa segera dibangun, karena alun-alun ini bagian dari ikon, bagian dari wajah kota Kediri,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan potensi adanya aksi masyarakat jika tidak segera ada kejelasan terkait kelanjutan proyek tersebut.
” Sekali lagi pemerintah kota Kediri gak usah takut, gak usah segan bayar sesuai kewajipan dengan audit BPKAP teruskan pembangunan alun-alun. kalau diperlukan lewat fatwa Mahkamah Agung (MA) tunjuk kontraktor baru melalui lelang resmi itu saja,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri Ashari juga mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret agar pembangunan dapat kembali berjalan. Ashari menyebut sengketa proyek sebenarnya telah melalui proses hukum dan menghasilkan putusan yang dapat menjadi dasar penyelesaian kewajiban kedua belah pihak.
“Namun, kami mendengar bahwa sengketa di pengadilan itu sudah selesai dan sudah menghasilkan keputusan yang mestinya bisa dijadikan dasar untuk kedua belah pihak segera menyelesaikan kewajiban masing-masing,” terangnya.
Menurutnya, Pemkot Kediri telah menjalankan kewajiban dengan mengacu pada hasil audit BPKP serta kajian teknis dari tim ahli, termasuk dari UPN Veteran Jawa Timur, bahkan telah menempuh langkah konsinyasi sebagai bentuk itikad baik.
Namun, pihak kontraktor hingga kini belum menerima nilai hasil audit tersebut, sehingga dinilai menjadi faktor penghambat utama kelanjutan pembangunan Alun-alun Kota Kediri yang telah lama dinantikan masyarakat.
Berdasarkan hasil audit BPKP dan kajian teknis, nilai pembayaran yang direkomendasikan sebesar Rp6,6 miliar. Namun kontraktor mengajukan klaim hingga Rp16,2 miliar, sehingga selisih nilai tersebut menjadi kendala utama belum dimulainya kembali proyek rehabilitasi. [nik/ang]

