Kediri (tahukediri.id) – Persiapan keberangkatan jemaah haji Kabupaten Kediri kian matang. Pendistribusian 1.214 koper yang sebelumnya sempat terkendala mengalami kekurangan pun telah tersalurkan semua.
Kini Kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Kediri mulai memperketat sosialisasi aturan barang bawaan dan larangan isi koper menjelang pengumpulan koper.
Kasi Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah, Kementrian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Kediri, Mahfudzia Afindis menjelaskan, distribusi koper sempat terkendala kekurangan lima koper karena adanya data dua jemaah satu pembimbing ibadah kloter, serta dua Petugas Haji Daerah (PHD yang terdeteksi masuk KTP Kota Kediri.
“Kemarin kami sudah koordinasi sama Kanwil, sama Kota Kediri juga. Akhirnya kemarin kita bisa mengambil ke sana kekurangan kopernya. Jadi sudah selesai untuk masalah koper. Sudah kita distribusikan semua,” terangnya, Senin (11/5/2026).
Selain memastikan distribusi koper sudah tersalurkan dan diterima semua jemaah haji, pihak Kemenhaj juga kembali mengingatkan jemaah terkait aturan barang bawaan menjelang keberangkatan haji.
Mahfudzia menegaskan, berat koper besar maksimal 32 kilogram dan koper kecil maksimal 7 kilogram. Jemaah juga dilarang membawa sejumlah barang tertentu seperti water heater, benda cair melebihi ketentuan, hingga power bank berkapasitas di atas batas yang diizinkan.
Untuk barang cair, ukuran yang diperbolehkan maksimal 100 mililiter. Sedangkan rokok dibatasi maksimal 200 batang per orang.
Apabila saat pemeriksaan di embarkasi ditemukan barang yang tidak sesuai ketentuan, maka barang tersebut akan diminta dikeluarkan bahkan berpotensi disita saat di pemeriksaan di Arab Saudi.
Beberapa barang seperti rice cooker kecil, water heater, gunting, cutter, hingga benda tajam lainnya juga tidak diperbolehkan masuk ke dalam koper penerbangan.
“Yang jelas kalau misalnya ada barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, itu nanti pasti waktu pemeriksaan di embarkasi nanti pasti akan disuruh untuk mengeluarkan. Bilamana terbukti bahwa itu barang yang memang benar-benar tidak boleh dibawa, ya kan,” jelasnya.
Terkait obat-obatan pribadi, jemaah tetap diperbolehkan membawa obat di luar paket dari petugas kesehatan, asalkan dilengkapi surat keterangan dokter.
“Kalau obat-obatan yang di luar daripada obat-obatan yang disediakan oleh petugas memang boleh, tapi harus ada suratnya dari dokternya, jelasnya.
Pihaknya juga menyarankan para jemaah untuk membawa barang sesuai kebutuhan saja agar tidak kesulitan ketika kepulangan nanti.
Pengumpulan koper jemaah kloter 109-111 dijadwalkan berlangsung pada 17 Mei mendatang di Convention Hall mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. [nik/ang]

