Kediri (tahukediri.id) – Untuk mematangkan rencana perencanaan 5 hari sekolah, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) yang dihadiri berbagai elemen, mulai dari komunitas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, tokoh agama, dan PGRI, pada Selasa (9/6/2026).
Dalam forum yang diselenggarakan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri tersebut, sejumlah perwakilan Madin dan TPQ menyampaikan penolakan terhadap rencana sekolah lima hari. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi waktu anak-anak mengikuti pendidikan keagamaan di sore hari.
Hartono dari Sanggar Kedirian Majelis Muhammad Ainun Najib Kediri menilai karakter pendidikan di Kediri memiliki kekhasan tersendiri yang perlu dijaga.
“Kami menolak ini sebagai bahan masukan sebenarnya bahwa Kediri itu bukan Jakarta. Kediri punya budaya sendiri yang sudah turun temurun, pagi sekolah, sore ngaji. Jadi kita punya slogan Kediri berbudaya, pagi sekolah, sore ngaji dan itu harus kita pertahankan juga. Apalagi di Kediri kan juga banyak ribuan madin, ribuan TPA dan ini harus diperhatikan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, ia bahkan menyerahkan surat penolakan penerapan 5 hari sekolah pada Sekertaris Daerah Kabupaten Kediri Mohamad Solikin.
“Kita berharap apa yang dihasilkan dari pertemuan ini dan selanjutnya menjadi kajian Pemkab Kediri bisa menghasilkan yang benar-benar cocok untuk Kabupaten Kediri tentunya untuk Kediri lebih maju, lebih baik dan lebih apa ya? lebih sempurna lagi untuk
kebersamaan kemajuan pendidikan Kabupaten Kediri. Yang perlu diingat kemajuan itu tidak kemajuan pendidikan tidak diukur dengan nilai yang bagus, IPK yang tinggi, tetapi karakter akhlakul karimah itu harus menjadi juga pertimbangan seperti itu,” ungkapnya.
Senada, perwakilan Madrasah Diniyah, Lilik Nurhalifah, mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai diskusi internal dan menemukan sejumlah kekhawatiran terkait keberlangsungan kegiatan TPQ dan Madin apabila sistem lima hari diterapkan secara luas.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam serta menyiapkan regulasi yang jelas apabila kebijakan tersebut nantinya dijalankan.
“Kami mohon sekali nanti seandainya ini harus dipaksakan karena kami kemarin sudah mendengar koyo kudu-kudu ngono itu dari salah satu seseorang. Maka, maka catatan kami harus ada perda yang itu mengatur sebaik mungkin tentang Madin dan TPQ. Maksud kami bukan mengarah kepada hal-hal yang bagaimana tapi agar kualitas pembelajaran ini tetap berjalan dengan baik,” jelasnya.
Di sisi lain, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kediri menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut. PGRI menilai penambahan jam belajar yang relatif terbatas masih memungkinkan siswa mengikuti kegiatan lain di luar sekolah.
Perwakilan PGRI menyampaikan bahwa sistem lima hari dapat menjadi salah satu upaya peningkatan kualitas pendidikan selama pelaksanaannya dilakukan secara terukur dan dievaluasi secara berkala.
“Saya dari PGRI ini mendukung penuh program ini. Walaupun nanti kita berseberangan, tapi kita cari solusi yang terbaik. Saya yakin semuanya ada positif dan negatif,” ujarnya.
Meski demikian, PGRI juga menekankan pentingnya mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat.
Untuk diketahui, dalam skema penerapan 5 hari sekolah, jam pelajaran hari Sabtu akan didistribusikan pada hari Senin- Jumat. Artinya waktu pelajaran pada hari aktif tersebut akan bertambah sekitar satu jam. Seperti pada TK yang mulanya berakhir sekitar pukul 10.30 WIB akan bertambah menjadi pukul 11.00 WIB. Sedangkan untuk jenjang SMP, jam pulang yang semula pukul 13.10 WIB menjadi sekitar pukul 14.10 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin menyampaikan bahwa, memastikan seluruh masukan yang berkembang dalam forum akan menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan. Pemerintah akan melakukan berbagai kajian, mulai dari aspek akademik, sosial, ekonomi hingga historis. Selain itu, masukan dari masyarakat yang belum sempat hadir dalam forum juga akan tetap dihimpun.
“Kan ada banyak pilihan ya tadi. Kemungkinan artinya ketika ada pendapat yang tidak setuju itu ada pendapat juga kalaupun nanti terpaksa dilaksanakan itu sifatnya tidak memaksa.
Artinya lembaga-lembaga atau satuan pendidikan yang siap silakan melaksanakan, yang belum tidak apa-apa,” terangnya.
Direncanakan, penerapan 5 hari sekolah ini dilaksanakan pada tahun ajaran baru. Pihaknya juga membuka kemungkinan pelaksanaan uji coba secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing satuan pendidikan dan karakteristik wilayah.
“Harapannya apapun nanti yang akan diputuskan menjadi kebijakan bisa dilaksanakan dengan baik dan semua dampak, ini kan kita punya semacam SOP ya, manajemen risiko ya yang juga akan kita perhitungkan. Jadi, apapun ya, dampak baik itu bisa ditindaklanjuti seperti apa, dampak yang negatif bisa diantisipasi di apa carikan solusi seperti apa nanti akan akan kami siapkan ya,” tandasnya. [nik/ang]

