Kediri (tahukediri.id) – Hari ini, Kamis 23 Juli 2026, Pemerintah Kota Kediri mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.
Bantuan diserahkan secara simbolis kepada 54 penerima manfaat yang terdiri atas lanjut usia dan fakir miskin, serta 10 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Termasuk, dua penyandang disabilitas berat di Kelurahan Burengan dan Kelurahan Jamsaren. Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyerahkan langsung bantuan itu ke rumah masing-masing penerima manfaat.
Yuni, keluarga salah satu penerima bantuan penyandang disabilitas berat, mengaku bersyukur atas bantuan yang diterima kakaknya yang telah menyandang disabilitas sejak lahir. Ia mengatakan bantuan tersebut akan digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Kota Kediri atas bantuan ini. Bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami karena bisa membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari kakak saya,” ujar Yuni.
Ia juga senang bantuan itu diberikan langsung Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati langsung ke rumahnya. Dia berharap program ini terus berlanjut dan semakin banyak masyarakat merasakan manfaatnya
“Semoga program seperti ini terus berlanjut dan semakin banyak masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan manfaatnya,” katanya.
Untuk diketahui, Penyaluran BLT DBHCHT Tahun 2026 tahap awal ini menyasar lima kelompok penerima manfaat, yakni 1.405 anak yatim, 2.797 fakir miskin, 533 lanjut usia, 10 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), dan 60 penyandang disabilitas berat.
Besaran bantuan yang diberikan berbeda untuk setiap kelompok penerima. Fakir miskin dan lanjut usia menerima Rp1 juta per orang, anak yatim memperoleh Rp600 ribu, anak yang berhadapan dengan hukum menerima Rp3,6 juta, sedangkan penyandang disabilitas berat memperoleh Rp6 juta.

