Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kota Kediri melakukan penertiban terhadap aktivitas penambang pasir yang berada di sekitar jembatan khususnya jembatan yang berada di sepanjang aliran Sungai Brantas, Kamis (20/8/2026).
Beberapa lokasi yang menjadi perhatian petugaa gabungan Satpol PP, BPBD Kota Kediri dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, di antaranya Jembatan Brawijaya, Jembatan Lama yang merupakan cagar budaya, serta Jembatan Semampir.
Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetya mengatakan, penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga ekosistem sungai Brantas dan infrastruktur jembatan.
“Kita ingin menyelamatkan jembatan-jembatan kita dari tergerusnya pasir di bawah jembatan yang di mana kalau utara jembatan itu ditambang terus, maka pasir yang dari selatan karena ikut arus maka dia akan masuk ke lokasi bekas penambahan yang kosong tadi akan diisi pasir ke sana sehingga pasir-pasir yang ada di bawah jembatan itu menjadi kosong yang dipakai untuk tancapan kaki-kaki jembatan ini,” jelasnya.
Menurutnya, jika dibiarkan terus-menerus, kondisi tersebut berpotensi mengurangi material pasir yang menopang bagian bawah jembatan.
“Kalau dibiarkan terus-menerus maka jembatan-jembatan kita baik jembatan Brawijaya maupun cagar budaya kita, jembatan lama, juga jembatan Semampir itu bisa bergeser atau bergerak atau bahkan mungkin bisa rusak. Nah ini kan akan mengganggu kepentingan umum ya,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP menertibkan sejumlah fasilitas yang digunakan para penambang, terutama tambatan perahu berupa tiang-tiang pancang dan besi panjang yang berukuran sekitar 4 meter.
Paulus menjelaskan, titik yang ditertibkan berada sekitar 200 hingga 300 meter dari jembatan. Penertiban dilakukan di sejumlah titik, termasuk kawasan utara Jembatan Brawijaya dan Jembatan Semampir.
“Yang kita tertibkan kurang lebih ini berapa ya, 200 m sampai 300 m. Dari jembatan itu ada tiang-tiang pancang yang mungkin masyarakat Kota Kediri tahu dari atas jembatan. Nah, itu kita tertibkan semuanya. Jadi di situ mereka ndak boleh. Termasuk yang ada di utara jembatan Brawijaya, jembatan Semampir. Itu juga kita tertibkan,” tegasnya.
Lebih jauh Paulus menjelaskan, penertiban dilakukan secara persuasif dan berlangsung kondusif. Para penambang yang ditemui diberikan sosialisasi mengenai alasan pemerintah melakukan penertiban.
Paulus menegaskan kewenangan penerbitan izin bukan berada di Pemerintah Kota Kediri. Perizinan penambangan pasir merupakan kewenangan ESDM Provinsi Jawa Timur dengan mekanisme rekomendasi teknis dari BBWS Brantas.
“Dari Satpol PP tidak masalah boleh atau tidak membolehkan. Tetapi yang yang jelas,
dengan perizinan nanti kita kembalikan pada posisi kewenangannya ya. Jadi nanti dalam rencana tindak lanjut nanti OPD-OPD terkait kita mintakan untuk merapatkan koordinasi baik mungkin dengan provinsi atau dengan manapun, karena ini di luar kewenangan Satpol PP ya,” terangnya.
Sementara itu, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik BBWS Brantas, Yudhia Abrianto, mengatakan ketentuan mengenai rekomendasi teknis bagi penambangan material di sungai mengacu pada Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2026 yang diterbitkan 15 Juli 2026.
Yudhia menyebut penambangan dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan dan mengantongi izin. Sebaliknya, aktivitas yang dilakukan tanpa izin baik manual maupun maupun menggunakan alat tetap merupakan pelanggaran.
“Kalau ada berizinnya berarti kan diizinkan. Jadi masalah penambang itu tergantung pemohonnya. Siapa yang mau bermohon, siapapun harus bermohon. Apabila tidak berizin harus berupa satu pelanggaran. Dan lahan-lahannya diizinkan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Yudhia melanjutkan, dalam pengawasan dan sosialisasinya para penambang diarahkan untuk memahami mekanisme perizinan. Jika belum memiliki izin, mereka diminta menghentikan aktivitas dan membongkar fasilitas penambangan secara mandiri.
Menurut Yudhia, tindakan tegas bukan menjadi kewenangan BBWS Brantas. Lembaga tersebut lebih berperan memberikan pelayanan, arahan, serta rekomendasi teknis sesuai kewenangannya.
“Kita hanya untuk meluruskan, mengarahkan, mensosialisasikan terkait bapak-bapak yang di sini warga Kota Kediri melakukan penambangan yang tidak berizin harusnya diarahkan berizin. Yang tidak berizin segera untuk dilakukan penertiban,” terangnya.
Di sisi lain, Koordinator Paguyuban Penambang Pasir Kota Kediri, Marlan, berharap aktivitas penambangan tidak dilarang sepenuhnya. Ia meminta pemerintah memberikan lokasi yang diperbolehkan sehingga para penambang tetap bisa bekerja tanpa mengganggu keamanan jembatan.
Menurutnya, penambangan dilakukan secara manual menggunakan perahu. Aktivitas tersebut menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi kecil.
“Kita jangan dilarang. Kita lebih ke mendepankan kita komunikasi lebih supaya kita enggak mandek cari ekonomi dan orang-orang enggak susah,” ujarnya.
Ia bahkan menyambut positif penertiban yang disertai sosialisasi. Menurut Marlan, penambang membutuhkan arahan yang jelas mengenai lokasi mana yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk mengambil pasir.
“Saya senang. Satu, kita membantu untuk pengarahan supaya mungkin ada tanggapan dari masyarakat yang mungkin melihat negatif dari penambang ini mungkin menggerus jembatan atau proyek itu kita ada sosialisasi lebih senang. Kita bisa diarahkan mungkin pembatasan dari sini ndak bisa diambil, yang sana diambil. Itu lebih bagus. Jadi ada pendamping,” ungkapnya.
Marlan menyebut terdapat sekitar 12 titik penambangan dengan ratusan pekerja yang seluruhnya berasal dari wilayah lokal Kota Kediri dan sekitarnya. Suplay pasir hasil tambang juga untuk kebutuhan proyek Kota Kediri.
“Suplai pasir semuanya untuk kebutuhan kota. Terutama yaitu kadang-kadang itu Pokmas, proyek-proyek kota lah,” katanya.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Kediri akan berkoordinasi dengan OPD terkait serta pihak pemerintah provinsi untuk membahas keberlanjutan aktivitas penambangan dan persoalan perizinannya.
Langkah tersebut diharapkan dapat menemukan titik temu antara kepentingan menjaga keamanan infrastruktur dan lingkungan Sungai Brantas dengan kebutuhan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas penambangan pasir.
“Nanti dalam rencana tindak lanjut nanti OPD-OPD terkait kita mintakan untuk apa merapatkan koordinasi baik mungkin dengan provinsi atau dengan manapun, karena ini di luar kewenangan Satpol PP ya. Satpol PP hanya menertibkan yang sekarang ada di seputaran jembatan ini,” tandasnya. [nik/ang]

