Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Toko Modern Makin Banyak di Kediri, Regulasi Baru Disiapkan untuk Jaga Usaha Rakyat

    18 Agustus 2026 - 17:52

    KONI Kabupaten Kediri Sukses Gelar Kelud Flag Summit, Tahun Ini Dimeriahkan Fun Run

    18 Agustus 2026 - 17:48

    Uji Nyali di Kelud Flag Summit 2026, Siswa SMPN 1 Plosoklaten Berhasil Capai Garis Finish

    17 Agustus 2026 - 21:50
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Toko Modern Makin Banyak di Kediri, Regulasi Baru Disiapkan untuk Jaga Usaha Rakyat

    Toko Modern Makin Banyak di Kediri, Regulasi Baru Disiapkan untuk Jaga Usaha Rakyat

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 18 Agustus 2026 - 17:52
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Menjamurnya toko modern di Kabupaten Kediri menjadi perhatian DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kediri. Regulasi baru disiapkan untuk menata keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak berbenturan dengan kepentingan UMKM, toko kelontong, pasar rakyat hingga koperasi.

    Pembahasan aturan tersebut menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (18/8/2026). Selain regulasi toko modern, rapat juga membahas empat Raperda lainnya.

    Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, total ada lima Raperda yang masuk dalam agenda. Dua di antaranya merupakan Raperda usul prakarsa DPRD, yakni tentang kesejahteraan sosial serta pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

    “Ada lima raperda, dua usul dari DPRD Kabupaten Kediri dan saya rasa sangat relevan dengan kondisi sekarang yang pertama, raperda terkait kesejahteraan sosial dan yang kedua terkait wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila,” katanya.

    Sedangkan tiga Raperda lainnya, lanjut Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito itu, merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Kediri, yakni perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

    Lebih jauh, Mas Dhito, menjelaskan, raperda Kesejahteraan Sosial diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Kediri.

    “Maka dengan adanya peraturan daerah tersebut, pemerintah daerah mengharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial guna mengatasi permasalahan kesejahteraan sosial di Kabupaten Kediri. Sekaligus untuk mengatasi persoalan masyarakat Kabupaten Kediri yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya,” jelasnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri dalam agenda Penyampaian Pendapat Bupati kediri atas 2 Buah Raperda Usul Prakarsa DPRD dan Penjelasan Bupati Kediri Terhdap 3 Buah Raperda Kabupaten Kediri di ruang Tegowangi, Pemkab Kediri.

    Sementara Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diharapkan dapat memperkuat pengamalan Pancasila, kerukunan, toleransi antarumat beragama, serta rasa nasionalisme masyarakat Kabupaten Kediri.

    Untuk perubahan regulasi mengenai barang milik daerah, Mas Dhito menjelaskan, diperlukan untuk menyesuaikan aturan terbaru sekaligus memperkuat pengelolaan aset daerah agar lebih transparan, efisien dan akuntabel.

    “Tanpa adanya penyesuaian ini akan terjadi disharmoni hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam praktik pengelolaan barang milik daerah, menghambat inovasi, bahkan memicu persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

    Sementara itu, Raperda tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan menjadi salah satu regulasi yang dinilai penting karena perkembangan toko modern di Kabupaten Kediri semakin pesat.

    Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kediri, Mohamad Yusuf Aziz, mengatakan regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian terkait penataan toko modern, termasuk aspek jarak dan perizinan.

    Menurutnya, selama ini belum terdapat pengaturan yang secara lebih spesifik mengenai jarak antartoko modern. Karena itu, Raperda tersebut diharapkan dapat menciptakan tata niaga yang lebih seimbang dan mencegah keberadaan toko modern berbenturan dengan kepentingan pelaku usaha masyarakat.

    “Kemarin secara substansi adanya kaitan dengan nanti adanya regulasi, kaitan dengan jarak. Jarak misalnya antar toko modern itu, berapa regulasinya, kemudian poin-poinnya, itulah intinya bagaimana kemudian adanya toko modern itu tidak kemudian juga apa ya istilahnya berbenturan dengan toko-toko masyarakat kita yang lain,” terangnya.

    Penataan tersebut juga diarahkan agar keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan tidak mematikan UMKM, koperasi, pasar rakyat maupun toko kelontong milik masyarakat.

    Yusuf menambahkan, kepentingan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) juga akan menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyusunan regulasi tersebut.

    “Artinya untuk toko swalayan dan pusat perbelanjaan juga nanti akan ada kejelasan. Kopdes juga begitu, termasuk nanti toko-toko pelontong masyarakat nanti juga akan kita perhatikan,” terangnya.

    Meski begitu, Mas Dhito menegaskan, Pemkab Kediri tidak dapat mengatur Kopdes secara langsung karena program tersebut telah memiliki regulasi dari pemerintah pusat.

    “Yang jelas di dalam situ kalau ke kokdes kan itu program pemerintah pusat. Saya rasa pemerintah daerah hanya mengatur turunan dari aturan yang ada di atas. Tidak mungkin kami mengatur Kopdes karena Kopdes itu sudah diatur secara rigid oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

    Selain penataan toko modern, perhatian juga tertuju pada Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

    Hanindhito menyebut perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perubahan pendapatan daerah, hasil audit BPK terhadap SILPA 2025, serta perkembangan kondisi pembangunan daerah.

    Ia menekankan agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

    “Ketika pendapatan daerah mengalami penyesuaian, maka belanja harus semakin selektif. Kebutuhan pembangunan semakin kompleks, sehingga setiap rupiah anggaran harus semakin memberikan hasil,” terangnya.

    Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro menjelaskan, setelah rapat paripurna, pembahasan empat Raperda selain Perubahan APBD 2026 akan ditindaklanjuti melalui panitia khusus (Pansus).

    DPRD telah menyetujui pembentukan dua
    Adapun Raperda Perubahan APBD 2026 akan dibahas melalui Badan Anggaran DPRD bersama pihak eksekutif.

    Murdi menargetkan pembahasan sejumlah Raperda tersebut dapat diselesaikan pada bulan berikutnya, setelah seluruh tahapan pembahasan bersama eksekutif berjalan.

    “Empat Pansus tadi penyelesaiannya InsyaAllah bulan depan,” tandasnya. [nik/ang]

    Berita Kediri DPRD Kabupaten Kediri Kabupaten Kediri Rapat Paripurna
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKONI Kabupaten Kediri Sukses Gelar Kelud Flag Summit, Tahun Ini Dimeriahkan Fun Run

    Info Lainnya

    KONI Kabupaten Kediri Sukses Gelar Kelud Flag Summit, Tahun Ini Dimeriahkan Fun Run

    18 Agustus 2026 - 17:48

    Uji Nyali di Kelud Flag Summit 2026, Siswa SMPN 1 Plosoklaten Berhasil Capai Garis Finish

    17 Agustus 2026 - 21:50

    12 Warga Binaan Lapas Kediri Langsung Bebas di HUT ke-81 RI, Ini Pesan Mbak Wali

    17 Agustus 2026 - 21:41

    Jejak Perjuangan Karyono, Veteran Kediri yang Selamat dari Pertempuran Laut Aru

    17 Agustus 2026 - 21:34

    Lupa Matikan Tungku Kompor, Rumah Warga Kediri Ludes Terbakar di Hari Kemerdekaan

    17 Agustus 2026 - 19:00

    HUT ke-81 RI, Mas Dhito Ajak Warga Kediri Jaga Persatuan dan Tak Mudah Terprovokasi Hoaks

    17 Agustus 2026 - 18:57
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Toko Modern Makin Banyak di Kediri, Regulasi Baru Disiapkan untuk Jaga Usaha Rakyat

    18 Agustus 2026 - 17:52

    KONI Kabupaten Kediri Sukses Gelar Kelud Flag Summit, Tahun Ini Dimeriahkan Fun Run

    18 Agustus 2026 - 17:48

    Uji Nyali di Kelud Flag Summit 2026, Siswa SMPN 1 Plosoklaten Berhasil Capai Garis Finish

    17 Agustus 2026 - 21:50

    12 Warga Binaan Lapas Kediri Langsung Bebas di HUT ke-81 RI, Ini Pesan Mbak Wali

    17 Agustus 2026 - 21:41

    Jejak Perjuangan Karyono, Veteran Kediri yang Selamat dari Pertempuran Laut Aru

    17 Agustus 2026 - 21:34
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.