Kediri (tahukediri.id) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara pencabulan yang melibatkan santri salah satu Pondok Pesantren di Mojo, pada Selasa (15/9/2026).
Pada agenda pembacaan tuntutan tersebut, pelaku anak berinisial MN (15), asal Cilacap, Jawa Tengah, dituntut menjalani pembinaan selama dua tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani MN diperhitungkan dalam masa pembinaan.
Kasi Pidum Kejaksaan Kabupaten Kediri, Gabriel Agustinus Rantee Ubleeuw, mengatakan perkara MN diproses secara terpisah dengan perkara terduga pelaku anak lainnya yang berusia 13 tahun.
“Iya, karena itu kan dipisah itu karena dia juga perbuatannya sendiri. Jadi, eh korbannya sama.
Tapi itu jadi peristiwa pidananya itu sendiri-sendiri,” katanya.
Lebih lanjut Agustinus menjelaskan, perkara yang melibatkan terduga pelaku anak berusia 13 tahun masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa atau P-19 oleh penyidik. Dengan demikian, perkara tersebut belum memasuki agenda persidangan.
Menurutnya, tuntutan terhadap perkara tersebut nantinya disusun berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya dengan melihat perkara sebelumnya yang memiliki kemiripan.
“Kami kan ada tolak ukur perkara sebelumnya yang hampir sama. Nah, itu kami jadikan tolak ukur untuk tuntutan, terus ya kita kan juga memperhatikan. Aada pertimbangan objektif dan subjektifnya,” jelasnya.
Sementara itu, dalam di hari yang sama, dalam agenda sidang pembelaan terdakwa, penasihat hukum MN dari Posbakum Pengadilan Negeri, Merdiko Utomo, meminta majelis hakim memberikan pembinaan di luar lembaga.
Pihaknya berharap MN tidak menjalani pembinaan di LPKA, namun tetap mendapatkan bimbingan dan pembinaan, khususnya terkait moral dan mental.
“Ssetelah mendengar tuntutan tersebut, kami langsung pembelaan, secara tertulis. Tapi secara tertulis itu pada intinya kami meminta apa namanya pembinaan di luar lembaga. Jadi itu nanti dia tidak ditahan, tapi dia tetap ada kayak bimbingan, kasih rehabilitasi seperti kayak moral mental seperti itu,” terangnya.
Permohonan tersebut, lanjutnya, didasarkan pada sejumlah kondisi MN yang masih berstatus anak. Selain itu, MN disebut belum pernah menjalani pidana dan masih berstatus sebagai pelajar.
Diko menjelaskan, berdasarkan keterangan anak pelaku, MN menyebut melakukan aksinya hanya satu kali dan pada satu korban yang diketahui berinisial MJ.
“Jadi pas itu memang, dia ini melihat ada korban itu lagi istirahat, lagi tidur tiba-tiba si pelaku ini paling ada hasratnya gitu ya untuk pengin melakukan seperti itu ya kepada korban seperti itu aja sih, enggak ada targetnya kayak apa namanya harus milih ini ini enggak ada,” ujarnya.
Menurut Diko, MN juga menyesali perbuatannya. Ia bahkan cenderung pendiam selama menjalani proses hukum.
“Kalau anak pelaku ya masih ibaratnya cuma pendiam aja sih, mendengar putusan tersebut, Mas ya, enggak ada perlawanan lah intinya. Tetap ya dia pun pertama juga menyesali lah apa yang dia perbuat,” ujarnya.
Adapun pembacaan putusan terhadap MN dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 September. [nik/ang]

