Kediri (tahukediri.id) – Puluhan massa dari pedagang Pasar Bandar Kota Kediri melakukan aksi damai di depan Balai Kota Kediri, Senin (21/9/2026).
Dengan membawa sejumlah banner tuntutan, mereka menyuarakan keluhan terhadap kebijakan PD Pasar yang dianggap merugikan, mulai dari penarikan retribusi masuk, mekanisme parkir, tagihan selama kios tutup, hingga perubahan status hak kios dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi hak sewa.
Perwakilan Pedagang Pasar Bandar, Yunus menyampaikan, penarikan tarif masuk pasar berdampak terhadap menurunnya minat masyarakat untuk berbelanja di pasar tradisional.
Menurutnya, kondisi tersebut dikhawatirkan semakin berat jika nantinya akses pasar diperketat dengan pemasangan portal digital yang disertai penarikan retribusi.
“Jadi yang pertama yaitu tolong dihapuskan penarikan retribusi untuk masuk ke pasar. Jadi,
pasar. Jadi tata cara kelola parkir dikembalikan cara pengelolaan parkir yang lama,” katanya.
Ia meminta pemerintah dan pengelola tidak menyamakan karakter pasar tradisional dengan pasar grosir maupun Pasar Banjaran.
Menurut Yunus, pasar grosir memiliki karakter sebagai pusat perdagangan atau kulakan. Sementara pasar tradisional seperti Pasar Bandar harus bersaing dengan pedagang yang juga berjualan di luar area pasar.
“Di sana adalah pusat perkolakan. Jadi orang yang mau beli buah, beli sayur, kalau enggak di pasar grosir kan enggak ada, pasti ke situ. Tapi kalau pedagang-pedagang yang di pasar Banjaran, pasar Bandar, itu di luar pasar banyak sekali. Jadi orang-orang jual di luar pasar itu banyak. Orang masuk ke pasar di semakin dipersulit itu sangat membebani kami sebagai pedagang pasar,” jelasnya.
Tuntutan kedua, lanjutnya, pedagang meminta agar tagihan selama mereka menutup kios tidak serta-merta dianggap sebagai utang tanpa adanya transparansi.
Yunus mengaku sejumlah pedagang didatangi pihak pengelola dan diberi tahu mengenai nominal tunggakan yang harus dibayar.
Namun, menurutnya, pedagang perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar perhitungan tagihan tersebut, termasuk berapa lama kios tidak beroperasi.
“Hutang itu semakin membebani di saat pasar golek duit semakin angel. Itu setiap pedagang didatangi oleh pihak pengelola. Kamu punya hutang segini, segini, segini tanpa ada transparansi,” terangnya.
Kemudian yang ketiga, pedagang meminta agar hak atas kios dikembalikan dalam bentuk HGB.
Yunus mengatakan pedagang sebelumnya memiliki HGB, namun dalam sekitar dua tahun terakhir status tersebut berubah menjadi hak sewa.
Perubahan itu dinilai menimbulkan kekhawatiran karena adanya sejumlah ketentuan yang dianggap memberatkan pedagang.
“Dengan adanya hak sewa itu dengan pasal-pasal yang sangat memberatkan pedagang, seakan-akan pedagang itu enggak ada hak sama sekali atas kios tersebut,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Yunus, kios yang ditempati pedagang sejak awal bukan diberikan secara cuma-cuma. Pedagang telah mengeluarkan biaya dengan nilai yang beragam, mulai puluhan ribu hingga ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Kota Kediri, Eko Lukmono, yang hadir duduk langsung mendengarkan keluhan massa di depan Balai Kota Kediei mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengenai persoalan tersebut.
“Yang pertama kita mendengar apa yang tadi sudah kita dengarkan bersama-sama. Yang kedua, kami sudah berkomunikasi dengan Ibu KPM selaku kuasa pemilik modal,” katanya.
Lebih jauh Yunus menjelaskan bahwa dalam pengelolaan Perumda, direktur memiliki kewenangan yang telah diatur melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Termasuk terkait tarif dan kebijakan pengelolaan, kewenangan tersebut telah diberikan kepada pihak Perumda sesuai aturan yang berlaku.
Namun, Eko menekankan pentingnya pengelola mempertimbangkan kondisi yang dihadapi pedagang dalam menentukan kebijakan.
“Cuma problemnya sekarang apakah teman-teman perumda itu dalam setiap menganalisa kaitannya dengan tarif dan sebagainya itu juga melihat dengan kondisi yang yang hari ini,” ujarnya.
Selain kebijakan tarif, Eko menilai komunikasi antara pengelola pasar dengan pedagang juga menjadi hal penting.
“Yang kedua, yang paling penting, kominiasi. komunikasi yang baik, dengan pedagang dengan perumda,” ucapnya.
Eko menambahkan, Pemkot Kediri tidak tinggal diam menyikapi berbagai persoalan yang muncul di Pasar Bandar maupun Pasar Pahing.
Menurutnya, pihaknya mendapat penugasan untuk mengetahui secara langsung duduk persoalan yang terjadi di lingkungan Perumda.
“Dengan adanya ya bukan kegaduhan ya, beberapa permasalahan baik di pasar bandar maupun di pasar pahing KPM tidak diam. Kami mendapat penugasan untuk mengetahui duduk persoalan yang ada di Perumda itu ada apa sih sebenarnya,” tandasnya. [nik/ang]

