Kediri (tahukediri.id) – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Timur turun langsung melakukan survei dan uji coba penanganan terhadap Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Cikar Mbah Gleyor yang berlokasi di Jalan Glinding, Dusun Kartosari, Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Rabu (12/8/2026).
Langkah ini dilakukan menyusul laporan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri atas aksi vandalisme yang sebelumnya terjadi pada objek yang diduga berkaitan dengan sejarah Adipati Kediri tersebut pada 31 Juli lalu.
Konservator BPK Jawa Timur Ahmad Latif mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tahap awal untuk menentukan metode pembersihan yang aman terhadap material kayu.
“Jadi untuk siang ini kami dari Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur hanya survei atau eh uji coba penanganan untuk eh benda yang eh dicat ini,” ujarnya.
Dalam uji coba tersebut, tim melakukan pembersihan secara mekanis dengan sejumlah bahan. Air menjadi bahan pertama yang dicoba, namun dinilai belum efektif. Selanjutnya, tim menggunakan alkohol dan etil asetat.
Proses pembersihan dilakukan secara hati-hati. Permukaan disikat menggunakan bahan yang telah diuji, kemudian dibasahi dan dibilas. Setelah penyikatan, permukaan harus segera dilap untuk mengurangi kelembapan.
Hasil sementara menunjukkan, cat berwarna putih dapat dibersihkan menggunakan alkohol, meski membutuhkan waktu cukup lama.
Sementara cat berwarna hijau dan cokelat dapat dibersihkan menggunakan etil asetat, kemudian pada tahap akhir tetap menggunakan alkohol.
“Nah, untuk prosesnya sendiri agak lama. Jadi kami tadi mencoba misal untuk ukuran roda ini satu roda ini butuh berapa jam itu. Ini masih proses uji coba pembersihan,” jelasnya.
Ahmad menjelaskan, kondisi material menjadi pertimbangan utama dalam menentukan teknik pembersihan. Tim harus melihat apakah kayu masih kuat atau sudah mengalami pelapukan.
“Kalau yang pertama kita lihat dari kondisi kayunya nggih. Kayunya itu sudah jenis kayu yang lapuk atau enggak. Sekilas lihat itu ada bagian yang lapuk, ada yang enggak. Jadi ya tingkat pembersihan, penyikatannya ya kita sesuaikan permukaan kayunya gitu,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, proses pembersihan membutuhkan pendampingan tim teknis BPK Jawa Timur agar tidak justru merusak material asli.
Sementara itu, Staf Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Achmad Khudori, mengatakan hasil uji coba BPK Jawa Timur nantinya akan menjadi dasar tindak lanjut penanganan.
“Setelah adanya rekomendasi ini nanti yang tindak lanjut adalah dinas, didampingi oleh pihak BPKW,” katanya.
Rekomendasi tersebut nantinya mencakup bahan yang digunakan, kebutuhan material, metode pembersihan, hingga estimasi waktu yang diperlukan untuk menangani keseluruhan objek.
Disamping itu, Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri Imam Mubarok mengatakan, aksi vandalisme yang terjadi menjadi pengingat pentingnya pengamanan terhadap objek bersejarah di Kabupaten Kediri.
Ia menyebut pihaknya telah melaporkan kondisi tersebut kepada Bupati Kediri dan mendorong pemasangan CCTV serta papan informasi yang menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya.
“Kasus vandalisme beberapa waktu yang lalu dan alhamdulillah hari ini ada pembersihan.
Ini merupakan semacam lecutan bagi kita bahwa dalam pengamanan cagar budaya ini menjadi prioritas,” ujar Imam.
Selain pengamanan oleh pemerintah, Imam berharap masyarakat ikut terlibat menjaga keberadaan objek bersejarah. Ia menegaskan, pelestarian cagar budaya bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat.
Imam menjelaskan, Mbah Gleyor saat ini masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.
Meski demikian, menurutnya, objek tersebut tetap mendapatkan perhatian dalam hal pengamanan dan pelestarian. Cerita tutur masyarakat mengenai sejarah objek tersebut juga dinilai cukup kuat.
Mbah Gleyor disebut berkaitan dengan Adipati Kediri kedua, Tjakraningrat Teposono pada akhir abad ke-18.
Objek yang berada di pekarangan Mushola Nurul Huda tersebut diperkirakan berbahan kayu jati. Bentuknya disebut memiliki karakter amfibi karena secara historis dapat digunakan di darat maupun di air.
“Kalau ODCB itu berarti sistemnya untuk pengamanan dan sebagainya, perlakuannya itu sama dengan CB. Yang membedakan cuman sudah ditetapkan dan belum ditetapkan,” jelas Imam.
Imam menilai tidak semua objek bersejarah harus dipindahkan ke museum. Dengan wilayah Kabupaten Kediri yang luas dan memiliki banyak potensi sejarah, pelestarian berbasis masyarakat dinilai menjadi salah satu solusi.
“Lembaga desa inilah yang nanti menjaga dari ini karena ini akan menjadi bagian Destinasi wisata bagi masing-masing desa tersebut. Dan kita berharap ini menjadi cakupan apalagi tagline kita adalah Kediri Berbudaya sehingga nanti ini bisa menjadi kunjungan masyarakat, penyebaran masyarakat tahu daerah desa masing-masing dengan objeknya masing-masing,” pungkasnya. [nik/ang]

