Kediri (tahukediri.id) – Satreskrim Polres Kediri tetapkan status tersangka terhadap HJ, seorang tokoh agama asal Ngadiluwih yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka langsung dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menyampaikan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Saudara dengan inisial H bin M, almarhum M yang mana yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang cukup telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” katanya, Selasa (19/5/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf B KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Menurut Joshua, hal yang dapat memberatkan tersangka adalah karena HJ telah melakukan perbuatannya secara berulang.
“Jadi berdasarkan kejadian-kejadian yang sudah kita faktakan bahwa memang yang bersangkutan ini diduga telah berulang kali melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” katanya.
Lebih lanjut Joshua menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban mengetahui dugaan tindakan yang dialami anaknya. Informasi kemudian disampaikan kepada perangkat desa untuk dilakukan pendataan.
Dari pendataan awal, ditemukan adanya sejumlah korban lain yang diduga mengalami peristiwa serupa. Perangkat desa bersama para korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kediri.
“Ada sejumlah 12 orang anak di bawah umur, tapi tidak menutup kemungkinan ada anak-anak di bawah umur lainnya yang menjadi korban,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Joshua, modus yang diduga dilakukan tersangka antara lain mempertunjukkan alat kelaminnya di hadapan korban serta memaksa korban melakukan tindakan yang tidak semestinya.
Dalam keterangannya, tersangka juga menyebut adanya pengaruh makhluk gaib. Namun Joshua menegaskan seluruh keterangan yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan akan diuji dalam proses persidangan.
“Tentu, ya, segala keterangan yang diutarakan yang sudah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan akan dipertanggungjawabkan dan dibuktikan di persidangan nanti,” tegasnya.
Selain itu, Polres Kediri juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai profesi tersangka yang sebelumnya disebut seorang guru ngaji.
“Jadi dapat kami sampaikan bahwa itu (guru ngaji) tidak benar. Ya. Jadi yang bersangkutan merupakan pensiunan PNS ya, yang terakhir kali bekerja sebagai guru di salah satu SMA di Kabupaten Kediri dan juga pernah mengajar di SMA di Kota Kediri,” terang Joshua.
Meski demikian, polisi menyebut tersangka diketahui kerap menjadi imam masjid di lingkungan tempat tinggalnya dan sesekali memberikan tausiah.
Polres Kediri mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam perkara ini agar segera melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Kediri guna mendukung proses hukum lebih lanjut.
“Ya, kami himbau masyarakat di Kabupaten Kediri, ya, apabila merasa menjadi korban dalam peristiwa ini, untuk dapat segera melaporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Kediri, ya, untuk dapat kita lakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. [nik/ang]

