Kediri (tahukediri.id) – Perselisihan terkait dugaan perusakan fasilitas sebuah kafe di Jalan Dahlia, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Sebelumnya, pemilik kafe Y mengeluhkan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh tetangganya D (75) yakni merusak fasilitas kafe pada Kamis (14/8/2026).
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Polsek Pare memfasilitasi mediasi bersama pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas. Langkah ini dilakukan untuk mencari solusi yang dapat diterima kedua pihak sekaligus menjaga situasi di lingkungan tetap kondusif.
Kapolsek Pare AKP Wendi Sulistiono mengatakan, persoalan tersebut telah dimediasi dan diselesaikan di tingkat desa dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.
“Perselisihan tersebut sudah dimediasi dan sudah selesai. Korban juga meminta jaminan keamanan dari pihak desa,” kata AKP Wendi saat dikonfirmasi Jumat (14/8/ 2026).
Wendi melanjutkan, dalam penyelesaian tersebut, korban Y menyatakan tidak meminta kompensasi atau ganti rugi atas fasilitas kafenya yang mengalami kerusakan. Y hanya berharap ada jaminan keamanan dan kepastian bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali.
Menurutnya, kondisi D juga menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan tersebut. D disebut sedang menjalani pengobatan secara intensif di puskesmas setempat.
“Korban ini diduga mengalami depresi dan menjalani perawatan di puskesmas satu Minggu sekali,” tutur Kapolsek Pare.
Lebih jauh Wendi menjelaskan, pendekatan persuasif dipilih untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Selain menjaga keamanan lingkungan, penyelesaian secara kekeluargaan diharapkan dapat mempertahankan hubungan baik antarwarga.
Y pun telah menerima penyelesaian yang difasilitasi pemerintah desa bersama Bhabinkamtibmas dan Polsek Pare.
Namun, kesepakatan tersebut tetap menyertakan langkah lanjutan apabila D kembali melakukan tindakan serupa. Jika kejadian kembali terulang, korban berharap pihak terkait dapat mengambil penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.
Wendi mengatakan, salah satu kesepakatan yang muncul adalah membawa D untuk mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang apabila kembali melakukan tindakan serupa.
“Bila D mengulangi lagi atas kesepakatan tersebut maka D ini akan dibawa ke RSJ Lawang, Malang,” ucap AKP Wendi.
Polsek Pare menegaskan, mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penyelesaian di tingkat desa juga memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan tanpa memperbesar konflik.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, situasi di Jalan Dahlia, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, diharapkan kembali kondusif. Jaminan keamanan yang diminta korban menjadi bagian penting agar aktivitas masyarakat, termasuk usaha kafe milik Y, dapat berjalan aman dan nyaman.
“Penyelesaian secara kekeluargaan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, kepolisian, dan masyarakat dalam menangani persoalan sosial di tingkat lingkungan,” ungkap AKP Wendi. [nik/ang]

